Alasan Polisi Masih Menahan Sri Bintang Pamungkas

Reporter

Sabtu, 3 Desember 2016 10:25 WIB

Suasana penangkapan aktivis Sri Bintang. Kredit: Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Bagian Penerangan Umum Kepolisian Negara Republik Indonesia Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan 7 di antara 10 orang yang ditangkap atas dugaan makar dan menyebarkan informasi bersifat provokatif bertepatan dengan AKSI BELA Islam lll pada 2 Desember 2016 telah dipulangkan.

“Tujuh orang dikembalikan karena subyektivitas penyidik,” katanya di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu, 3 Desember 2016.

Namun, Martinus mengatakan, tiga orang lainnya masih ditahan. Ketiga aktivis tersebut adalah J (Jamran), R (Rizal), dan SBP (Sri Bintang Pamungkas). Ia mengatakan penahanan sudah dilakukan kepolisian sejak Jumat, 2 Desember 2016, pukul 22.00 di Mako Brimob.

Menurut Martinus, dari tiga orang tersebut, kepolisian dapat mengategorikan dugaan dua jenis tindak pidana. “Dua orang diduga melanggar Undang-Undang ITE, satu orang terkait penghasutan,” ucapnya.

Martinus mengatakan penyidik kepolisian telah memiliki bukti-bukti untuk menahan J, R, dan SBP. Bukti-bukti tersebut adalah video, informasi yang telah disebar di media sosial, serta dokumen verbal yang mengarah pada dugaan makar.

Martinus menilai penahanan tersebut juga didasari upaya mereka menggulingkan kekuasaan pemerintahan saat ini. Menurut dia, ada upaya pengerahan massa dari Aksi Bela Islam lll untuk menjatuhkan pemerintahan. “Sudah ada polanya, lalu mengganti pemerintah yang sah.”

Martinus mengatakan ada upaya pemanfaatan aksi bela Islam menjadi ke arah agenda politik. Padahal, kata dia, sudah ada kesepakatan yang dibangun bahwa kegiatannya adalah ibadah super-damai. Ia meyakini agenda lain di luar kesepakatan dilakukan oleh orang-orang yang membonceng kegiatan tersebut.

DANANG FIRMANTO



Berita terkait

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

53 hari lalu

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati

Baca Selengkapnya

Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

26 Juli 2023

Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

Presiden Volodymyr Zelensky tidak akan mentolerir korupsi atau pengkhianatan dalam urusan negara.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

8 Mei 2023

Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

Victor Yeimo dijatuhi hukuman 8 bulan kurungan penjara pada Jum'at 5 Mei 2023. Ia dihukum karena keterlibatannya dalam demo antirasisme di Papua

Baca Selengkapnya

RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

24 November 2022

RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

Komisi Hukum DPR bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyepakati RKUHP di pembahasan tingkat I.

Baca Selengkapnya

Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

7 Juni 2022

Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Baraja ditangkap di Lampung oleh tim Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar

7 Juni 2022

3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar

Polda Jawa Tengah menjerat tiga pimpinan kelompok Khilafatul Muslimin yang bertanggung jawab atas pembagian pamflet pendirian khilafah.

Baca Selengkapnya

Sultan Hamid II Perancang Lambang Negara Indonesia, Siapa Dia?

3 Juni 2022

Sultan Hamid II Perancang Lambang Negara Indonesia, Siapa Dia?

Sultan Hamid II perancang lambang negara Indonesia. Pada akhir kisah hidupnya, ia pernah dituduh makar dan dianggap bersekongkol dengan Westerling.

Baca Selengkapnya

Rektor: Nama UCY Dicatut dalam Pengangkatan Guru Besar Sri Bintang Pamungkas

23 September 2021

Rektor: Nama UCY Dicatut dalam Pengangkatan Guru Besar Sri Bintang Pamungkas

Kampus UCY pun saat ini tidak memiliki pengajar bergelar profesor atau guru besar.

Baca Selengkapnya

Dilaporkan karena Kasus Makar, LBH Bali Anggap Bentuk Kriminalisasi

5 Agustus 2021

Dilaporkan karena Kasus Makar, LBH Bali Anggap Bentuk Kriminalisasi

Dituding makar, Direktris Lembaga Bantuan Hukum Bali Ni Kadek Vany Primaliraning menganggap pelapornya tak paham tugas advokat.

Baca Selengkapnya

Direktur LBH Bali dan 4 Mahasiswa Papua Dituduh Makar, Amnesty: Tak Berdasar

4 Agustus 2021

Direktur LBH Bali dan 4 Mahasiswa Papua Dituduh Makar, Amnesty: Tak Berdasar

Amnesty International Indonesia mengkritik pelaporan terhadap Direktur LBH Bali, Ni Kadek Vany Primaliraning dan empat mahasiswa Papua ke polisi

Baca Selengkapnya