TEMPO.CO, Jakarta - Kabar organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam bakal berubah menjadi Partai Islam dibantah. "Bohong itu! Hoax," kata Ketua Front Pembela Islam Ahmad Sobri Lubis kepada Tempo, Jumat, 25 November 2016.
Sobri mengatakan, ketimbang menjadi sebuah partai, FPI, yang merupakan sebuah ormas, lebih baik seperti saat ini karena memiliki cakupan lebih besar. "Kalau partai kan menjadi kecil. Kenapa kami mengecilkan diri kami?" ujarnya.
Baca Pula
Ditanya Wartawan, Rizieq Shihab Cuma Acungkan Jempol
Rizieq FPI Saksi Ahli Kasus Ahok, Bukti Apa yang Dibeberkan?
Rencana format baru FPI menjadi sebuah partai sebelumnya beredar melalui pesan berantai di media sosial. Rapat rencana perubahan disebutkan telah digelar di rumah mantan Kepala Staf Angkatan Darat Letnan Jenderal Purnawirawan Joko Santoso di Bampu Apus, Jakarta Timur.
Rapat yang dipimpin Rizieq Shihab itu menetapkan adanya perubahan status menjadi partai baru yang bernama Partai Islam untuk menghadapi pemilihan presiden 2019. Dalam pesan itu juga tertulis bahwa Rizieq akan dicalonkan sebagai calon Presiden RI.
Adapun politikus Gerindra, Rachmawati Soekarnoputri, dikabarkan akan mendampingi Rizieq mengikuti pemilihan sebagai calon wakil presiden. Keputusan itu ditetapkan setelah pertemuan konsolidasi nasional di Universitas Bung Karno pada Ahad kemarin, 20 November 2016.
Baca Pula
Israel Dilanda Kebakaran Hebat, 4 Warga Palestina Ditangkap
Israel Kebakaran, Netizen: Lihatlah Murka Tuhan
Fuad Bawazier, yang datang dalam konsolidasi nasional itu, turut membantah adanya kabar Rachmawati maju dalam pilpres 2019. Menurut dia, dalam konsolidasi terbuka tersebut, tidak ada sama sekali pembicaraan mengenai penetapan putri Bung Karno itu sebagai calon Wakil Presiden RI pada 2019.
Dia juga berpendapat bahwa FPI tidak akan mungkin berubah menjadi sebuah partai. "Setahu saya, FPI tidak mau menjadi partai. Infonya ngawur," katanya saat dikonfirmasi hari ini.
FRISKI RIANA
Baca Pula
Anneke Dihamili Pria yang Mengaku Bujangan, tapi Rupanya...
Anneke Diminta Gugurkan Kandungan, Jawabannya Mengejutkan
Berita terkait
Mengenal Fungsi Oposisi dalam Negara Demokrasi
2 hari lalu
Isu tentang partai yang akan menjadi oposisi dalam pemerintahan Prabowo-Gibran kian memanas. Kenali fungsi dan peran oposisi.
Baca SelengkapnyaDaftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN
5 hari lalu
Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.
Baca SelengkapnyaMendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol
7 hari lalu
Mendekati Pilkada 2024, partai-partai politik mulai menyiapkan kandidat yang akan diusung. Beberapa nama telah diisukan akan maju dalam pilkgub.
Baca SelengkapnyaKecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50
14 hari lalu
Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu
Baca SelengkapnyaBamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik
32 hari lalu
Partai politik memegang peran penting dalam menentukan arah kebijakan negara.
Baca SelengkapnyaPilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya
32 hari lalu
Amerika Serikat sebagai negara demokrasi terbesar di dunia memilih dominasi hanya dua partai politik yaiutu Partai Republik dan Partai Demokrat.
Baca SelengkapnyaPrabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi
38 hari lalu
LSI Denny JA menyatakan Prabowo-Gibran membutuhkan koalisi semipermanen, apa maksudnya? Berikut beberapa jenis koalisi.
Baca Selengkapnya8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?
40 hari lalu
PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN penuhi parliamentary threshold di Pemilu 2024. Apa bedanya dengan Presidential Threshold?
Baca SelengkapnyaDaftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan
41 hari lalu
Hasil akhir rekapitulasi suara KPU menyebutkan 8 parpol lolos ke Senayan. Sementara 10 parpol lainnya gagal ke DPR di Pemilu 2024. Berikut daftarnya.
Baca SelengkapnyaMK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu
42 hari lalu
Hakim MK mengatakan, keberlakuan Pasal 228 UU Pemilu sesungguhnya ditujukan bagi partai politik secara umum,
Baca Selengkapnya