Ahli Bahasa: Kolomnis Bali Post Tak Hina Gubernur

Reporter

Sabtu, 26 November 2016 02:00 WIB

[TEMPO/ Santirta M]

TEMPO.CO, Denpasar - Ahli bahasa dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Udayana I Wayan Pastika mengatakan status akun Facebook yang dilaporkan Gubernur Bali ke Polda Bali bukanlah penghinaan dan pencemaran nama baik.

Pernyataan Wayan Pastika itu disampaikan saat menjadi saksi ahli dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat, 25 Nopember 2016. Menurut dia, status yang ditulis kolomnis koran Bali Post, Made Sudira alias Aridus, hanyalah bentuk kritik sebagai bentuk kepedulian karena Aridus adalah seorang penulis budaya yang juga warga Desa Adat Denpasar.

Adapun status yan menjadi pangkal persoalan adalah tulisan Aridus pada Jumat, 8 Juli 2016. Aridus menulis. "Pagi ini, setelah acara megobedan atau mesangih, baik di rumah masing masing pengiring maupun secara massal di Payadnyaan, terkait upacara memukur di Puri Agung Jro Kuta Denpasar, sore ini dilanjutkan dengan upacara Ngangget Don Bingin (memetik daun beringin). Sayang, acara tidak lagi bisa dilaksanakan di tempat biasa seturut tradisi karena pohon beringin bernilai sakral tersebut dipangkas habis daun dan rantingnya, entah alasan apa? Ada yang berasumsi mungkin orang penting yang kini berumah jabatan di sana tidak ingin terusik ketenangannya. Ohh begitukah? Inikah cermin sikap ajeg Bali termutakhir?"

“Seharusnya masalah akan selesai bila pertanyaan yang disampaikan diberikan jawaban oleh orang yang punya kapasitas menjawabnya,” kata Wayan Pastika.

Menurut Wayan Pastika, status itu merupkan ungkapan kegelisahan budaya setelah Aridus mendapat informasi dari sesama warga Adat. “Jadi itu bukan asumsinya sendiri, “ ujarya.

Pernyataan Aridus dalam akun Fbnya itu membuat Gubernur Bali Made Mangku Pastika merasa tercemarkan nama baiknya. Pohon beringin yang dimaksud Aridus berada di halaman rumah jabatan Gubernur Bali di komplek Jayasabha.

Mangku Pastika memerintahkan Kepala Biro Humas Pemerintah Provinsi Bali Dewa Gede Mahendra Putra melaporkan Aridus ke Polda Bali. Pernyataan itu juga dinilai merupakan ungkapan yang dapat menimbulkan kebencian karena terkait dengan masalah SARA.

Mangku Pastika membantah telah memerintahkan pemangkasan daun beringin. Kenyataannya upacara adat masih bisa berlangsung.

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, Arius ditetapkan sebagai tersangka. Aridus dinyatakan melakukan pelanggaran sesuai pasal 27 dan pasal 38 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Aridus memperkarakan Kapolda Bali melalui gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

Dalam persidangan, kuasa hukum Kapolda Polda Bali Made Parwata sempat menanyakan kepada Wayan Pastika, bagaimana bila sebenarnya tidak terjadi pemangkasan dan upacara adat masih bisa dilangsungkan.

Wayan Pastika menyakan, kapasitasnya hanyalah untuk melihat rangkaian teks yang ada dalam status FB Aridus. Lagi pula, kata dia, pemangkasan yang menimbulkaan gangguan pada upacara adat harus dimaknai dalam konteks budaya bukan secara fisik. “Mungkin pohonnya masih ada, tapi tidak memenuhi syarat lagi untuk upacara,” ujarnya.

Saksi ahli lain yang dihadirkan dalam persidangan adalah Kelian Adat (pengurus adat) Banjar Tampak Gangsul Ida Bagus Gana Karang. Dia menjelaskan, sebelum adanya status FB Aridus, memang sulit bagi warga Hindu melakukan upacara Ngangget Don Bingin di halaman Jayasabha.

Sebagai contoh, Gana Karang menyebutkan pada saat melaksanakan upacara Atma Wedana pada 1 September 2015, warga terpaksa melakukan upacara di tempat lain yang sudah memenuhi syarat sesuai tradisi umat Hindu.

Penjelasan Gana Karang membuat kuasa hukum Kapolda Bali menyatakan keberatan. Alasannnya, masalah itu sudah masuk pokok perkara. Namun hakim tunggal Pengadilan Negeri Denpasar Ketut Suarta menyatakan, pihaknya yang akan memberikan penilaian.

Pihak Polda Bali tidak mengajukan saksi ahli karena merasa keterangannya telah mencukupi. Putusan atas gugatan Praperadilan itu akan ditetapkan pada Senin pekan depan.

Di luar ruang sidang sempat terjadi aksi unjuk rasa dari mahasiswa, aktivis dan warga adat. Mereka menolak penetapan Aridus sebagai tersangka. Mereka membawa poster yang antara lain bertuliskan, “Jangan Bunuh Kebebasan Berekspresi”, “Pertanyaan Jangan Dijawab dengan Kriminalisasi”, “Save Aridus, Save Demokrasi,” dan lain-lain.

“Kami berharap gugatan Praperadilan ini bisa disikapi dengan adil oleh Pengadilan Denpasar,” ucap Nyoman Mardika dari Solidaritas untuk Kebebasan Berekspresi (Sobek) Bali.

ROFIQI HASAN

Berita terkait

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

3 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

10 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

40 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

41 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

42 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

43 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

44 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

45 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

46 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

46 hari lalu

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.

Baca Selengkapnya