Kapolri Temui Jaksa Agung, Jampidum: Jangan Suudzon
Editor
Erwin prima
Rabu, 30 November 2016 12:51 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad meminta publik berpikir positif mengenai kunjungan Kepala Polri Jenderal M. Tito Karnavian ke Kejaksaan Agung pada Selasa, 29 November 2016.
"Jangan hanya melihat secara sempit. Pak Kapolri, Jaksa Agung, itu kan mitra," katanya di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 30 November 2016.
Rachmad mengaku tidak mengetahui isi pembicaraan antara Tito dan Jaksa Agung M. Prasetyo. Menurut dia, sebagai mitra pada bidang lembaga hukum, mereka boleh saja bertemu. "Ya, boleh-boleh saja datang dan tidak harus dikonotasikan (untuk koordinasi kasus Ahok). Teman-teman jangan selalu suudzon."
Tito mendatangi Gedung Utama Jaksa Agung kemarin pukul 12.50. Namun Tito tampak menutupi kedatangannya dan menghindar dari jurnalis. Sejumlah jurnalis yang ingin mengambil gambar justru dihalang-halangi petugas dari Polri dan Kejaksaan. Mereka pun melarang jurnalis mendekat ke Gedung Utama.
Mobil berpelat 1-00 dengan lambang empat bintang itu mengelabui jurnalis dengan keluar dari Kejaksaan dan kembali masuk melalui pintu masuk utama. Kemudian mobil masuk ke garasi khusus pejabat utama Kejaksaan. Selang 20 menit, mobil Tito dan ajudannya pergi meninggalkan Kejaksaan, yakni pukul 13.20.
Senin kemarin, Tito berujar bahwa kemungkinan berkas Ahok dinyatakan lengkap hari ini, Rabu, 30 November 2016. "Insya Allah, besok (Selasa), berkas Pak Ahok P21, sehingga tahap dua akan bisa dilaksanakan pada pekan ini," ujar Tito di kantor Majelis Ulama Indonesia, Senin, 28 November 2016.
Kejaksaan Agung hari ini menyatakan berkas perkara kasus dugaan penodaan agama oleh tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok P21 atau lengkap. Noor Rachmad mengatakan pihaknya meminta penyidik Badan Reserse Kriminal Polri segera menyerahkan barang bukti dan tersangka.
Rachmad mengatakan pasal yang dikenakan terhadap Ahok sesuai dengan berkas perkara yang diserahkan penyidik Polri, yaitu Pasal 156 dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Bareskrim menetapkan Ahok sebagai tersangka pada Rabu, 16 November 2016. Dia diduga menodai agama Islam karena pidatonya di Kepulauan Seribu pada 27 September. Dalam pidato yang diunggah ke Youtube itu, Ahok menyebut Surat Al-Maidah ayat 51.
Baca:
SBY Tulis Petuah Panjang Lebar, Jokowi Geleng Kepala
Situasi Memanas, Jokowi Kerap Ditanya Pengusaha Soal Politik
MUI Gagas Rujuk Nasional, Jokowi: Lah, yang Berantem Siapa?
REZKI ALVIONITASARI | DEWI SUCI RAHAYU