Perusahaan Otobus NPM Diperiksa Polda Metro Soal Makar

Reporter

Rabu, 28 Desember 2016 13:31 WIB

Ekspresi Rahmawati Soekarno Putri saat memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus dugaan makar di Jakarta, 7 Desember 2016. Rachmawati dengan tegas membantah tuduhan makar yang disangkakan padanya terkait aksi bela Islam jilid III pada 2 Desember 2016. TEMPO/Amston Probel

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya berencana memeriksa pengelola perusahaan otobus (PO) NPM asal Padang Panjang, Sumatera Barat, bernama Angga Vircansa hari ini, Rabu, 28 Desember 2016.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Angga diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan makar yang dilakukan sejumlah tokoh, antara lain Sri Bintang Pamungkas dan Rachmawati Soekarnoputri. "Diperiksa untuk dugaan makar," kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu, 28 Desember 2016.

Baca:
Rachmawati Ditangkap Polisi, Keluarga Sukarno Tak Peduli
Ini Kronologi Penangkapan Sri Bintang, Sempat Mau Diborgol

Argo menuturkan, dalam penyelesaian perkara makar ini, pihaknya perlu mengetahui dan memastikan kronologi pemufakatan yang terjadi. Angga, Argo melanjutkan, diduga paham dan mengerti soal pertemuan dan pemufakatan itu.

"Kami memeriksa kasus makar, kan, harus tahu kronologi pemufakatannya. Nah, salah satunya dia (Angga) yang mengerti dan tahu, makanya kami panggil," ujarnya.

Namun Argo tidak menjelaskan pemeriksaan terkait dengan tersangka makar yang mana. "Belum tahu untuk tersangka siapa. Tapi diperiksa kasus makar, saksi saja," tuturnya.

Adapun PO NPM disewa untuk mengantar massa pada aksi 2 Desember lalu. Karena itu, pemeriksaan akan seputar berapa bus dan berapa penumpang yang diantarnya.

Sebelumnya, polisi telah memeriksa sejumlah saksi untuk kasus ini. Adapun tersangka dalam kasus dugaan makar tersebut telah ditetapkan sebanyak sembilan orang. Delapan di antaranya Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, Firza Husein, Adityawarman, Eko Sudjana, Alvin Indra, Kivlan Zein, dan Ratna Sarumpaet. Mereka ditangkap pada 2 Desember lalu sebelum aksi doa bersama berlangsung di lapangan Monas.

Hatta Taliwang juga ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu atas dugaan makar. Mereka dijerat Pasal 107 KUHP juncto 110 juncto 87 tentang makar.

INGE KLARA

Berita terkait

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

53 hari lalu

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati

Baca Selengkapnya

Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

26 Juli 2023

Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

Presiden Volodymyr Zelensky tidak akan mentolerir korupsi atau pengkhianatan dalam urusan negara.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

8 Mei 2023

Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

Victor Yeimo dijatuhi hukuman 8 bulan kurungan penjara pada Jum'at 5 Mei 2023. Ia dihukum karena keterlibatannya dalam demo antirasisme di Papua

Baca Selengkapnya

RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

24 November 2022

RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

Komisi Hukum DPR bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyepakati RKUHP di pembahasan tingkat I.

Baca Selengkapnya

Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

7 Juni 2022

Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Baraja ditangkap di Lampung oleh tim Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar

7 Juni 2022

3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar

Polda Jawa Tengah menjerat tiga pimpinan kelompok Khilafatul Muslimin yang bertanggung jawab atas pembagian pamflet pendirian khilafah.

Baca Selengkapnya

Sultan Hamid II Perancang Lambang Negara Indonesia, Siapa Dia?

3 Juni 2022

Sultan Hamid II Perancang Lambang Negara Indonesia, Siapa Dia?

Sultan Hamid II perancang lambang negara Indonesia. Pada akhir kisah hidupnya, ia pernah dituduh makar dan dianggap bersekongkol dengan Westerling.

Baca Selengkapnya

Rektor: Nama UCY Dicatut dalam Pengangkatan Guru Besar Sri Bintang Pamungkas

23 September 2021

Rektor: Nama UCY Dicatut dalam Pengangkatan Guru Besar Sri Bintang Pamungkas

Kampus UCY pun saat ini tidak memiliki pengajar bergelar profesor atau guru besar.

Baca Selengkapnya

Dilaporkan karena Kasus Makar, LBH Bali Anggap Bentuk Kriminalisasi

5 Agustus 2021

Dilaporkan karena Kasus Makar, LBH Bali Anggap Bentuk Kriminalisasi

Dituding makar, Direktris Lembaga Bantuan Hukum Bali Ni Kadek Vany Primaliraning menganggap pelapornya tak paham tugas advokat.

Baca Selengkapnya

Direktur LBH Bali dan 4 Mahasiswa Papua Dituduh Makar, Amnesty: Tak Berdasar

4 Agustus 2021

Direktur LBH Bali dan 4 Mahasiswa Papua Dituduh Makar, Amnesty: Tak Berdasar

Amnesty International Indonesia mengkritik pelaporan terhadap Direktur LBH Bali, Ni Kadek Vany Primaliraning dan empat mahasiswa Papua ke polisi

Baca Selengkapnya