Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memasuki gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 20 Desember 2016. Ahok disidang dalam kasus penistaan agama. Adek Berry/Pool Photo via AP
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua tim jaksa penuntut umum, Ali Mukartono, enggan mengomentari salah satu poin dari nota keberatan terdakwa dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Dalam nota tersebut, Ahok sempat menyampaikan pandangannya soal turunnya Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 51.
Ali mengatakan Ahok hanya menyitir pandangan teman-temannya sendiri bahwa ayat tersebut diturunkan bukan dalam rangka untuk memilih pemimpin dalam struktur kepemerintahan. Waktu itu, Ahok menuturkan ayat tersebut diturunkan saat adanya orang-orang muslim yang ingin membunuh Nabi besar Muhammad.
"Menurut teman-teman terdakwa, ayat tersebut diturunkan pada saat adanya kaum yang ingin membunuh nabi besar Muhammad dengan cara berkoalisi dengan kelompok Nasrani dan Yahudi," kata Ali di Pengadilan Jakarta Utara, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Desember 2016.
Dalam nota pembelaannya, Ahok hakulyakin ayat tersebut bukan dalam rangka memilih kepala pemerintahan. Menurut dia, Indonesia dipimpin oleh kepala pemerintahan, bukan oleh kepala agama atau imam kepala.
Sedangkan bagi penganut agama Kristen, Ahok juga menuding kaum elite berlindung dibalik ayat suci agama dengan menggunakan ayat dalam Surat Galatia 6:10. Isinya, "Selama kita masih ada kesempatan, marilah kita berbuat baik kepada semua orang, tetapi terutama kepada kawan-kawan kita seiman." "Tentang hal itu, kami tidak bisa memberikan pendapat karena tidak bisa diverifikasi sumbernya. Selain itu, hal ini berasal dari jawaban teman-teman terdakwa," kata Ali.