Buni Yani Kecewa Ditetapkan Jadi Tersangka, Tapi...

Reporter

Editor

Erwin prima

Kamis, 24 November 2016 21:49 WIB

Buni Yani foto bersama "Jaringan Relawan Keadilan Untuk Buni Yani" (JARKUNI) di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 24 November 2016. Tempo/Andi Gunawan

TEMPO.CO, Jakarta - Buni Yani mengaku kecewa dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus penyebaran informasi yang menyebabkan permusuhan berdasarkan SARA. Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, pada Rabu, 23 November 2016.

Ia pun langsung diperiksa lanjutan sebagai tersangka. Seusai diperiksa, polisi memutuskan tidak menahan Buni Yani. Buni yang memakai batik warna cokelat tampak keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan lemas pada pukul 17.30 WIB.

"Sebetulnya kami sangat kecewa dengan keputusan kepolisian yang menjadikan saya tersangka. Karena menurut kami tidak ada substansial yang jadikan saya tersangka," kata Buni di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 24 November 2016.

Kendati demikian ia menghargai keputusan pihak kepolisian. Ia pun berharap keadilan bisa ditegakkan dan kasusnya bisa diselesaikan secara adil.

"Saya sebagai warga negara, harus sama derajat dan kedudukan dengan warga negara yang lain, termasuk pejabat. Jadi itu yang sebetulnya ingin kami kritisi," katanya.

Baca:
Buni Yani Tersangka, Begini Tanggapan FPI
Buni Yani Jadi Tersangka, Pengacara: Ini Tidak Fair
Buni Yani, Pengunggah Video Ahok, Ditetapkan Jadi Tersangka

Sebelumnya, Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya. Penetapan tersebut diputuskan karena berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, Buni Yani terbukti melanggar pasal yang disangkakan.

Buni Yani diperiksa sebagai tersangka mulai pukul 20.00 WIB, kemarin, Rabu, 23 November 2016 hingga pukul 00.30 dini hari tadi. Kemudian dilanjutkan lagi Kamis, 24 November 2016 mulai pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Adapun pasal yang menjerat Buni Yani adalah Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dengan hukuman di atas enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Pasal ini mengatur mengenai penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atas permusuhan suku, agama, ras, dan antargolongan.

INGE KLARA

Berita terkait

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

7 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

9 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

9 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

11 hari lalu

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

11 hari lalu

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

11 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

11 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

11 hari lalu

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.

Baca Selengkapnya

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

11 hari lalu

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.

Baca Selengkapnya

Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

12 hari lalu

Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.

Baca Selengkapnya