MK Tolak Uji Materi Undang-Undang Tax Amnesty  

Reporter

Rabu, 14 Desember 2016 16:48 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan penjelasan dalam sidang uji materi UU Tax Amnesty di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 20 September 2016. Gugatan UU Tax Amnesty dilakukan empat pihak yang mengatakan ketentuan dalam UU Tax Amnesty dianggap memberi hak secara eksklusif kepada pihak yang tidak taat bayar pajak, berupa pembebasan sanksi administratif, proses pemeriksaan, dan sanksi pidana. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta – Mahkamah Konstitusi menolak uji materi Undang-undang No.11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty. Hakim MK menolak perkara dengan nomor registrasi 57/PUU-XIV/2016 yang diajukan oleh Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia.

Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Arief Hidayat, majelis menilai dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak berdasar menurut hukum. Karena itu, dalam putusannya, Arief mengatakan majelis menolak permohonan uji materi. “Tiga pokok permohonan tidak berdasarkan hukum,” kata Arief di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 14 Desember 2016.

Sebelumnya, ada sembilan pasal yang diajukan oleh pemohon untuk dilakukan uji materi, yaitu Pasal 1 angka 1 dan 7; Pasal 3 ayat 1; Pasal 4; Pasal 5; Pasal 11 ayat 2, 3, dan 5; Pasal 19 ayat 1 dan 2; Pasal 21 ayat 2; Pasal 22; serta Pasal 23 Undang-Undang Pengampunan Pajak.

Dalam salah satu dalilnya, pemohon menilai negara telah melakukan tindakan pembiaran atas kejahatan pajak yang telah dilakukan oleh penggelap pajak. Selain itu, pemohon beranggapan uang tebusan dalam UU Tax Amnesty merupakan bentuk diskriminasi yang dilakukan pemerintah.

Ada empat perkara uji materi terhadap UU Tax Amnesty. Empat perkara itu terdaftar dalam nomor registrasi 57/PUU-XIV/2016; 58/PUU-XIV/2016; 59/PUU-XIV/2016; dan 63/PUU-XIV/2016. Uji materi itu diajukan oleh empat pemohon. Mereka adalah Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, Leni Indrawati. Lalu Yayasan Satu Keadilan, DPP Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia.

Para pemohon menilai UU Tax Amnesty telah melukai rasa keadilan lantaran diskriminatif terhadap wajib pajak. Selain itu, tax amnesty dianggap memberi hak khusus kepada pihak yang tak taat pajak, berupa pembebasan sanksi administrasi, proses pemeriksaan, dan sanksi pidana. Hal itu dinilai bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 27 ayat 1.

Hakim I Dewa Gede Palguna menjelaskan, UU Tax Amnesty tidak bermaksud melindungi pelaku kejahatan. Ia menilai UU itu tidak berangkat dari prasangka peserta tax amnesty sebagai pelaku pidana.

ADITYA BUDIMAN



Berita terkait

KPK Yakin Rafael Alun akan Divonis Bersalah dalam Sidang Putusan Tipikor Hari Ini

4 Januari 2024

KPK Yakin Rafael Alun akan Divonis Bersalah dalam Sidang Putusan Tipikor Hari Ini

KPK meyakini PN Jakpus akan menyatakan bersalah terdakwa eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo dalam pembacaan vonis.

Baca Selengkapnya

Rafael Alun Ungkit Jasa ke Negara Agar Dibebaskan, IM57: Jangan Kaburkan Tindakan Koruptif

3 Januari 2024

Rafael Alun Ungkit Jasa ke Negara Agar Dibebaskan, IM57: Jangan Kaburkan Tindakan Koruptif

Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha mengatakan jasa Rafael Alun sebagai abdi negara sudah terbayar melalui gaji dan fasilitas.

Baca Selengkapnya

Ganjar Kritik Sistem Perpajakan: Ruwet, Mestinya Diurus Lembaga di Bawah Presiden

12 Desember 2023

Ganjar Kritik Sistem Perpajakan: Ruwet, Mestinya Diurus Lembaga di Bawah Presiden

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengusulkan supaya pajak diurus oleh lembaga yang langsung di bawah presiden.

Baca Selengkapnya

Strategi Ganjar Genjot Pajak: Jangan Berburu di Kebun Binatang, Jangan Mancing di Kolam

12 Desember 2023

Strategi Ganjar Genjot Pajak: Jangan Berburu di Kebun Binatang, Jangan Mancing di Kolam

Calon presiden nomor urut tiga, Ganjar Pranowo, mengkritik implementasi sistem perpajakan di Indonesia yang menurutnya masih rumit.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Kementerian ESDM soal Kebocoran Dokumen, Rincian Biaya Renovasi Stadion Piala Dunia U-20

8 April 2023

Terpopuler: Kementerian ESDM soal Kebocoran Dokumen, Rincian Biaya Renovasi Stadion Piala Dunia U-20

Kementerian ESDM angkat bicara soal ramainya pemberitaan soal bocornya dokumen penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pelaporan Program Tax Amnesty Diperpanjang, Teten Minta Data Penjual Pakaian Bekas Impor

7 April 2023

Terkini: Pelaporan Program Tax Amnesty Diperpanjang, Teten Minta Data Penjual Pakaian Bekas Impor

Ditjen Pajak merelaksasi batas waktu penyampaian laporan realisasi repatriasi dan/atau investasi wajib pajak dalam rangka program tax amnesty.

Baca Selengkapnya

Ditjen Pajak Perpanjang Waktu Pelaporan Program Tax Amnesty hingga 31 Mei, Ini Alasannya

7 April 2023

Ditjen Pajak Perpanjang Waktu Pelaporan Program Tax Amnesty hingga 31 Mei, Ini Alasannya

Ditjen Pajak Kemenkeu merelaksasi batas waktu penyampaian laporan realisasi repatriasi dan/atau investasi wajib pajak dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty hingga 31 Mei.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Rilis Sukuk Seri PBS035 untuk Peserta Tax Amnesty, Ini Besaran Imbal Hasilnya

1 Maret 2023

Kemenkeu Rilis Sukuk Seri PBS035 untuk Peserta Tax Amnesty, Ini Besaran Imbal Hasilnya

Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara seri PBS035 sebesar Rp156,522 miliar.

Baca Selengkapnya

Staf Khusus Sri Mulyani Jelaskan Alasan Tidak Ada Lagi Tax Amnesty

31 Juli 2022

Staf Khusus Sri Mulyani Jelaskan Alasan Tidak Ada Lagi Tax Amnesty

Yustinus Prastowo menegaskan pemerintah tidak akan lagi mengadakan program pengampunan pajak atau tax amnesty.

Baca Selengkapnya

Negara Asal Deklarasi dan Repatriasi Harta, Sri Mulyani: Pertama dan Mayoritas Tetap di Singapura

2 Juli 2022

Negara Asal Deklarasi dan Repatriasi Harta, Sri Mulyani: Pertama dan Mayoritas Tetap di Singapura

Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, terdapat 15 negara asal deklarasi dan repatriasi harta bersih yang mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS)

Baca Selengkapnya