Musikus Ahmad Dhani bersama aktivis Ratna Sarumpaet dan massa Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berunjuk rasa di depan gedung KPK, Jakarta, 2 Juni 2016. Mereka menuntut kepada KPK untuk segera menetapkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya memanggil Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhamad Rusdi untuk diperiksa pada Senin, 19 Desember 2016. Dalam surat panggilannya, Rusdi akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan makar.
Menanggapi panggilan itu, Rusdi santai saja. Rusdi menegaskan dia sama sekali tidak pernah ikut dalam upaya makar. Rusdi menjelaskan, sebagai pemimpin KSPI, ia memperjuangkan kesejahteraan buruh. "Perjuangan buruh bukan makar," katanya seperti dalam keterangan tertulisnya, Senin, 19 Desember 2016.
Rusdi menuturkan, meski ikut dalam aksi 212, para buruh menuntut agar Peraturan Pemerintah 78 Tahun 2015 dicabut dan menuntut kenaikan upah minimum sebesar 15-20 persen. KSPI juga menuntut agar Ahok dipenjara terkait dengan beberapa kasus yang diduga melibatkannya, seperti kasus korupsi Rumah Sakit Sumber Waras, reklamasi, penggusuran, kebijakan upah murah, dan penistaan agama.
Rusdi menyatakan dia tidak mengerti alasan pemanggilan pemeriksaan ini. Dalam surat panggilan itu, ia disebut akan diperiksa sebagai saksi pada upaya makar yang terjadi pada 1 Desember 2016 di Jakarta.
“Tanggal 1 Desember, saya bersama Ditreskrimum Polda Metro Jaya ke Mahkamah Agung untuk menanyakan perihal judicial review PP 78 Tahun 2015. Malam tanggal 1 Desember (30 November), saya dan beberapa petinggi KSPI bertemu dengan Kapolda Metro Jaya untuk membicarakan perihal aksi 2 Desember. Jadi tidak ada agenda makar yang saya lakukan pada 1 Desember 2016," ujar Rusdi.
Sebelum memanggil Rusdi, polisi juga telah memeriksa Presiden KSPI Said Iqbal. Seusai pemeriksaan, Said Iqbal menegaskan pihaknya tak terkait dengan upaya makar siapa pun. Ia juga menegaskan, demo buruh pada 2 Desember 2016 murni tuntutan buruh untuk memperjuangkan kebaikan nasib mereka.