Polisi Selidiki Aliran Dana Terduga Makar  

Reporter

Selasa, 6 Desember 2016 23:03 WIB

Rachmawati Soekarnoputri sedang menjalani pemeriksaan tensi darah di Mako Brimob Kelapa Dua. Rachma diminta istirahat sebelum pemeriksaan terkait kasus dugaan makar. Foto: Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya tengah menyelidiki aliran dana sepuluh orang tersangka terduga makar. "Aliran dananya sedang kami lacak," kata Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan di kantornya, Selasa, 6 Desember 2016.

Iriawan memperkirakan ada tempat lain yang menjadi aliran dana kegiatan yang diduga makar ini. "Bukan parpol (partai politik), (tapi) kemungkinan iya karena kami masih memerlukan koordinasi dengan bank untuk membuka rekening koran," ujarnya.

Penyidik, kata Iriawan, juga masih mendalami dugaan adanya tersangka lain. "Siapa di balik ini, juga akan terus dilakukan pemeriksaan dan akan mengerucut menjadi satu," ucapnya.

Jumat dini hari pekan lalu, polisi menangkap 11 orang terduga makar. Mereka adalah koordinator Jaringan Aksi Lawan Ahok (JALA), Sri Bintang Pamungkas; Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Utara Jamran; Ketua Komando Barisan Rakyat (Kobar) Rizal Izal; Ketua Bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra Eko Suryo Santjojo; bekas anggota staf ahli Panglima TNI, Brigadir Jenderal Purnawirawan Adityawarman Thaha; bekas Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Kivlan Zen; aktivis organisasi kemasyarakatan Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husein; Wakil Ketua Umum Bidang Ideologi Partai Gerindra, Rachmawati Soekarnoputri; tokoh buruh, Alvin Indra Al Fariz; aktivis Ratna Sarumpaet; dan musikus Ahmad Dhani Prasetyo.

Tiga orang tersangka, yakni Sri Bintang, Jamran, dan Rizal, masih ditahan di rumah tahanan Markas Polda Metro Jaya. Sedangkan tujuh tersangka lain kasus dugaan makar dibebaskan, dan Ahmad Dhani yang dijerat dengan pasal penghinaan presiden juga dibebaskan. "Kami dalami keterkaitan dia (Ahmad Dhani) karena ada di situ (saat ditangkap)," ujar Iriawan.

Adapun Sri Bintang sudah mengajukan pemohonan penangguhan penahanan. Namun Iriawan tak mengabulkan penangguhan penahanan tersebut. Alasannya, Sri Bintang dinilai tak kooperatif. Penangkapannya pun berbeda dengan tersangka lain. "Ada sedikit perlawanan. Saat diperiksa juga sulit, yang lain tidak," kata Iriawan.

Selain itu, penyidik masih melengkapi alat bukti untuk menjerat sepuluh tersangka tersebut. Saat ini, sepuluh tersangka dijerat pasal 107 tentang makar untuk menggulingkan pemerintahan juncto pasal 110 terkait dengan pemufakatan kejahatan juncto 87 KUHP.

"Nanti akan ada beberapa saksi yang diperiksa meliputi ahli pidana, teknologi informasi, dan bahasa," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono.

AFRILIA SURYANIS

Berita terkait

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

55 hari lalu

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati

Baca Selengkapnya

Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

26 Juli 2023

Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

Presiden Volodymyr Zelensky tidak akan mentolerir korupsi atau pengkhianatan dalam urusan negara.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

8 Mei 2023

Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

Victor Yeimo dijatuhi hukuman 8 bulan kurungan penjara pada Jum'at 5 Mei 2023. Ia dihukum karena keterlibatannya dalam demo antirasisme di Papua

Baca Selengkapnya

RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

24 November 2022

RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

Komisi Hukum DPR bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyepakati RKUHP di pembahasan tingkat I.

Baca Selengkapnya

Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

7 Juni 2022

Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Baraja ditangkap di Lampung oleh tim Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar

7 Juni 2022

3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar

Polda Jawa Tengah menjerat tiga pimpinan kelompok Khilafatul Muslimin yang bertanggung jawab atas pembagian pamflet pendirian khilafah.

Baca Selengkapnya

Sultan Hamid II Perancang Lambang Negara Indonesia, Siapa Dia?

3 Juni 2022

Sultan Hamid II Perancang Lambang Negara Indonesia, Siapa Dia?

Sultan Hamid II perancang lambang negara Indonesia. Pada akhir kisah hidupnya, ia pernah dituduh makar dan dianggap bersekongkol dengan Westerling.

Baca Selengkapnya

Dilaporkan karena Kasus Makar, LBH Bali Anggap Bentuk Kriminalisasi

5 Agustus 2021

Dilaporkan karena Kasus Makar, LBH Bali Anggap Bentuk Kriminalisasi

Dituding makar, Direktris Lembaga Bantuan Hukum Bali Ni Kadek Vany Primaliraning menganggap pelapornya tak paham tugas advokat.

Baca Selengkapnya

Direktur LBH Bali dan 4 Mahasiswa Papua Dituduh Makar, Amnesty: Tak Berdasar

4 Agustus 2021

Direktur LBH Bali dan 4 Mahasiswa Papua Dituduh Makar, Amnesty: Tak Berdasar

Amnesty International Indonesia mengkritik pelaporan terhadap Direktur LBH Bali, Ni Kadek Vany Primaliraning dan empat mahasiswa Papua ke polisi

Baca Selengkapnya

Rachmawati Soekarnoputri: Pernah Dituduh Makar Sampai Sebut MPR Macan Ompong

3 Juli 2021

Rachmawati Soekarnoputri: Pernah Dituduh Makar Sampai Sebut MPR Macan Ompong

Rachmawati Soekarnoputri pernah dituduh akan melakukan makar karena ingin mengembalikan UUD 1945 ke naskah asli,

Baca Selengkapnya