Libur Panjang, Jawa Barat Bakal Larang Angkutan Berat
Editor
Dewi Rina Cahyani
Selasa, 6 Desember 2016 23:04 WIB
TEMPO.CO, Bandung - Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Dedi Taufik mengatakan sudah mengirimkan usulan tentang pelarangan angkutan berat selama libur Natal dan Tahun Baru diberlakukan pada semua jalur di Jawa Barat. “Larangan itu jangan parsial, jangan hanya di utara, pasti akan kucing-kucingan. Dia (angkutan berat) akan lari ke selatan, yang penting bisa melintas,” katanya di Bandung, Selasa, 6 Desember 2016.
Dedi mengatakan Kementerian Perhubungan berencana memberlakukan pelarangan angkutan berat selama liburan Natal dan Tahun Baru hanya di jalur pantura dan jalan tol. “Jawa Barat ini kan lintasan, ada jalur tengah, utara, dan selatan, sehingga diperlukan larangan itu. Jangan di utara saja,” ujarnya.
Dedi mengaku khawatir pelarangan angkutan berat di jalur utara dan jalan tol justru akan menggiring angkutan berat melintasi jalur selatan yang justru rawan bagi kendaraan besar. Misalnya, dia mencontohkan, jalur Gentong di Tasikmalaya yang relatif berbahaya bagi kendaraan berat dengan panjang lebih dari 45 feet.
Tak hanya itu, menurut Dedi, jalur selatan yang mayoritas banyak terdapat tempat wisata justru akan menjadi jalur padat saat libur Natal dan Tahun Baru. “Kalau kendaraan berat stuck di sana, akan mengganggu pergerakan lalu lintas di Jawa Barat, terutama terkait dengan tujuan wisata di Priangan Timur,” ucap Dedi.
Dedi menuturkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengirim usulan agar pelarangan angkutan berat itu diberlakukan mulai 21 Desember 2016 hingga 2 Januari 2017. “Karena itu, kita lakukan sosialisasi dari sekarang agar mereka menyiapkan armada dan barang yang akan mereka bawa sebelum 21 Desember sudah ditaruh di stockpile mereka,” ucapnya.
Menurut Dedi, masa pelarangan angkutan berat dengan waktu yang lebih panjang ini karena berkaca pada pengalaman libur Natal dan Tahun Baru sebelumnya. Saat itu, kemacetan parah disumbangkan oleh lonjakan kendaraan angkutan berat yang melintas bersamaan dengan arus kendaraan selama liburan. “Kendaraan di jalan raya saat itu, di jalan tol, di pantura, dan selatan, ternyata 15 persen pergerakan didominasi angkutan barang,” kata dia.
Dedi mengatakan lonjakan kendaraan angkutan berat itu diperkirakan terjadi mulai 21 Desember 2016. “Bersamaan dengan musim liburan, pergerakan ke Jawa Barat ini akan meningkat. Kalau kita bandingkan dengan data tahun lalu, pergerakan bisa naik 35 persen. Perkiraannya kurang lebih segitu, setengahnya didominasi angkutan barang, kebayang pasti macet,” ujar dia.
Menurut Dedi, titik kemacetan diperkirakan berada di sejumlah pintu tol, di antaranya di Cikarang Utama, Sadang, Palimanan, dan Pejagan. Saat arus kendaraan padat, kendaraan akan dibolehkan secara selektif keluar di Brebes. “Nanti dikeluarkan di Pejagan, enggak di Brebes. Di Pejagan sudah dikeluarkan. Nanti ada yang ke arah Pantura, ada yang ke Purwokerto,” ucap dia.
Pihak kepolisian, kata Dedi, akan menyiapkan cara bertindak dengan mengalihkan kendaraan keluar dari jalan tol jika terjadi antrean kendaraan. “Ada CB (cara bertindak) di setiap gate tol. Kalau macet di Palimanan sudah sekian kilometer, akan dilaihkan ke Sumberjaya. Kalau Sumberjaya macet, dialihkan lagi di Kertajati, atau mungkin dari Cikopo lewat jalur biasa Pantura,” tutur dia.
Kepala Dinas Bina Marga Jawa Barat M. Guntoro mengatakan ancaman bencana akibat curah hujan tinggi, seperti longsor dan banjir, diperkirakan masih membayangi liburan Natal dan Tahun Baru. Menurut Guntoro, sejumlah jalur lintasan jalan di Jawa Barat rawan bencana. “Kita antisipasi dengan menyebar alat berat seperti loader, grinder, serta dump truck,” kata dia di Bandung, Selasa, 6 Desember 2016.
Guntoro menuturkan sejumlah jalan yang rawan bencana itu tersebar di jalur selatan, tengah, dan utara. Di selatan, misalnya, berada di jalur lintasan jalan menuju Pangandaran, Pameungpeuk, Cisewu, dan Leles. Lalu, di tengah, seperti di Sidangbarang, Cielungsi, dan Cibeet. “Secara umum yang kita waspadai banjir,” kata dia.
Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto menyatakan pembatasan kendaraan angkutan berat akan diberlakukan pada waktu tertentu mulai 23 Desember 2016 sampai 26 Desember 2016. Pembatasan juga diberlakukan untuk ruas jalan tertentu. Di Jawa Barat, misalnya, diberlakukan untuk Cawang-Dawuan-Purbaleunyi, Cawang-Cikarang Utama-Cikopo-Palimanan-Pejagan-Brebes, serta Cawang-Jakarta-Bogor-Ciawi.
AHMAD FIKRI