Menteri Ini Sebut Ada Pejabat Jadi Pengumpul Setoran  

Reporter

Editor

Elik Susanto

Sabtu, 24 Desember 2016 07:38 WIB

Prof. Muhajir, mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang. umm.ac.id

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menindaklanjuti kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tapanuli Utara. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi atas Jamel Panjaitan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tapanuli Utara.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir mengatakan kasus tersebut kini berada dalam pengawasan inspektorat jenderal kementeriannya. "Dia (Jamel Panjaitan) kan pengumpul, ada yang penyetor. Kami akan mengklasifikasi kasus ini," kata Muhadjir di kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Jumat, 23 Desember 2016.

Baca: KPK Tangkap Tangan Pejabat Dinas Pendidikan Saat Terima Suap

Menteri Muhadjir berjanji memberikan sanksi terhadap Jamel jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi. "Kalau memang serius, ya, dipecat. Kalau tidak, peringatan keras atau turunkan pangkat," ujarnya. Kementerian, menurut dia, tak berwenang mengontrol pembiayaan Dinas Pendidikan oleh anggaran daerah. Meski demikian, kata Muhadjir, Kementerian akan membantu penegak hukum memberantas korupsi di sektor pendidikan.

KPK menyerahkan proses pengusutan Jamel Panjaitan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara, yang ikut mencokoknya pada Rabu kemarin. Saat penangkapan itu, Jamel sedang bersama dua kepala sekolah, yakni Kepala SMAN 1 Sipahutar berinisial BL dan Kepala SMAN 1 Pangaribuan berinisial JS. Tim menemukan duit senilai Rp 235,4 juta, US$ 100, dan 200 yuan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Komisaris Besar Rikwanto mengatakan modus korupsi Jamel Panjaitan memanfaatkan program Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dana BOS ditransfer ke setiap rekening kepala sekolah. "Selanjutnya dicairkan dan disetor kepada JP oleh kepala sekolah,” tutur Rikwanto kemarin.

Bukan hanya uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing, penggeledahan juga menemukan empat buku tabungan. Menurut Rikwanto, pasal yang disangkakan adalah tindak pidana suap atau pencucian uang, atau tindak pidana korupsi.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan lembaganya siap bekerja sama dengan kepolisian. Namun, kata dia, kasus ini telah diserahkan kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara karena KPK tidak berwenang menanganinya. Pelaku tergolong bukan penyelenggara negara.

Menurut Febri, duit yang disita diduga diberikan oleh para kepala sekolah atas permintaan Jamel. Pungutan ini bisa berdampak menjalar terhadap tingginya beban yang harus dibayar masyarakat untuk pendidikan. "Meski jumlahnya sedikit, efek langsungnya ke masyarakat," ucapnya.

ARKHELAUS W. | DANANG FIRMANTO | SAHAT SIMATUPANG

Berita Korupsi Lain
Setelah Tangkap Pejabat Pendidikan, KPK Cokok Kepala Sekolah
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Dirut PT MTI dan Pejabat Bakamla
Irman Ditahan KPK, Siap Bongkar Mega-Korupsi E-KTP




Advertising
Advertising

Berita terkait

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

54 hari lalu

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

54 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

58 hari lalu

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

13 Februari 2024

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

6 Februari 2024

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.

Baca Selengkapnya