Menkumham Yasonna Laoly bersama Jaksa Agung HM Prasetyo berbincang bersama saat menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, 9 September 2016. TEMPO/Subekti
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyiapkan 13 jaksa penuntut umum (JPU) dalam menangani dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alais Ahok. Menurut dia, para jaksa yang dipilih dianggap profesional dan memiliki jam terbang tinggi.
Jaksa Agung M. Prasetyo menjelaskan, tim 13 ini diturunkan sebagai upaya untuk merespons masyarakat yang meminta kasus ini ditangani dengan baik. "Ini sebenarnya kasus biasa, tapi karena menarik perhatian masyarakat menjadi luar biasa," kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 Desember 2016.
Dalam menentukan 13 orang ini, Kejaksaan berupaya menghindari terjadinya kecurigaan di masyarakat. "Kalau dianggap enggak obyektif, kami akan serap sebagai masukan," ucapnya. Para Jaksa ini dipilih terlebih dahulu untuk meneliti berkas perkara yang dilimpahkan dari kepolisian.
Karena itu proses penanganan kasus Basuki alias Ahok pada tahap Kejaksaan berlangsung cepat. Tim 13 ini akan diketuai oleh Direktur Orang dan Harta Benda Kejaksaan Agung Ali Mukartono. Dia menuturkan, para anggota JPU akan saling berbagi tugas. "Ada yang urus administrasi, merespon masyarakat dan lain-lain," ujarnya.