La Nyalla Bebas Dua Hakim Dissenting Opinion, Ini Alasannya

Reporter

Rabu, 28 Desember 2016 04:01 WIB

Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur periode 2011-2014, La Nyalla Mattalitti (kiri), sebelum sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, 27 Desember 2016. TEMPO/Ilham Fikri

TEMPO.CO, Jakarta- Dua hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memutus perkara La Nyalla Mataliti menyatakan dissenting opinion (perbedaan pendapat) terkait dengan vonis tidak bersalah La Nyalla. Dua hakim tersebut, Anwar dan Sigit Herman Binaji, menilai La Nyalla terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"La Nyalla secara hukum patut dinyatakan bersalah karena tidak hati-hati, lalai, dan abai sehingga menguntungkan pihak lain dan merugikan negara," kata hakim Anwar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 27 Desember 2016.

Tiga majelis hakim lainnya menyatakan bahwa La Nyalla tidak bersalah korupsi dana hibah pemerintah Provinsi Jawa Timur periode 2011-2014. Majelis hakim yang diketuai oleh Sumpeno menganggap dana hibah sebesar Rp 5,3 miliar yang digunakan La Nyalla untuk membeli IPO Bank Jatim hanya dipinjam La Nyalla.

Dalam pertimbangannya, dua hakim yang tak setuju dengan vonis bebas itu menyatakan bahwa La Nyalla seharusnya tidak boleh menggunakan dana hibah selain untuk keperluan yang sudah ditentukan dalam proposal. "Tujuannya karena untuk tertib anggaran," kata hakim Anwar.

Dalam mencairkan dana hibah, terdakwa menggunakan cek kosong yang ditandatangani oleh La Nyalla. Artinya, kata Anwar, La Nyalla terbukti ikut bertanggung jawab dalam pengelolaan dana hibah.

Sebelumnya, dua putusan Pengadilan Negeri Jawa Timur, kata Anwar, membuktikan adanya kelalaian terdakwa dalam mengontrol pengelolaan dana hibah. Dalam putusan itu, majelis hakim memvonis pejabat Kadin Jawa Timur Nelson Sembiring dan Diar Kusuma Putra bersalah korupsi dana hibah hingga menyebabkan kerugian negar sebesar Rp 26 miliar.

Selanjutnya, keuntungan IPO sebesar Rp 1,1 miliar yang didapat La Nyalla patut dikembalikan karena keuntungan bersumber dari uang negara. Hakim Anwar pun menilai uang Rp 1,1 miliar merupakan bagian dari Rp 26 miliar karena pembelian IPO tidak ada dalam proposal. "La Nyalla telah berniat untuk membeli IPO, pengembalian dana IPO tidak ada dalam proposal," ujar Anwar.

Pertimbangan lain, kata hakim, La Nyalla kerap tanda tangan cek kosong dan menggunakan dana hibah untuk keperluan Persebaya. Padahal, mantan Ketua PSSI itu mengetahui bahwa penggunaan dana hibah tidak boleh di luar proposal. "Ini membuktikan tindakan terdakwa lalai dan tidak berhati-hati dalam mengelola dana hibah," katanya.

Karena ada dua hakim yang berbeda pendapat, maka vonis La Nyalla diputuskan melalui suara terbanyak. Karena tiga hakim menilai La Nyalla tak bersalah, maka dia divonis bebas.
MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu, Bawaslu Menyatakan Siap Hadir

58 hari lalu

DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu, Bawaslu Menyatakan Siap Hadir

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja tidak bisa berkomentar banyak terhadap pembentukan pansus kecurangan pemilu yang dibentuk DPD.

Baca Selengkapnya

Kata La Nyalla Usai Kalah Bersaing Lawan Erick Thohir di Pemilihan Ketua Umum PSSI

16 Februari 2023

Kata La Nyalla Usai Kalah Bersaing Lawan Erick Thohir di Pemilihan Ketua Umum PSSI

La Nyalla hanya mendapatkan 22 suara dalam pemilihan ketua umum PSSI, semetara Erick Thohir meraih mayoritas suara dengan 64 dari 86 suara sah.

