Revisi UU ITE, Pelaku Pencemaran Nama Baik Tak Ditahan

Reporter

Editor

Grace gandhi

Sabtu, 26 November 2016 15:32 WIB

Prita Mulyasari. TEMPO/ Edi Wahyono

TEMPO.CO, Jakarta - Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mulai berlaku pada Senin, 28 November 2016. Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Henry Subiakto mengatakan revisi Undang-Undang ITE memuat sejumlah perubahan pada pasal, di antaranya Pasal 27 ayat 3. Dalam revisi nanti, orang yang melanggar pasal tersebut tidak lagi bisa ditahan.

"Orang tidak lagi bisa ditahan kalau ditetapkan sebagai tersangka pelaku pencemaran nama baik," ucap Henry ketika ditemui saat menjadi pembicara dalam sebuah acara diskusi di Warung Daun, Jakarta Pusat, Sabtu, 26 November 2016.

Henry berujar, selama ini, banyak aparat penegak hukum yang belum apa-apa sudah menahan tersangka sebelum diproses di pengadilan, terutama yang terkait dengan Pasal 27 ayat 3, seperti kasus Prita Mulyasari dan Florence di Yogyakarta. "Mereka dianggap melanggar Pasal 27 ayat 3."

Mengenai batasan melanggar dan tidak melanggar UU ITE, Henry menjelaskan, batasannya sudah jelas, karena UU ITE tidak membuat batasan untuk pidana. Sebabnya, urusan pidana tetap mengikuti norma asli yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam urusan pencemaran nama baik, hal itu sudah menuduh kepada seseorang, jadi orangnya jelas, dan harus ada tuduhan palsu. “Kalau di KUHP-nya sudah masuk pelanggaran, kemudian dilihat di UU ITE-nya, apakah pencemaran nama baik itu didistribusikan, bisa ditransmisikan, bisa diakses publik atau tidak,” ujar Henry.

Menurut Henry, meski ada UU ITE, pemerintah tidak serta-merta akan represif. Pemerintah ingin tetap mendahulukan pendidikan kepada khalayak atau media literasi. Pemerintah juga akan mendidik pengguna media sosial supaya mereka paham akan rambu-rambu di media sosial.

Henry menuturkan berpendapat adalah kebebasan setiap warga negara. Hal yang tidak bebas adalah memalsukan fakta. Selain memalsukan fakta, yang tidak akan dibebaskan adalah menyebarkan fakta palsu, tuduhan tidak berdasar, atau informasi kebencian berdasarkan SARA. "Kalau kritik kebijakan, itu aman."

DIKO OKTARA





Advertising
Advertising

Berita terkait

UU Desa yang Baru, Apa Saja Poin-Poin Isinya?

1 hari lalu

UU Desa yang Baru, Apa Saja Poin-Poin Isinya?

Presiden Jokowi telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa atau UU Desa

Baca Selengkapnya

Kementerian Dalam Negeri Rusia Izinkan Foto di Pasport Pakai Jilbab

4 hari lalu

Kementerian Dalam Negeri Rusia Izinkan Foto di Pasport Pakai Jilbab

Rusia melonggarkan aturan permohonan WNA menjadi warga Rusia dengan membolehkan pemohon perempuan menggunakan jilbab atau kerudung di foto paspor

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

9 hari lalu

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya

Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

9 hari lalu

Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

Orang tua harus memiliki aturan yang jelas dan konsisten untuk mendisiplinkan penggunaan ponsel dan aplikasi pada anak.

Baca Selengkapnya

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

10 hari lalu

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.

Baca Selengkapnya

Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

14 hari lalu

Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Tony Blair Institute for Global Change bekerja sama antisipasi kejahatan Artificial Intelligence.

Baca Selengkapnya

Pelaksanaan Undang-Undang Pelarangan Madrasah di Uttar Pradesh India Ditunda

28 hari lalu

Pelaksanaan Undang-Undang Pelarangan Madrasah di Uttar Pradesh India Ditunda

Mahkamah Agung India menunda perintah pengadilan tinggi yang akan melarang berdirinya madrasah di Uttar Pradesh.

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Uganda Pertahankan Undang-Undang Anti-LGBTQ

30 hari lalu

Mahkamah Konstitusi Uganda Pertahankan Undang-Undang Anti-LGBTQ

Mahkamah Konstitusi Uganda hanya merubah beberapa bagian dalam undang-undang anti-LGBTQ.

Baca Selengkapnya

Apa Alasan PKS Menolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU?

36 hari lalu

Apa Alasan PKS Menolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU?

PKS menganggap penyusunan dan pembahasan RUU DKJ tergesa-gesa dan belum melibatkan partisipasi masyarakat secara bermakna.

Baca Selengkapnya

India Siap Berlakukan Undang-undang Kontroversi soal Kewarganegaraan

53 hari lalu

India Siap Berlakukan Undang-undang Kontroversi soal Kewarganegaraan

Pemerintahan Narendra Modi akan menerapkan undang-undang kewarganegaraan kontroversial yang mengecualikan umat muslim.

Baca Selengkapnya