Yusril Minta Status Tahanan Kota Dahlan Iskan Dicabut  

Reporter

Selasa, 6 Desember 2016 18:47 WIB

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau membubuhkan tanda tangan pada spanduk 'Save Dahlan Iskan' di Kantor SPS Riau, Pekanbaru, Riau, 1 November 2016. Aksi tersebut merupakan bentuk dukungan moril dan suport terhadap Dahlan Iskan yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penjualan aset perusahaan pemerintah daerah. ANTARA/Rony Muharrman

TEMPO.CO, Surabaya - Penasehat hukum Dahlan Iskan meminta mejelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya mencabut status kliennya sebagai tahanan kota menyusul surat penahanan kliennya berakhir hari ini, Selasa, 6 Desember 2016.


Ketua tim penasehat hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, pencabutan itu diajukan dengan mempertimbangankan aspek kesehatan kliennya. "Tadi kami sudah menyampaikan permohonn itu kepada majelis hakim supaya Pak Dahlan tidak perlu ditahan lagi sebagai tahanan kota," kata Yusril seusai mendampingi kliennya dalam sidang perkara dugaan korupsi penjualan aset milik BUMD Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa.

Baca: Sidang Dahlan Iskan, Jaksa Bacakan 22 Lembar Surat Dakwaan

Menurut Yusril, kliennya yang merupakan pasien transplantasi hati itu perlu melakukan pengobatan dan perawatan ke luar negeri. Dengan status tahanan kota, kata dia, kliennya otomotis tidak bisa berobat ke luar negeri. Karena itu pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung supaya pencegahan kliennya ke luar negeri dicabut

Sementara itu ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang menyidangkan perkara Dahlan, Tahsin, belum memberikan jawaban atas permintaan yang diajukan tim penesahat hukum Dahlan.

Baca: Mulai Disidang, Dahlan Iskan Didampingi Puluhan Sahabat


Dalam perkara ini Dahlan menunjuk sebanyak 16 orang, termasuk Yusril, untuk mendampinginya di persidangan. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan dan menetapkan tersangka Dahlan pada 27 Oktober 2016. Dahlan sempat ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Waru, Sidoarjo, beberapa hari sebelum kemudian statusnya dialihkan menjadi tahan kota karena pertimbangan kondisi kesehatan yang bersangkutan.

Sidang hari ini mengendakan pembacaan surat dakwaan. Dalam surat dakwaan itu, jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Dahlan selaku Dirut Utama PT PWU 2000-2010 dinilai menyalahgunaan jabatan atau wewenangnya sehingga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau sebuah korporasi. Akibatnya, negara rugi senilai Rp 11 miliar.

Jaksa juga menilai mekanisme penjualan aset PT PWU tidak sesuai prosedur dan nilai jualnya di bawah nilai jual objek pajak (NJOP). Menurut jaksa, penjualan dua aset PT PWU di Kediri dan Tulungagung juga tidak ada persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur dan Keputusan Gubernur Jawa Timur saat itu.

Atas perbuatannya itu, Dahlan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

NUR HADI

Berita terkait

PDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya

4 hari lalu

PDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya

PDIP Surabaya mengusulkan wali kota - wakil wali kota inkumben Eri Cahyadi-Armuji maju ke Pilkada Kota Surabaya 2024.

Baca Selengkapnya

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

10 hari lalu

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengukir sejarah baru dalam kepemimpinannya di Kota Surabaya.

Baca Selengkapnya

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

12 hari lalu

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

Sejumlah pembangunan infrastruktur di Kota Surabaya ditargetkan rampung di tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

26 hari lalu

Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

Para peneliti dari Universitas Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya tak melihat hilal akibat tertutup awan.

Baca Selengkapnya

Berkali Banjir di Tol Menuju Bandara Soekarno-Hatta, Dahlan Iskan Pernah Merasa Malu Soal Ini

43 hari lalu

Berkali Banjir di Tol Menuju Bandara Soekarno-Hatta, Dahlan Iskan Pernah Merasa Malu Soal Ini

Ruas tol Sedyatmo yang terhubung dengan pintu masuk Bandara Sekarno-Hatta mengalami banjir kemarin. Banjir ke bandara pernah berkali terjadi.

Baca Selengkapnya

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

46 hari lalu

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

Berbagai terobosan dan inovasinya dapat dirasakan langsung oleh warganya.

Baca Selengkapnya

Rekomendasi Destinasi Wisata Kawasan Pecinan di Surabaya Saat Libur Tahun Baru Imlek

8 Februari 2024

Rekomendasi Destinasi Wisata Kawasan Pecinan di Surabaya Saat Libur Tahun Baru Imlek

Libur tahun baru imlek, kunjungan wisata ke kampung pecinan menjadi pilihan. Berikut rekomendasi destinasi wisata pecinan yang unik di Kota Surabaya

Baca Selengkapnya

Pemuda Muhammadiyah: Rompi Biru Wali Kota Surabaya Tidak Bernuansa Politik

6 Februari 2024

Pemuda Muhammadiyah: Rompi Biru Wali Kota Surabaya Tidak Bernuansa Politik

Eri Cahyadi dinilai sejalan dengan semangat Pemuda Muhammdiyah menjadikan Surabaya yang maju dan religius.

Baca Selengkapnya

Perayaan Natal di Taman Surya, Balai Kota Surabaya

12 Januari 2024

Perayaan Natal di Taman Surya, Balai Kota Surabaya

Puluhan ribu umat Kristiani memeriahkan malam Natal di Taman Surya

Baca Selengkapnya

Ada Beasiswa Gandeng Kampus Top Jatim, Mengapa Banyak yang Tak Memanfaatkan?

6 November 2023

Ada Beasiswa Gandeng Kampus Top Jatim, Mengapa Banyak yang Tak Memanfaatkan?

Pimpinan DPRD Kota Surabaya meminta pemerintah kota setempat menjalankan program unggulan Beasiswa Pemuda Tangguh untuk jenjang SMA.

Baca Selengkapnya