Baca Selengkapnya

Adu Koleksi Mobil Calon Ketum PSSI: Erick Thohir, La Nyalla, dan Fary Djemy

8 Februari 2023

Adu Koleksi Mobil Calon Ketum PSSI: Erick Thohir, La Nyalla, dan Fary Djemy

Komite Pemilihan dan Komite Banding Pemilihan mengumumkan lima Calon Ketum PSSI periode 2023-2027. Fary Djemy Francis punya enam koleksi mobil.

Baca Selengkapnya

La Nyalla Mattalitti Optimistis Terpilih Jadi Ketua PSSI, Ingin Pisahkan Operator Liga 1 dan Liga 2

8 Februari 2023

La Nyalla Mattalitti Optimistis Terpilih Jadi Ketua PSSI, Ingin Pisahkan Operator Liga 1 dan Liga 2

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI La Nyalla Mattalitti optimistis terpilih menjadi ketua umum PSSI periode 2023-2027.

Baca Selengkapnya

5 Calon Ketua Umum PSSI yang Lolos Verifikasi, Berikut Profil Singkatnya

3 Februari 2023

5 Calon Ketua Umum PSSI yang Lolos Verifikasi, Berikut Profil Singkatnya

Komite Pemilihan telah resmi mengumumkan daftar calon ketua umum PSSI yang lolos verifikasi. Simak profil lengkapnya.

Baca Selengkapnya

KLB PSSI: Begini Perbandingan Program Erick Thohir dan La Nyalla Mattalitti sebagai Calon Ketua Umum

27 Januari 2023

KLB PSSI: Begini Perbandingan Program Erick Thohir dan La Nyalla Mattalitti sebagai Calon Ketua Umum

Erick Thohir dan La Nyalla Mattalitti akan bersaing untuk berebut posisi ketua umum dalam KLB PSSI. Seperti apa program mereka?

Baca Selengkapnya

KLB PSSI 16 Februari, Komite Pemilihan Umumkan Daftar Calon Ketua Umum Sementara pada 31 Januari

27 Januari 2023

KLB PSSI 16 Februari, Komite Pemilihan Umumkan Daftar Calon Ketua Umum Sementara pada 31 Januari

Menuju KLB PSSI 16 Februari, saat ini Komite Pemilihan masih dalam tahap verifikasi bakal calon ketua umum, wakil ketua umum, dan anggota Exco PSSI.

Baca Selengkapnya

Mendaftar sebagai Calon Ketua Umum PSSI, La Nyalla Yakin akan Dapat Dukungan Pemilik Suara di KLB

13 Januari 2023

Mendaftar sebagai Calon Ketua Umum PSSI, La Nyalla Yakin akan Dapat Dukungan Pemilik Suara di KLB

La Nyalla menegaskan dirinya siap bersaing dengan siapa pun yang nantinya maju sebagai calon ketua umum PSSI di KLB kali ini.

Baca Selengkapnya

Jelang KLB PSSI, La Nyalla Mattalitti Resmi Mendaftar sebagai Calon Ketua Umum

13 Januari 2023

Jelang KLB PSSI, La Nyalla Mattalitti Resmi Mendaftar sebagai Calon Ketua Umum

Menjelang KLB PSSI, La Nyalla Mahmud Mattalitti menjadi sosok pertama yang resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon Ketua Umum.

Baca Selengkapnya

PBB dan DPD Yakin MK Terima Gugatan Mereka Terkait Presidential Treshold

26 April 2022

PBB dan DPD Yakin MK Terima Gugatan Mereka Terkait Presidential Treshold

PBB dan DPD menilai tak ada alasan kedudukan hukum yang bisa dilontarkan MK untuk menolak gugatan mereka terkait presidential threshold.

Baca Selengkapnya