Diduga Terlibat Prostitusi, Imigrasi Tangkal 1 WN Maroko  

Reporter

Editor

Mustafa moses

Kamis, 1 Desember 2016 00:26 WIB

Sejumlah Warga Negara Asing (WNA) ditunjukan petugas saat rilis di Kantor Imigrasi, Jakarta, 21 Oktober 2016. 17 perempuan Warga Negara Asing asal Maroko tersebut diamankan petugas imigrasi di tempat hiburan malam dikawasan Senayan, Jakarta. TEMPO/M Iqbal Ichsan

TEMPO.CO, Jakarta – Juru bicara Direktorat Jenderal Imigrasi, Heru Santoso, mengatakan pihaknya kembali menolak seorang warga negara Maroko yang ingin masuk ke Indonesia. Ia mengatakan warga negara Maroko tersebut adalah perempuan bernama SH yang masih berusia 25 tahun.

Menurut Heru, SH datang menggunakan maskapai Turkish Airlines TK 56. SH berangkat melalui Istanbul, Turki, pukul 18.20 WIB. “Diduga kuat terlibat jaringan prostitusi,” kata Heru dalam keterangan tertulis, Rabu, 30 November 2016.

Heru mengatakan kedatangan SH juga bermasalah secara administrasi. SH dianggap tidak memiliki tujuan yang jelas untuk datang ke Indonesia. Ia tidak mempunyai reservasi penginapan di Indonesia. Selain itu, menurut dia, SH tidak memiliki bukti biaya hidup yang cukup untuk tinggal di Indonesia.

Heru menuturkan, SH akan tinggal di Indonesia selama empat pekan. Namun pihak imigrasi sepakat memulangkan SH ke tempat pemberangkatan. “Yang bersangkutan (SH) akan dikembalikan ke negara sebelumnya pada kesempatan pertama dengan pesawat sama,” katanya.

Sebelum SH, ada beberapa warga negara Maroko yang ditolak masuk ke Indonesia. Pada 27 November, Heru mengatakan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta telah menolak kedatangan tiga warga negara Maroko ke Indonesia. Mereka adalah SZ, 20 tahun, NH (29), dan HM (30). Ketiganya merupakan wanita yang dinilai tidak memiliki tujuan jelas tinggal di Indonesia.

DANANG FIRMANTO



Berita terkait

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

1 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dicekal

15 hari lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dicekal

KPK mengajukan pencekalan terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor yang menjadi tersangka korupsi

Baca Selengkapnya

KPK Cegah Sekjen DPR dan 6 Orang Lainnya ke Luar Negeri, Ini Bedanya dengan Cekal dalam UU Keimigrasian

52 hari lalu

KPK Cegah Sekjen DPR dan 6 Orang Lainnya ke Luar Negeri, Ini Bedanya dengan Cekal dalam UU Keimigrasian

KPK cegah Sekjen DPR dan 6 orang lainnya ke luar negeri terkait kasus korupsi rumah dinas DPR. Apa perbedaan dengan cekal dalam UU Keimigrasian?

Baca Selengkapnya

Cekal 7 Orang Dalam Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR, Pimpinan KPK: Sudah Ada Tersangka

56 hari lalu

Cekal 7 Orang Dalam Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR, Pimpinan KPK: Sudah Ada Tersangka

Kendati sudah menyampaikan cekal terhadap 7 orang dalam kasus dugaan korupsi rumah dinas DPR, KPK belum merilis daftar para tersangka.

Baca Selengkapnya

78 Autogate di Bandara Soekarno-Hatta Diresmikan, Kini Layanan Pemeriksaan Imigrasi Hanya 15-25 Detik

3 Januari 2024

78 Autogate di Bandara Soekarno-Hatta Diresmikan, Kini Layanan Pemeriksaan Imigrasi Hanya 15-25 Detik

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM meresmikan 78 autogate baru di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Baca Selengkapnya

Cegah Febri Diansyah cs ke Luar Negeri, KPK Ngaku Kantongi Indikasi Ganggu Penyidikan

10 November 2023

Cegah Febri Diansyah cs ke Luar Negeri, KPK Ngaku Kantongi Indikasi Ganggu Penyidikan

"Jika ada keterangan yang dibutuhkan dari kami pasti kami akan datang ke KPK," kata Febri.

Baca Selengkapnya

Ditjen Imigrasi Luncurkan Visa Pendidikan untuk Mahasiswa Asing, Apa Itu?

13 Oktober 2023

Ditjen Imigrasi Luncurkan Visa Pendidikan untuk Mahasiswa Asing, Apa Itu?

Direktorat Jenderal Imigrasi meluncurkan visa pendidikan untuk memberikan kemudahan warga negara asing yang ingin menempuh pendidikan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

KPK Cekal Syahrul Yasin Limpo hingga Cucunya, Begini Landasan Hukumnya

8 Oktober 2023

KPK Cekal Syahrul Yasin Limpo hingga Cucunya, Begini Landasan Hukumnya

KPK Cekal Syahrul Yasin Limpo hingga cucunya selama 6 bulan. Apa landasan hukumnya?

Baca Selengkapnya

Bagaimana Aturan dan Mekanisme Kebijakan Golden Visa Indonesia?

7 September 2023

Bagaimana Aturan dan Mekanisme Kebijakan Golden Visa Indonesia?

Para investor asing baik perseorangan maupun korporasi yang berminat mengajukan golden visa, harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya

Seluk-beluk Golden Visa Indonesia

6 September 2023

Seluk-beluk Golden Visa Indonesia

Golden visa merupakan jenis visa sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 sampai dengan 10 tahun demi mendukung perekonomian.

Baca Selengkapnya