Tulis Status Bernada Kebencian SARA, Pria Ini Ditangkap  

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 8 Desember 2016 19:37 WIB

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar (kiri) bersama Karo Penmas Divisi Humas Polri Kombes Pol Rikwanto (kanan) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol RP Argo Yuwono (tengah) menyapa wartawan usai memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, 3 Desember 2016. TEMPO/M Iqbal ichsan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap seorang pria bernama Martin, 33 tahun, di Bandung pada Rabu, 7 Desember 2016, sekitar pukul 12.00 WIB. Dia diduga sebagai pemilik akun Facebook Martien Zeegeer.

Martin diduga melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yakni dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi bernomor LPA/2761/XII/2016/Satuan Reskrim, tanggal 7 Desember 2016. Pelapornya adalah Ajun Komisaris Yusuf Tojiri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Komisaris Besar Rikwanto mengatakan kronologi kejadiannya bermula pada Rabu, sekitar pukul 08.00 WIB, di Jalan Jawa Nomor 1, Kota Bandung. Polisi menemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan Martin, yakni informasi melalui akun Facebook Martien Zeegeer.

"Informasi itu berisi kata-kata yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok terhadap masyarakat tertentu berdasarkan agama," kata Rikwanto melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis, 8 Desember 2016.

Barang bukti yang dikumpulkan polisi yaitu cetakan halaman akun Martien Zeegeer yang berisi kata-kata hate speech, foto-foto yang diduga ingin menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.

Tindakan kepolisian, kata Rikwanto, adalah membuat laporan polisi, membentuk tim penyelidik, penyidik, serta tim pengumpul barang bukti informasi dan teknologi.

Polisi juga berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dan ahli. Para ahli di antaranya Kementerian Komunikasi dan Informatika, Facebook Indonesia, akademikus, ahli bahasa, ahli pidana, Majelis Ulama Indonesia, Kementerian Agama, dan Dewan Gereja.

REZKI ALVIONITASARI



Baca juga:
Dijerat UU ITE, Polisi Dalami Keterlibatan Hatta Soal Makar
Dugaan Makar, Hatta Taliwang Ditangkap


Berita terkait

Penyebab Sulit Redakan Kesedihan karena Kehilangan Orang Tersayang

11 menit lalu

Penyebab Sulit Redakan Kesedihan karena Kehilangan Orang Tersayang

Kehilangan orang yang disayangi memang berat. Tak jarang, kesedihan bisa berlangsung lama, bahkan sampai bertahun-tahun.

Baca Selengkapnya

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

21 menit lalu

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

Menurut Jokowi, berbagai masukan tentang susunan kabinet mendatang itu boleh diberikan jika Prabowo meminta.

Baca Selengkapnya

3 Faktor Penyebab Sindrom Anak Sulung Perempuan

30 menit lalu

3 Faktor Penyebab Sindrom Anak Sulung Perempuan

Fenomena beban emosional yang dipikul oleh anak perempuan tertua alias anak sulung perempuan di banyak keluarga, sejak mereka masih kecil.

Baca Selengkapnya

Insiden-insiden yang Menggerus Reputasi Boeing

36 menit lalu

Insiden-insiden yang Menggerus Reputasi Boeing

Banyak insiden yang menggerus reputasi Boeing sebagai produsen pesawat terkemuka di dunia, yang terakhir adalah kematian seorang pelapor.

Baca Selengkapnya

Piala Thomas 2024: Fajar / Daniel Puas Balas Dendam ke Korea Selatan dan Bawa Indonesia ke Semifinal

58 menit lalu

Piala Thomas 2024: Fajar / Daniel Puas Balas Dendam ke Korea Selatan dan Bawa Indonesia ke Semifinal

Fajar / Daniel menjadi penentu kemenangan Indonesia atas Korea Selatan pada perempat final Piala Thomas 2024.

Baca Selengkapnya

Gerakan yang Tak Dianjurkan Pakar pada Penderita Nyeri Punggung

59 menit lalu

Gerakan yang Tak Dianjurkan Pakar pada Penderita Nyeri Punggung

Spesialis bedah saraf tak menganjurkan penderita nyeri punggung untuk melakukan berbagai aktivitas berikut beserta alasannya.

Baca Selengkapnya

Progres Pembangunan Bandara VVIP IKN Sudah 18 Persen, Diklaim Tak Ada Masalah Lahan

1 jam lalu

Progres Pembangunan Bandara VVIP IKN Sudah 18 Persen, Diklaim Tak Ada Masalah Lahan

Ketua Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN memastikan tidak ada permasalahan lahan untuk pembangunan runway Bandara VVIP di ibu kota.

Baca Selengkapnya

Selain The Idea of You, 3 Film Baru yang Tayang di Prime Video Bulan Mei 2024

1 jam lalu

Selain The Idea of You, 3 Film Baru yang Tayang di Prime Video Bulan Mei 2024

Ada empat film dan tiga serial baru yang tayang di Prime Video Mei 2024

Baca Selengkapnya

Film Menjelang Ajal Tembus 250 Ribu Penonton dalam 3 Hari, Kisah Legenda Urban Jin Pelaris

1 jam lalu

Film Menjelang Ajal Tembus 250 Ribu Penonton dalam 3 Hari, Kisah Legenda Urban Jin Pelaris

Rapi Films mengimbau penonton yang hendak menonton film Menjelang Ajal di hari keempat penayangan.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

1 jam lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya