Ini Beda Ancaman Kebebasan Pers di Indonesia dan Malaysia

Reporter

Jumat, 9 Desember 2016 23:04 WIB

Seorang Jurnalis berorasi saat menggelar aksi unjuk rasa memperingati Hari Kebebasan Pers Dunia atau World Press Fredom Day 2016 di alun-alun tugu Malang, Jawa Timur, 3 Mei 2016. Dalam aksi tersebut, peserta aksi mengingatkan kembali pentingnya memperjuangkan dan mempertahankan kebebasan pers. TEMPO/Aris Novia Hidayat

TEMPO.CO, Surabaya - Dua pakar mengungkapkan perbedaan ancaman kebebasan pers di Malaysia. Jika di Negeri Jiran pers diterungku oleh kekuasaan pemerintah, di Indonesia kebebasan pers terancam oleh aksi premanisme dan ancaman pembangkrutan melalui peradilan perdata.

Pengajar University of Malaya, Malaysia, Azmi Sharom, menilai kondisi Indonesia lebih baik dibanding Malaysia dalam hal kebeasan pers. Menurut dia, selama ini media massa di Malaysia harus memiliki lisensi yang musti diperbarui setiap tahun.

"Pemerintah bisa melarang penerbitan surat kabar yang dianggap merugikan dan membahayakan keamanan negara," katanya dalam seminar indeks kemerdekaan pers Indonesia di Universitas Surabaya, Jumat, 9 Desember 2016.

Azmi mengatakan, pada Oktober 1987 pemerintah mencabut izin tiga surat kabar berbahaya Melayu, bahasa Inggris dan bahasa Mandarin karena dianggap merugikan negara. Lisensi dicabut selama lima bulan.

Dua tahun lalu, kata Azmi, seorang jurnalis juga ditangkap polisi karena pemberitaan. Bahkan pemerintah melarang tokoh yang tak disukai membuat siaran pers. Surat kabar, katanya, diawasi secara ketat, sedangkan media siber tergolong longgar.

"Rata-rata surat kabar dimiliki oleh tokoh partai politik," katanya. Tak hanya surat kabar, katanya, ada 1.700 judul buku yang dilarang beredar.

Herlambang Perdana Wiratraman dari Human Rights and Law Studies Universitas Airlangga menilai ancaman kebebasan pers di Indonesia dan Malaysia berbeda. Media massa di Malaysia rawan dicabut lisensinya namun di Indonesia selama beberapa tahun terakhir muncul gejala aksi premanisme seperti perusakan dan pendudukan kantor perusahaan pers karena pemberitaan.

"Juga muncul gejala gugatan media ke pengadilan," katanya. Gugatan dilakukan secara bersama-sama kepada sejumlah media massa sekaligus. Beruntung pengadilan tak memenangkan gugatan tersebut. Ada upaya pembangkrutan dengan menggugat perdata dalam jumlah besar. Sehingga ada tekanan secara profesional melalui lembaga peradilan.

"Padahal banyak media yang tak memiliki tim hukum," katanya. Herlambang menilai selama ini tak ada fakultas hukum yang memberikan mata kuliah kajian hukum pers. Mahasiswa hanya diajarkan pidana pers dan delik pers. Dia berharap delik pers sudah tak ada, tapi menggunakan mekanisme mediasi Dewan Pers untuk menyelesaikan sengketa pemberitaan.

Dalam bagian lain disukusi, anggota Kelompok Kerja Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Christiana Chelsia Chan, mengungkapkan indeks kebebasan pers di Indonesia. Menurut dia, Jawa Timur menempati rangking ke-14 dalam indeks kebebasan pers di Indonesia. Jawa Timur mencatat skor 62,81 dalam kategori sedang. Kalimantan Barat menempati urutan pertama dengan skor 75,68 disusul Nangro Aceh Darussalam dengan nilai 72,39.

"Survei dilakukan di 24 Provinsi," kata Chelsia. Survei dilakukan sejak Mei 2015 untuk memotret kondisi kemerdekaan pers. Survei, katanya, dilakukan mengimbangi Indeks Kemerdekaan Pers yang dikeluarkan oleh sejumlah lembaga luar negeri.

Lantaran selama lima tahun terakhir posisi Indonesia berada di urutan bawah. Posisi Indonesia masuk 100 besar saat 1999 setelah dikeluarkan Undang-Undang Pers. Saat itu, pers bebas setelah selama orde baru senantiasa dalam tekanan dan intervensi pemerintah.

Survei juga memasukkan aspek Hak Asasi Manusia (HAM) karena kebebasan pers bagian dari kebebasan berekspresi dan berpendapat. Chalsei menyebut ada 20 indikator utama dalam survei antara lain akses terhadap media alternatif, kebebasan berserikat, intervensi terhadap pendidikan jurnalis dan akses informasi publik.

