TEMPO.CO, Medan - Pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tapanuli Utara Sumatera Utara yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi ternyata Utara Jamel Panjaitan. Jamal tak lain kepala dinas pendidikan tersebut. Bersama Jamal, KPK juga mencokok dua kepala sekolah.
Mereka adalah Kepala SMAN 1 Sipahutar berinisial BL dan Kepala SMAN 1 Pangaribuan berinisial JS. Penangkapan Jamel dibenarkan juru bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis, 22 Desember 2016. Menurut Febri, KPK dan Polri melakukan operasi tangkap tangan di rumah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tapanuli Utara di Jalan D.I. Panjaitan.
"Benar ada OTT di rumah Kadis Pendidikan yang dilakukan KPK bersama Polri. Adapun barang bukti yang ditemukan di rumah Kadis adalah uang Rp 235 juta, US$ 100, dan 200 yuan," kata Febri kepada Tempo.
Baca: KPK Tangkap Pejabat Dinas Pendidikan Saat Terima Suap
Namun Febri tidak menjelaskan uang yang diamankan dari rumah Jamel Panjaitan untuk keperluan apa. Dia mengatakan penanganan kasus lebih lanjut akan dilakukan Polda Sumatera Utara.
"Nanti Polda Sumut yang akan menangani lebih lanjut. KPK siap membantu sesama penegak hukum dalam melakukan pemberantasan korupsi," ujar Febri.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Rina Sari Ginting mengatakan Kepala Polda Sumatera Utara Inspektur Jenderal Rycko Amelza Dahniel akan memberikan keterangan pers terkait dengan operasi tangkap tangan itu di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
"Silakan ditanyakan langsung ke Kapolda di Markas Polrestabes Medan hari ini. Akan ada penjelasan Bapak Kapolda mengenai tangkap tangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Taput," tutur Rina.
SAHAT SIMATUPANG
Baca:
Irman Ditahan KPK, Siap Bongkar Mega-Korupsi E-KTP
Tim Reformasi Pajak, Sri Mulyani Ajak Pengusaha Hingga KPK
KPK Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Masjid Raya Sula