Perwakilan panitia menyanggupi pembatalan acara kebaktian Natal di Sabuga setelah di demo para pengunjuk rasa, di Bandung, 6 Desember 2016. Acara ini dianggap tidak berizin dan melanggar aturan oleh pihak pengunjuk rasa. TEMPO/Prima Mulia
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kota Besar Bandung Komisaris Reny Marthaliana memberikan keterangan terkait dengan pengamanan Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR). Acara yang mendapatkan penolakan dari sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam di Bandung ini dihentikan pukul 20.30 WIB, Selasa, 6 Desember 2016.
"Kegiatan KKR ini mendapat penolakan dari Pembela Ahlu Sunnah (PAS) dan Dewan Dakwah Islam (DDI)," kata Reny dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tempo, Selasa, 6 Desember 2016.
BACA: Pembubaran KKR, Hendardi: Polisi Harus Bertanggung Jawab Reny menjelaskan kronologi pemberhentian acara KKR itu. Menurut dia, massa dari ormas-ormas Islam yang berjumlah sekitar 75 orang mulai mendatangi tempat acara di Sabuga, Bandung, pukul 13.00 WIB. Mereka melakukan orasi di depan jalan menuju Sabuga. Saat itu, situasi masih kondusif.
Sekitar satu jam kemudian, panitia naik ke tempat orasi dan menyampaikan kesepakatan bahwa pukul 15.00, acara akan selesai. Sekitar pukul 15.30, jemaah dari sesi pertama pukul 11.00 yang terdiri dari anak sekolah sudah membubarkan diri.
Pada sekitar waktu tersebut, pihak ormas meminta untuk melihat langsung ke dalam gedung dan menyepakati ada waktu 30 menit untuk membereskan lokasi acara.
Pukul 17.00, pihak ormas kembali datang dan disepakati bahwa akan membubarkan diri. Namun perwakilan ormas diminta menjelaskan kepada pendeta Stephen Tong. Saat menunggu kedatangan pendeta itulah, dari dalam ruangan terdengar suara nyanyian kebaktian.
Nyanyian kebaktian itu membuat perwakilan ormas meminta panitia menghentikan hal tersebut. Pukul 18.30 dilaksanakan pertemuan antara perwakilan ormas, Kapolrestabes, Dandim, panitia dan pendeta.
Sekitar pukul 20.00 diperoleh kesepakatan pendeta akan menjelaskan situasinya kepada jemaah serta diberi waktu selama 10 menit. Namun, dalam pelaksanaannya sampai 15 menit karena ditambah dengan doa dan nyanyian kebaktian.
Ormas kembali meminta agar hal itu dihentikan. Kapolres Kota Bandung kemudian mengambil alih situasi dan menghentikan kegiatan. Sekitar pukul 20.30, kegiatan selesai dan jemaah maupun ormas membubarkan diri.
Reny menuturkan pihaknya tidak melakukan tindakan tegas karena menghormati kesepakatan yang dibuat panitia, ormas, dan aparat Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat. "Kami berupaya melakukan mediasi agar diperoleh solusi yang baik dan tak menimbulkan kerugian di semua pihak," ujar dia.