"Juga mempertimbangkan perlindungan terhadap kelompok rentan atau disabilitas," katanya. Dia menyebut ada lima indikator ancaman yang memperburuk kemerdekaan pers antara lain ketergantungan perusahaan media terhadap APBD, rendahnya kesejahteraan jurnalis dan toleran terhadap suap atau amplop jurnalis.

Kondisi ini mengancam profesionalisme jurnalis. Peneliti kemerdekaan pers dari Pusat Kajian HAM Universitas Surabaya Aloysia Vita Herawati menjelaskan survei dilakukan terhadap 13 informan ahli. Mereka berasal dari profesi yang beragam yakni unsur akademisi, aktivis media, pelaku bisnis media, jurnalis, dan pejabat publik.

"Aparat penegak hukum tak menggunakan Undang Undang Pers sebagai payung hukum juga berkontribusi terhadap rendahnya indeks kemerdekaan pers di Jawa Timur," ujarnya. Survei ini merupakan yang pertama dilakukan Dewan Pers untuk mengukur indeks kemerdekaan pers.

Hasil survei akan didesiminasikan ke akademisi, aparat penegak hukum, organisasi pers dan pelaku media.
EKO WIDIANTO

Berita terkait

Dewan Pers Minta Kampus Taati Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

4 hari lalu

Dewan Pers Minta Kampus Taati Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

Sengketa jurnalistik pers mahasiswa kini ditangani oleh Dewan Pers. Kampus diminta taati kerja sama penguatan dan perlindungan pers mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Perkuat Kredibilitas Media Digital, AMSI dan RSF Luncurkan Journalism Trust Initiative

4 hari lalu

Perkuat Kredibilitas Media Digital, AMSI dan RSF Luncurkan Journalism Trust Initiative

AMSI dan RSF meluncurkan program sertifikasi media bertajuk Journalism Trust Initiative di Indonesia untuk memperkuat kredibilitas media digital.

Baca Selengkapnya

Bahaya Sampah Plastik Hasil Mudik

18 hari lalu

Bahaya Sampah Plastik Hasil Mudik

Isu penanganan sampah kembali mencuat di tengah perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Sebagian di antaranya berupa sampah plastik.

Baca Selengkapnya

Kronologi Penganiayaan Jurnalis Sukandi Ali oleh Prajurit TNI AL di Halmahera Selatan

21 hari lalu

Kronologi Penganiayaan Jurnalis Sukandi Ali oleh Prajurit TNI AL di Halmahera Selatan

Baru-baru ini terjadi penganiayaan jurnalis Sukandi Ali oleh 3 prajurit TNI AL di Halmahera Selatan, Maluku Utara. Begini kejadiannya.

Baca Selengkapnya

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

25 hari lalu

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?

Baca Selengkapnya

3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

28 hari lalu

3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

Penganiayaan jurnalis oleh 3 anggota TNI AL terjadi di Halmahera Selatan. Ini respons Dewan Pers, AJI, dan KontraS. Apa yang ditulis Sukadi?

Baca Selengkapnya

Dewan Pers dan Kemendikbudristek Teken Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

28 hari lalu

Dewan Pers dan Kemendikbudristek Teken Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

Dengan perjanjian kerja sama ini, semua sengketa pemberitaan pers mahasiswa akan ditangani seperti layaknya pers umum, yaitu melalui Dewan Pers.

Baca Selengkapnya

Tempo Sebut Bahlil Sebarkan Misinformasi Putusan Dewan Pers

29 hari lalu

Tempo Sebut Bahlil Sebarkan Misinformasi Putusan Dewan Pers

Dewan Pers menilai substansi liputan Tempo tentang permainan pencabutan Izin Usaha pertambangan (IUP) tak melanggar etik.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Ungkap Kronologi Penganiayaan Jurnalis oleh TNI AL: Dipukul hingga Dicambuk Selang

30 hari lalu

Dewan Pers Ungkap Kronologi Penganiayaan Jurnalis oleh TNI AL: Dipukul hingga Dicambuk Selang

Dewan Pers mengungkap motif penganiayaan oleh 3 anggota TNI AL itu. Korban dipaksa menandatangani 2 surat jika penganiayaan ingin dihentikan.

Baca Selengkapnya

Jurnalis Dianiaya 3 Anggota TNI AL, Dewan Pers Desak Tiga Hal

30 hari lalu

Jurnalis Dianiaya 3 Anggota TNI AL, Dewan Pers Desak Tiga Hal

"Dewan Pers akan memantau betul peristiwa ini, memastikan proses hukumnya berjalan, dan memastikan korban dalam perlindungan," ujar Arif Zulkifli.

Baca Selengkapnya