Buni Yani (tengah) didampingi Kuasa hukum Aldwin Rahadian (dua kanan), seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, 10 November 2016. Buni Yani diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan penistaan agama, yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa motif Buni Yani mengunggah video dengan caption yang dianggap mengundang permusuhan berdasarkan SARA di akun Facebook-nya adalah mengajak diskusi netizen. Tapi Buni Yani menambahkan caption sendiri yang tak sesuai dengan video.
"Dia sebenarnya mau mengajak diskusi netizen dan sengaja memposting itu. Kalimat yang dituliskan juga diambil dari video, tapi dia menambahkan sendiri dengan yang ada di dalam kurung tersebut," kata Awi di Markas polda Metro Jaya, Kamis, 24 November 2016.
Penambahan itulah yang dianggap polisi menjadi masalah yang kemudian menjerat Buni Yani. "Jadi, yang bermasalah itu postingan tersebut, bukan videonya," katanya.
Buni Yani telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polda Metro Jaya. Penetapan tersebut diputuskan karena berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, Buni Yani terbukti melanggar pasal yang disangkakan.
Buni Yani diperiksa sebagai tersangka mulai pukul 20.00 WIB, Rabu, 23 November 2016. Pemeriksaan dilakukan hingga pukul 00.30 dinihari dan dilanjutkan kembali pada Kamis, 24 November 2016, mulai pukul 10.00 hingga 16.00 WIB.
Ihwal penetapan Buni Yani sebagai tersangka, pengacaranya, Aldwin Rahardian, menganggap polisi tidak fair dalam menjalankan prosedur penyelesaian perkara. Ia juga menuding polisi tidak transparan.
Buni Yani dilaporkan oleh Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Buni Yani diduga menyebarkan informasi menyesatkan dengan sengaja.