Kapolri Temui Jaksa Agung, Jampidum: Jangan Suudzon  

Reporter

Editor

Erwin prima

Rabu, 30 November 2016 12:51 WIB

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Agus Adrianto (kiri) menyerahkan berkas Kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada ketua tim jaksa peneliti kasus, Ali Mukartono (kanan) di Kejaksaan Agung, Jakarta, 25 November 2016. Berkas perkara Ahok tersebut terdiri dari 3 bundel dan jumlahnya 826 halaman. TEMPO/M Iqbal Ichsan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad meminta publik berpikir positif mengenai kunjungan Kepala Polri Jenderal M. Tito Karnavian ke Kejaksaan Agung pada Selasa, 29 November 2016.

"Jangan hanya melihat secara sempit. Pak Kapolri, Jaksa Agung, itu kan mitra," katanya di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 30 November 2016.

Rachmad mengaku tidak mengetahui isi pembicaraan antara Tito dan Jaksa Agung M. Prasetyo. Menurut dia, sebagai mitra pada bidang lembaga hukum, mereka boleh saja bertemu. "Ya, boleh-boleh saja datang dan tidak harus dikonotasikan (untuk koordinasi kasus Ahok). Teman-teman jangan selalu suudzon."

Tito mendatangi Gedung Utama Jaksa Agung kemarin pukul 12.50. Namun Tito tampak menutupi kedatangannya dan menghindar dari jurnalis. Sejumlah jurnalis yang ingin mengambil gambar justru dihalang-halangi petugas dari Polri dan Kejaksaan. Mereka pun melarang jurnalis mendekat ke Gedung Utama.

Mobil berpelat 1-00 dengan lambang empat bintang itu mengelabui jurnalis dengan keluar dari Kejaksaan dan kembali masuk melalui pintu masuk utama. Kemudian mobil masuk ke garasi khusus pejabat utama Kejaksaan. Selang 20 menit, mobil Tito dan ajudannya pergi meninggalkan Kejaksaan, yakni pukul 13.20.

Senin kemarin, Tito berujar bahwa kemungkinan berkas Ahok dinyatakan lengkap hari ini, Rabu, 30 November 2016. "Insya Allah, besok (Selasa), berkas Pak Ahok P21, sehingga tahap dua akan bisa dilaksanakan pada pekan ini," ujar Tito di kantor Majelis Ulama Indonesia, Senin, 28 November 2016.

Kejaksaan Agung hari ini menyatakan berkas perkara kasus dugaan penodaan agama oleh tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok P21 atau lengkap. Noor Rachmad mengatakan pihaknya meminta penyidik Badan Reserse Kriminal Polri segera menyerahkan barang bukti dan tersangka.

Rachmad mengatakan pasal yang dikenakan terhadap Ahok sesuai dengan berkas perkara yang diserahkan penyidik Polri, yaitu Pasal 156 dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Bareskrim menetapkan Ahok sebagai tersangka pada Rabu, 16 November 2016. Dia diduga menodai agama Islam karena pidatonya di Kepulauan Seribu pada 27 September. Dalam pidato yang diunggah ke Youtube itu, Ahok menyebut Surat Al-Maidah ayat 51.

Baca:
SBY Tulis Petuah Panjang Lebar, Jokowi Geleng Kepala
Situasi Memanas, Jokowi Kerap Ditanya Pengusaha Soal Politik
MUI Gagas Rujuk Nasional, Jokowi: Lah, yang Berantem Siapa?

REZKI ALVIONITASARI | DEWI SUCI RAHAYU

Berita terkait

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

18 jam lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

19 jam lalu

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

Tito Karnavian mengingatkan KPU tentang potensi pidana jika terjadi kebocoran data pemilih Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

1 hari lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

1 hari lalu

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan sebelumnya memang ada wacana yang muncul untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada.

Baca Selengkapnya

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

6 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

7 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

7 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

8 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

Gus Muhdlor telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 16 April 2024.

Baca Selengkapnya

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

8 hari lalu

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

Khofifah menjadi satu-satunya gubernur karena Jatim menjadi provinsi berkinerja terbaik berturut turut.

Baca Selengkapnya

Mengenali Beragam Jenis Satyalencana

8 hari lalu

Mengenali Beragam Jenis Satyalencana

Gibran tidak mendapat Satyalencana, Jokowi batal menyematkan penghargaan, yang digantikan Tito Karnavian.

Baca Selengkapnya