Persyaratan Bebas Napi Narkoba Akan Dipermudah  

Reporter

Selasa, 6 Desember 2016 13:42 WIB

Direktorat Jendral Pemasyarakatan I Wayan Kusmiantha Dusak menyampaikan konferensi pers tentang Napi Craft 2016, di Gedung Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Jakarta, 7 November 2016. Tempo/Akhmad Mustaqim (MagangTI)

TEMPO.CO, Banjarmasin - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM I Wayan Kusmiantha Dusak mengatakan sedang mempercepat revisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Menurut Dusak, materi revisi sudah dibahas di tingkat Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.

“Sudah dalam proses, poinnya menyangkut korban atau pelaku narkoba, bukan bandar narkoba, ya,” ujar Dusak di sela kunjungan ke LP Banjarmasin, Selasa, 6 Desember 2016. Dusak mengkalkulasi, sedikitnya ada 23 ribu napi narkoba se-Indonesia yang berusaha mendapatkan status bebas bersyarat.

Baca:
Jokowi Suka Pakai Warna Biru, Ini Alasannya
Ditemukan, Kedutaan AS yang Palsu Beroperasi di Ghana

Setelah Revisi PP 99 Tahun 2012 itu beres, Dusak menjamin persyaratan bebas bagi korban narkoba lebih dipermudah. Dusak berharap korban narkoba tidak perlu menjadi justice collaborator (JC) jika ingin bebas bersyarat. Menurut Dusak, cara ini mempercepat proses kepulangan korban narkoba ke tengah masyarakat.

Tapi, kata Dusak, kasus narkoba yang menjerat bandar besar mesti butuh perlakuan khusus. “Kami ingin perubahan PP itu saja, bukan soal koruptor dan terorisnya. Koruptor dan teroris tetap butuh JC,” ujar Dusak.

Upaya merevisi PP 99 Tahun 2012 sekaligus merespons kondisi kelebihan kapasitas di semua lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan se-Indonesia. Di Lapas Banjarmasin, misalnya, Dusak menuturkan sudah kelebihan kapasitas hingga 600 persen. Lapas Banjarmasin yang seharusnya 366 orang kini dihuni oleh 2.487 narapidana. “Mayoritas kasus narkoba,” ujarnya.

Kapasitas lapas yang membengkak membuat perbandingan napi dan sipir penjaga semakin tidak ideal. Dusak mencatat, narapidana se-Indonesia mencapai angka 200 ribuan dan sipir pengamanan 14 ribu orang. Sipir sebanyak itu mesti dibagi ke empat shift penjagaan per hari. Menurut dia, idealnya perbandingan penjagaan di penjara dalam kisaran 10 ribu orang per shift.

Kepala Rutab Kelas II Marabahan Sutrasno mengakui ada kelebihan kapasitas di Rutan Marabahan. Menurut dia, penghuni Rutan Marabahan sudah menyentuh 320 orang, jauh melebihi kapasitas yang semestinya 135 orang. “Umumnya narkoba dan pencurian,” ujar Sutrasno.

DIANANTA P. SUMEDI

Berita terkait

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

5 jam lalu

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

14 jam lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

1 hari lalu

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.

Baca Selengkapnya

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

1 hari lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

1 hari lalu

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

2 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

3 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

3 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

3 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

4 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya