TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan telah melimpahkan berkas dakwaan dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta (non-aktif) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 1 Desember 2016. "Setelah berkas dipelajari, maksimal dua hari ke depan, kami akan menunjuk hakimnya," kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi, seperti dikutip Koran Tempo edisi hari ini, Jumat, 2 Desember 2016.
Menurut Hasoloan, hakim nantinya akan menentukan jadwal persidangan. "Sekitar satu minggu. Begitu SOP (standard operational procedure)," ujarnya.
Jaksa penuntut umum telah merampungkan berkas dakwaan setelah penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menghadapkan tersangka, yakni Ahok, beserta 51 barang bukti kasus ini. "Pokoknya secepat mungkin. Kami minimalkan waktunya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum.
Baca:
Buya Syafii Maarif: 400 Tahun untuk Ahok
Ahok Akan Disidang, Ini 3 Alasan Dia Akan Lolos
Ini Dia 4 Indikasi Makar Demo Akbar
Kejaksaan memutuskan tidak akan menahan Ahok. Menurut Rum, penahanan tak diperlukan lantaran Ahok telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 16 November lalu hingga enam bulan ke depan. Kejaksaan juga menilai Ahok kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan.
Selain itu, kejaksaan menjerat Ahok dengan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan/atau Pasal 156a KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana memutuskan bahwa penahanan tersangka dapat dilakukan jika ancaman dalam pasal yang dikenakan 5 tahun penjara atau lebih.
Baca Juga:
Kasus Al Maidah 51: 6 Alasan Ahok Tak Akan Dipenjara
Demokrasi Kerumunan oleh Poltak Partogi Nainggolan
Ahok tak banyak berkomentar setelah dibawa penyidik Polri ke kejaksaan, kemarin. Ia hanya berharap kasusnya segera selesai. "Saya mohon doanya agar proses ini berjalan adil sehingga bisa cepat kembali melayani warga Jakarta dengan lebih baik lagi," kata Ahok di Kejaksaan Agung.
Ketua tim advokasi Ahok, Sirra Prayuna, mengatakan tak ada persiapan khusus untuk menghadapi sidang kliennya. Menurut dia, perkara yang menjerat Ahok merupakan kasus biasa dan banyak terjadi sebelumnya. "Tapi ini menjadi luar biasa karena perhatian publik yang luar biasa," tutur dia.
DEWI SUCI RAHAYU | LARISSA HUDA | AVIT HIDAYAT | REZKI ALVIONITASARI | MAYA AYU PUSPITASARI
Baca:
Pilkada: Membangun Demokrasi, Jadinya Oligarki oleh Sulardi
Islam di Lanskap Politik Jakarta oleh Faisal Kamandobat
Ketika Subsidi Listrik Dicabut oleh Tulus Abadi
Berita terkait
Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang
47 menit lalu
Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.
Baca SelengkapnyaCerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta
4 jam lalu
Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.
Baca Selengkapnya4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024
3 hari lalu
Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?
Baca SelengkapnyaPakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?
4 hari lalu
Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaSeleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?
5 hari lalu
Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?
Baca SelengkapnyaAhok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono
6 hari lalu
PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?
Baca SelengkapnyaGalih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur
7 hari lalu
Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim
7 hari lalu
Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.
Baca SelengkapnyaBegini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama
8 hari lalu
Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.
Baca SelengkapnyaGalih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok
9 hari lalu
Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.
Baca Selengkapnya