Polisi Bantah Sri Bintang Tak Dikasih Makan di Penjara  

Reporter

Kamis, 8 Desember 2016 18:19 WIB

Sri Bintang Pamungkas (dua dari kanan) saat menghadiri sebuah diskusi di Jakarta pada 17 November 2016 lalu. Tempo/Reza Syahputra

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya membantah tudingan tak memberikan makan kepada Koordinator Jaringan Aksi Lawan Ahok (JALA), Sri Bintang Pamungkas, yang ditahan di tahanan Markas Polda Metro Jaya. Aktivis ini ditangkap dengan tuduhan makar pada 2 Desember 2016.

"Tidak benar, semua tahanan pasti kami kasih makan. Kan, ada anggarannya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono kepada Tempo, Kamis, 8 Desember 2016.

Menurut Raden, setiap tahanan diberikan makan tiga kali sehari. Karena itu, tidak mungkin ada tahanan yang tidak diberi makan. "Tapi lain soal kalau sudah diberikan makanan, tapi dia (Sri Bintang) tidak mau makan."

Di tahanan, Sri Bintang mengaku lebih sering memakan makanan dari pemberian orang yang membesuknya atau membeli sendiri. Alasannya, polisi tak menawarkan makanan kepadanya. “Mungkin dipikirnya saya tidak akan memakan makanan itu,” ucapnya.

Jumat dinihari pekan lalu, polisi menangkap 11 orang. Mereka adalah Sri Bintang; Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Utara, Jamran; Ketua Komando Barisan Rakyat (Kobar) Rizal Izal; Ketua Bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra Eko Suryo Santjojo; bekas anggota staf ahli Panglima TNI, Brigadir Jenderal Purnawirawan Adityawarman Thaha; bekas Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Kivlan Zein; aktivis organisasi kemasyarakatan Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husein; Wakil Ketua Umum Bidang Ideologi Partai Gerindra, Rachmawati Sukarnoputri; tokoh buruh Alvin Indra Al Fariz; aktivis Ratna Sarumpaet; dan musikus Ahmad Dhani Prasetyo.

Baca Juga: Soal Makar, Rachmawati: Rp 300 Juta Hanya Cukup untuk Bakso

Tiga orang tersangka, yakni Sri Bintang, Jamran, dan Rizal Izal, masih ditahan di rumah tahanan Markas Polda Metro Jaya. Sri Bintang dijerat dengan sangkaan makar dan pemufakatan kejahatan, Pasal 107 juncto 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 87 KUHP. Dia juga dikenakan Pasal 28 ayat 2 juncto 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik seperti yang disangkakan kepada Jamran dan Rizal.

Sedangkan tujuh tersangka lain yang juga disangkakan dugaan makar dan pemufakatan kejahatan dibebaskan, termasuk Ahmad Dhani, yang juga dijerat dengan pasal penghinaan presiden.

Menurut Raden, penyidik masih melengkapi alat bukti untuk menjerat sepuluh tersangka terduga makar tersebut. "Akan ada beberapa saksi dan ahli yang diperiksa, seperti ahli pidana, teknologi informasi, dan bahasa," katanya.

Simak: Dugaan Makar, Hatta Taliwang Ditangkap

Selain itu, penyidik masih menyelidiki aliran dan penyokong dana ihwal bantahan Rachmawati terkait uang Rp 300 juta yang masuk ke rekeningnya adalah untuk logistik demonstrasi Aksi Bela Islam III 2 Desember lalu. Polisi menyatakan memiliki bukti dana itu untuk kegiatan upaya makar. "Kami punya alat buktinya," ujar Raden.

AFRILIA SURYANIS | REZKI ALVIONITASARI

Berita terkait

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

55 hari lalu

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati

Baca Selengkapnya

Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

26 Juli 2023

Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

Presiden Volodymyr Zelensky tidak akan mentolerir korupsi atau pengkhianatan dalam urusan negara.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

8 Mei 2023

Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

Victor Yeimo dijatuhi hukuman 8 bulan kurungan penjara pada Jum'at 5 Mei 2023. Ia dihukum karena keterlibatannya dalam demo antirasisme di Papua

Baca Selengkapnya

RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

24 November 2022

RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

Komisi Hukum DPR bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyepakati RKUHP di pembahasan tingkat I.

Baca Selengkapnya

Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

7 Juni 2022

Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Baraja ditangkap di Lampung oleh tim Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar

7 Juni 2022

3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar

Polda Jawa Tengah menjerat tiga pimpinan kelompok Khilafatul Muslimin yang bertanggung jawab atas pembagian pamflet pendirian khilafah.

Baca Selengkapnya

Sultan Hamid II Perancang Lambang Negara Indonesia, Siapa Dia?

3 Juni 2022

Sultan Hamid II Perancang Lambang Negara Indonesia, Siapa Dia?

Sultan Hamid II perancang lambang negara Indonesia. Pada akhir kisah hidupnya, ia pernah dituduh makar dan dianggap bersekongkol dengan Westerling.

Baca Selengkapnya

Dilaporkan karena Kasus Makar, LBH Bali Anggap Bentuk Kriminalisasi

5 Agustus 2021

Dilaporkan karena Kasus Makar, LBH Bali Anggap Bentuk Kriminalisasi

Dituding makar, Direktris Lembaga Bantuan Hukum Bali Ni Kadek Vany Primaliraning menganggap pelapornya tak paham tugas advokat.

Baca Selengkapnya

Direktur LBH Bali dan 4 Mahasiswa Papua Dituduh Makar, Amnesty: Tak Berdasar

4 Agustus 2021

Direktur LBH Bali dan 4 Mahasiswa Papua Dituduh Makar, Amnesty: Tak Berdasar

Amnesty International Indonesia mengkritik pelaporan terhadap Direktur LBH Bali, Ni Kadek Vany Primaliraning dan empat mahasiswa Papua ke polisi

Baca Selengkapnya

Rachmawati Soekarnoputri: Pernah Dituduh Makar Sampai Sebut MPR Macan Ompong

3 Juli 2021

Rachmawati Soekarnoputri: Pernah Dituduh Makar Sampai Sebut MPR Macan Ompong

Rachmawati Soekarnoputri pernah dituduh akan melakukan makar karena ingin mengembalikan UUD 1945 ke naskah asli,

Baca Selengkapnya