Gagalkan Penyelundupan Rp 14 M, Bea Cukai Tak Tahu Pelakunya  

Reporter

Rabu, 30 November 2016 15:06 WIB

Petugas memperlihatkan rokok ilegal yang akan dimusnahkan oleh Badan Bea Cukai dan Dinas Keuangan Makassar di Kantor Badan Diklat Keuangan Makassar, 22 Mei 2015. Sekitar lima juta batang rokok akan dimusnahkan. TEMPO/Hariandi Hafid

TEMPO.CO, Pekanbaru - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau-Sumatera Barat berhasil menggagalkan penyelundupan rokok dan minuman beralkohol tanpa cukai senilai Rp 14 miliar.

Kendati menyita barangnya, Bea dan Cukai mengaku tidak dapat menangkap pelaku penyelundupan yang marak di perairan Riau itu. "Tidak ada pelakunya, karena tidak ditemukan," kata Kepala Kanwil Bea dan Cukai Riau-Sumatera Barat Yusmariza, Rabu, 30 November 2016.

Yusmariza beralasan petugas tidak berhasil menangkap pemilik barang karena modus yang biasa dilakukan para penyelundup ialah pola koordinasi terputus.

Setibanya di daratan, kata dia, para pelaku biasanya menggunakan jasa angkutan truk untuk mengangkut barang ke daerah tujuan. Namun, menurut Yusmariza, pengemudi truk mengaku tidak mengetahui persis siapa pemilik barang tersebut. "Pengemudi yang mengangkut barang sendiri tidak tahu siapa pemiliknya. Mereka hanya disewa membawa saja," katanya.

Baca: Aksi 212, Pangdam Jaya Imbau Masyarakat Tak Terprovokasi

Adapun barang tanpa cukai yang digagalkan berupa 325 ribu bungkus rokok berbagai merek serta 10 ribu liter atau setara 16.370 botol minuman beralkohol. Barang-barang itu disita dari perairan Tembilahan dan beberapa jalur sungai di Riau.

Perairan Riau, ujar Yusmariza, marak dijadikan pintu masuk barang selundupan. Menurut dia, barang tanpa cukai yang diamankan petugas kebanyakan berasal dari Batam.

Berdasarkan aturan, barang produksi Batam yang dibawa ke luar daerah harus dikenakan pajak lantaran wilayah tersebut masuk Free Trade Zone (FTE). "Barang produksi Batam memang bebas cukai, tapi kalau sudah diedarkan ke wilayah lain, harus dikenakan pajak," ucapnya.

Barang ilegal kemudian disita oleh negara untuk dimusnahkan. Potensi kerugian negara dari rokok dan minuman beralkohol itu ditaksir mencapai Rp 3,3 miliar.

RIYAN NOFITRA

Berita terkait

Bea Cukai Usut Dugaan Penyelundupan Miras Melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

3 jam lalu

Bea Cukai Usut Dugaan Penyelundupan Miras Melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

Penyelundupan miras melalui Pelabuhan Tanjung Emas disamarkan sebagai pengiriman tekstil. Mendapat atensi dari Kantor Pusat Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

2 Kali Bermasalah di Bea Cukai, Cakra Khan: Saya akan Bayar Pajak Kalau Masuk Akal

3 hari lalu

2 Kali Bermasalah di Bea Cukai, Cakra Khan: Saya akan Bayar Pajak Kalau Masuk Akal

Cakra Khan pernah mengalami masalah dengan pihak Bea Cukai. Dia membeli jaket Rp 6 juta, namun dikenakan denda sampai Rp 21 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

8 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

17 hari lalu

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

18 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.

Baca Selengkapnya

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

23 hari lalu

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

Warga Israel yang diidentifikasi sebagai Shalom Avitan terancam hukuman mati karena perdagangan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

17 Februari 2024

Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

Setiap pengungsi Rohingya diharuskan membayar 100 ribu taka atau setara Rp 15,7 juta kepada 3 tersangka untuk pergi ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

16 Februari 2024

Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

Quincy Promes dalam pengadilan in absentia divonis hukuman enam tahun penjara sebuah skema penyelundupan kokain ke Belanda

Baca Selengkapnya

Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

13 Februari 2024

Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

Kepolisian menyita delapan ton kokain dalam sebuah wadah yang disamarkan sebagai genset. Ini adalah salah satu penangkapan kokain terbesar.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

1 Februari 2024

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

Sampai saat ini petugas Bea Cukai Batam terus melakukan pemeriksaan terhadap temuan penyelundupan minuman beralkohol itu.

Baca Selengkapnya