Dugaan Makar, Polisi Masih Enggan Beberkan Pemasok Dana  

Reporter

Rabu, 7 Desember 2016 15:12 WIB

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Rikwanto Rikwanto. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Markas Besar Kepolisian RI Komisaris Besar Rikwanto mengatakan polisi masih terus mendalami dugaan makar yang melibatkan sejumlah aktivis dan tokoh. Dia menolak membeberkan proses kerja polisi dalam menelusuri aliran dana yang diindikasikan untuk menyokong upaya makar tersebut.

"(Soal aliran dana) itu konten, materi penyidikan. Tidak bisa disampaikan," kata Rikwanto di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Desember 2016.

Menurut Rikwanto, aliran dana itu mengarah kepada pihak yang berupaya membuat kekacauan dan mengambil kesempatan saat aksi damai 2 Desember lalu.

Lewat kesepakatan polisi dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI), aksi itu menjadi gerakan doa bersama di kawasan Monumen Nasional (Monas). "Aliran dana ini masih kami telusuri, masih kami pertajam, dari mana, untuk apa, dan untuk kepentingan apa," tutur Rikwanto.

Baca: Polisi Temukan Bukti Transfer Pendanaan Rencana Makar

Dia juga menegaskan bahwa polisi telah menetapkan delapan dari 11 orang yang ditangkap menjelang aksi 2 Desember sebagai tersangka kasus dugaan makar.

Mereka yang sempat ditangkap adalah Ketua Bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra Eko Suryo Santjojo; bekas anggota staf ahli Panglima TNI, Brigadir Jenderal Purnawirawan Adityawarman Thaha; bekas Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Kivlan Zein; aktivis organisasi kemasyarakatan Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husein; Wakil Ketua Umum Bidang Ideologi Partai Gerindra, Rachmawati Sukarnoputri; tokoh buruh Alvin Indra Al Fariz; aktivis Ratna Sarumpaet; serta Koordinator Jaringan Aksi Lawan Ahok (JALA) Sri Bintang Pamungkas. Di antara mereka, hanya Sri Bintang yang kini masih ditahan.

Baca: Sri Bintang Cs Diduga Makar, Siapa Pemasok Dananya?

Menurut Rikwanto, pemeriksaan terhadap tersangka yang ditahan ataupun yang tidak ditahan, bisa kapan saja dilakukan penyidik. "Dalam kaitan bila diperlukan keterangan untuk melengkapi yang sudah diperoleh. Bisa saja minggu ini atau minggu depan diperiksa lagi," katanya.

YOHANES PASKALIS

Baca juga:
Korban Gempa Aceh Bertambah, Alat Berat Dikerahkan di Lokasi
Gempa Aceh, Korban Meninggal Sudah Mencapai 25 Orang



Berita terkait

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

21 jam lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

22 jam lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

23 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

3 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

4 hari lalu

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

4 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

4 hari lalu

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

4 hari lalu

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

Tata cara perpanjang SKCK 2024 secara online bisa dilakukan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super App. Ketahui syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

4 hari lalu

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, ke depan bakal banyak tantangan yang akan dihadapi polisi dan masyarakat.

Baca Selengkapnya

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

5 hari lalu

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

7.000 lebih personel gabungan Polri-TNI berjaga di MK pada hari ini.

Baca Selengkapnya