Kasus Makar, Masa Penahanan Sri Bintang Diperpanjang  

Reporter

Jumat, 23 Desember 2016 20:44 WIB

Sri Bintang Pamungkas (dua dari kanan) saat menghadiri sebuah diskusi di Jakarta pada 17 November 2016 lalu. Tempo/Reza Syahputra

TEMPO.CO, Jakarta - Masa penahanan tersangka kasus dugaan makar, Sri Bintang Pamungkas, akan diperpanjang. Kepastian ini disampaikan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan setelah masa penahanannya memasuki hari ke-21. "Pasti diperpanjang," ujarnya di kantor Bea Cukai, Jakarta, Jumat, 23 Desember 2016.

Iriawan menuturkan, perpanjangan masa penahanan itu dilakukan karena pemberkasan perkara Sri Bintang belum selesai. Terkait kabar adanya penolakan berita acara pemeriksaan (BAP) dari Sri Bintang, Iriawan mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan. Dia yakin penyidik memiliki bukti yang cukup.

Selain itu, Iriwan melanjutkan, ada keterangan saksi yang dimiliki sebagai bukti. Sejumlah saksi pun telah diperiksa polisi terkait kasus ini. Beberapa di antaranya Buni Yani dan Ahmad Dhani.

"Ada BAP-nya. Kalau enggak mau BAP, enggak usah BAP. Kami mempunyai keterangan saksi lain, cukup. Keterangan tersangka itu enggak penting. Kami sudah ada lima alat bukti. Cukup keterangan saksi, kemudian ada surat di sana, keterangan ahli. Dua saja cukup," kata Iriawan.

Sri Bintang ditangkap bersama sejumlah aktivis pada 2 Desember 2016 sebelum berlangsung Aksi Bela Islam II di Monumen Nasional. Namun hanya Sri Bintang yang ditahan.

Iriawan menambahkan, dua tersangka yang terkait dengan perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu Jamran dan Rizal, juga diperpanjang masa penahanannya.

INGE KLARA

Baca juga:
Polda Metro Akan Gelar Perkara Kasus Cuitan Dwi Estiningsih
JK Prediksi Heboh 'Om Telolet Om' Akan Bertahan sampai...



Berita terkait

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

49 hari lalu

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati

Baca Selengkapnya

Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

26 Juli 2023

Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

Presiden Volodymyr Zelensky tidak akan mentolerir korupsi atau pengkhianatan dalam urusan negara.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

8 Mei 2023

Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

Victor Yeimo dijatuhi hukuman 8 bulan kurungan penjara pada Jum'at 5 Mei 2023. Ia dihukum karena keterlibatannya dalam demo antirasisme di Papua

Baca Selengkapnya

RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

24 November 2022

RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

Komisi Hukum DPR bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyepakati RKUHP di pembahasan tingkat I.

Baca Selengkapnya

Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

7 Juni 2022

Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Baraja ditangkap di Lampung oleh tim Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar

7 Juni 2022

3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar

Polda Jawa Tengah menjerat tiga pimpinan kelompok Khilafatul Muslimin yang bertanggung jawab atas pembagian pamflet pendirian khilafah.

Baca Selengkapnya

Sultan Hamid II Perancang Lambang Negara Indonesia, Siapa Dia?

3 Juni 2022

Sultan Hamid II Perancang Lambang Negara Indonesia, Siapa Dia?

Sultan Hamid II perancang lambang negara Indonesia. Pada akhir kisah hidupnya, ia pernah dituduh makar dan dianggap bersekongkol dengan Westerling.

Baca Selengkapnya

Rektor: Nama UCY Dicatut dalam Pengangkatan Guru Besar Sri Bintang Pamungkas

23 September 2021

Rektor: Nama UCY Dicatut dalam Pengangkatan Guru Besar Sri Bintang Pamungkas

Kampus UCY pun saat ini tidak memiliki pengajar bergelar profesor atau guru besar.

Baca Selengkapnya

Dilaporkan karena Kasus Makar, LBH Bali Anggap Bentuk Kriminalisasi

5 Agustus 2021

Dilaporkan karena Kasus Makar, LBH Bali Anggap Bentuk Kriminalisasi

Dituding makar, Direktris Lembaga Bantuan Hukum Bali Ni Kadek Vany Primaliraning menganggap pelapornya tak paham tugas advokat.

Baca Selengkapnya

Direktur LBH Bali dan 4 Mahasiswa Papua Dituduh Makar, Amnesty: Tak Berdasar

4 Agustus 2021

Direktur LBH Bali dan 4 Mahasiswa Papua Dituduh Makar, Amnesty: Tak Berdasar

Amnesty International Indonesia mengkritik pelaporan terhadap Direktur LBH Bali, Ni Kadek Vany Primaliraning dan empat mahasiswa Papua ke polisi

Baca Selengkapnya