Anggota DPD Galang Doa Untuk Tersangka Buni Yani

Reporter

Editor

Erwin prima

Kamis, 24 November 2016 16:47 WIB

Buni Yani, pengunggah video dugaan kasus penistaan agama Ahok, bersama penasehat hukumnya tiba di gedung Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, 18 November 2016. Ia juga sempat dipanggil untuk diperiksa sebelumnya, namun tidak hadir. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komite lll Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fahira Idris menggalang dukungan doa untuk Buni Yani, tersangka pengunggah video Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat berkunjung ke Kepulauan Seribu 27 September 2017. Video tersebut berisi rekaman ucapan Akok, panggilan Basuki, yang diduga menistakan agama.

Fahira menyayangkan penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya yang telah menetapkan Buni Yani sebagai tersangka. “Sekarang, selain tetap berjuang di jalur hukum, saya mohon masyarakat mendoakan saudara kami Buni Yani,” tutur Fahira dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 24 November 2016.


Fahira menilai tuduhan terhadap Buni Yani sebagai penebar kebencian dan permusuhan di kalangan masyarakat tidak relevan dengan perkembangan kasus dugaan penistaan agama yang telah menyeret Ahok sebagai tersangka.

Fahira meyakini Tuhan akan memberikan jalan kepada Buni Yani untuk menemukan keadilan. Ia akan bakal mengawal kasus yang menjerat Buni Yani itu hingga menjumpai keadilan.

Menurut Fahira, kesalahan terbesar Buni Yani adalah berani mengganggu kemapanan kekuasaan, yaitu ditunjukkan dengan mengoreksi sikap, perilaku, dan perkataan seorang gubernur. Ia menilai kepolisian telah berlebihan menjadikan Buni Yani tersangka hanya lantaran mengunggah video yang menyinggung Al Maidah 51 beserta narasi ucapan Ahok pada video itu.

Persoalan dugaan penistaan agama, ujar Fahira, mengesankan negara menjadi gaduh karena Buni Yani, hingga membuat umat Islam marah dan berunjuk rasa mendesak Ahok dipenjara. Padahal, menurut Fahira, yang membuat umat Islam marah adalah ucapan Ahok perihal Al Maidah 51. Ia mempertanyakan nama baik siapa yang dicemarkan oleh Buni Yani di saat Ahok sudah menjadi tersangka.

Fahira mengatakan ada perlakuan yang berbeda antara Buni Yani dan Ahok. Saat ditetapkan sebagai tersangka, Buni Yani segera diperiksa dan tidak diperbolehkan pulang. Sementara Ahok, hingga saat ini belum ditahan.

Baca:
Buni Yani Tersangka, Begini Tanggapan FPI
Pengacara Buni Yani: Ada Akun Lain Pengunggah Video Ahok
Buni Yani Tersangka, Begini Tanggapan FPI

DANANG FIRMANTO

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

6 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

36 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

37 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

38 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

39 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

40 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

40 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

41 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

42 hari lalu

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.

Baca Selengkapnya

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

48 hari lalu

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.

Baca Selengkapnya