Musisi Ahmad Dhani didampingi Kuasa Hukumnya Ramdan Alamsyah (kanan) menunjukkan bukti usai melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPTK) di Polda Metro Jaya, Jakarta, 9 November 2016. Ahmad Dhani melaporkan pemilik akun twitter yang diduga melakukan pengeditan video orasi Ahmad Dhani saat demo 4 November di depan Istana Kepresidenan yang diduga melakukan penghinaan terhadap Presiden Jokowi. TEMPO/M Iqbal Ichsan
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi berencana memeriksa delapan orang saksi terkait dengan kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden yang menjerat musikus Ahmad Dhani, Kamis, 24 November 2016. Namun Kepala bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono enggan menjabarkan siapa delapan saksi yang dipanggil itu.
Menurut Awi, saat ini media sosial ramai menyorot kasus itu, meski baru tahap pemanggilan saksi. "Lihat besok saja. Baru pemanggilan saksi saja, di media sosial luar biasa. Polisi dibilang melakukan kriminalisasilah," kata Awi di Markas Polda Metro Jaya, Rabu, 23 November 2016.
Kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo yang dilakukan musikus Ahmad Dhani masih dalam penyelidikan. Pihak kepolisian masih memeriksa saksi-saksi terkait dengan laporan yang dibuat relawan Jokowi tersebut.
Sebelumnya, Awi Setiyono membenarkan bahwa dua pentolan FPI akan dipanggil. "Statusnya sebagai saksi," kata Awi.
Ahmad Dhani dilaporkan ke Polda Metro Jaya lantaran dianggap telah mengungkapkan kata-kata yang tak pantas terhadap Presiden Joko Widodo saat berorasi dalam aksi 4 November 2016. Dhani dilaporkan Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) dan Pro Jokowi (Projo) ke Polda pada Senin, 7 November 2016.
Berdasarkan LP/5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 7 November 2016, musikus terkenal itu pun terancam Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa dengan ancaman penjara paling lama 1 tahun 6 bulan. Selain itu, dia disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara.