Sri Bintang Ajukan Penangguhan Penahanan Hari Ini  

Reporter

Senin, 5 Desember 2016 12:41 WIB

Aktivis Sri Bintang Pamungkas ditangkap di rumahnya di Cibubur, Depok, 2 Desember 2016. ISTIMEWA

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Sri Bintang Pamungkas, Razman Arif Nasution, mengatakan timnya akan mengajukan penangguhan penahanan atas kliennya itu, Senin, 5 Desember 2016. Sri Bintang kini ditahan di kantor Kepolisian Daerah Metro Jaya karena disangka melakukan percobaan makar.

"Hari ini tim saya masukkan (permintaan penangguhan penanganan) ke Polda sekitar jam 12," kata Razman saat dihubungi Tempo, Senin, 5 Desember. Sri Bintang dijerat dengan sangkaan Pasal 107 juncto 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 87 KUHP.

Surat penangguhan penahanan itu ditujukan ke Direktorat Kriminal Umum. Namun Razman tidak hadir karena sedang berada di luar kota.

Razman terakhir kali membesuk Sri Bintang di Polda Metro Jaya pada Sabtu pagi, 3 Desember 2016. Menurut dia, Sri Bintang tak mengeluhkan sesuatu.

Razman mempertanyakan alasan Sri Bintang dan dua kliennya masih ditahan. Padahal, kata dia, pasal yang disangkakan kepada mereka sama dengan tersangka lainnya yang tidak ditahan. Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Adityawarman, dan Kivlan Zein, misalnya, tidak ditahan.

"Pasalnya sama, sangkaannya sama, kenapa mereka dilepaskan, dia tidak?" ujar Razman. "Ini kan upaya memecah belah juga. Katanya hukum equality before the law, tapi faktanya berbeda."

Polisi menangkap sebelas orang pada Jumat dinihari hingga pagi, 2 Desember 2016. Mereka adalah Sri Bintang Pamungkas, Jamran, Rijal Kobar, Ahmad Dhani, Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zein, Firza Huzein, Adityawarman Thaha, dan Eko Suryo Santjojo.

Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa, sedangkan Rijal dan Jamran dikenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Mereka diperiksa di Markas Komando Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok. Penangkapan itu terjadi menjelang Aksi Bela Islam III yang digelar anggota Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI. Pada Jumat malam, tujuh orang dipulangkan sedangkan Sri Bintang, Rijal, dan Jamran ditahan hingga kini.

REZKI ALVIONITASARI

Berita terkait

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

52 hari lalu

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati

Baca Selengkapnya

Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

26 Juli 2023

Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

Presiden Volodymyr Zelensky tidak akan mentolerir korupsi atau pengkhianatan dalam urusan negara.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

8 Mei 2023

Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

Victor Yeimo dijatuhi hukuman 8 bulan kurungan penjara pada Jum'at 5 Mei 2023. Ia dihukum karena keterlibatannya dalam demo antirasisme di Papua

Baca Selengkapnya

RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

24 November 2022

RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

Komisi Hukum DPR bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyepakati RKUHP di pembahasan tingkat I.

Baca Selengkapnya

Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

7 Juni 2022

Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Baraja ditangkap di Lampung oleh tim Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar

7 Juni 2022

3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar

Polda Jawa Tengah menjerat tiga pimpinan kelompok Khilafatul Muslimin yang bertanggung jawab atas pembagian pamflet pendirian khilafah.

Baca Selengkapnya

Sultan Hamid II Perancang Lambang Negara Indonesia, Siapa Dia?

3 Juni 2022

Sultan Hamid II Perancang Lambang Negara Indonesia, Siapa Dia?

Sultan Hamid II perancang lambang negara Indonesia. Pada akhir kisah hidupnya, ia pernah dituduh makar dan dianggap bersekongkol dengan Westerling.

Baca Selengkapnya

Rektor: Nama UCY Dicatut dalam Pengangkatan Guru Besar Sri Bintang Pamungkas

23 September 2021

Rektor: Nama UCY Dicatut dalam Pengangkatan Guru Besar Sri Bintang Pamungkas

Kampus UCY pun saat ini tidak memiliki pengajar bergelar profesor atau guru besar.

Baca Selengkapnya

Dilaporkan karena Kasus Makar, LBH Bali Anggap Bentuk Kriminalisasi

5 Agustus 2021

Dilaporkan karena Kasus Makar, LBH Bali Anggap Bentuk Kriminalisasi

Dituding makar, Direktris Lembaga Bantuan Hukum Bali Ni Kadek Vany Primaliraning menganggap pelapornya tak paham tugas advokat.

Baca Selengkapnya

Direktur LBH Bali dan 4 Mahasiswa Papua Dituduh Makar, Amnesty: Tak Berdasar

4 Agustus 2021

Direktur LBH Bali dan 4 Mahasiswa Papua Dituduh Makar, Amnesty: Tak Berdasar

Amnesty International Indonesia mengkritik pelaporan terhadap Direktur LBH Bali, Ni Kadek Vany Primaliraning dan empat mahasiswa Papua ke polisi

Baca Selengkapnya