TEMPO.CO, Makassar - Pengadilan Negeri Makassar akhirnya menangguhkan penahanan Yusniar, 27 tahun, terdakwa pencemaran nama baik di media sosial Facebook. "Permohonan terdakwa dikabulkan majelis setelah dijamin oleh berbagai pihak," kata ketua majelis hakim, Kasianus Telambanua, saat membacakan keputusan penangguhan, Rabu 23 November 2016.
Hakim berpendapat, terdakwa tidak akan melarikan diri dan akan kooperatif dalam proses persidangan. Selain itu, hakim juga menilai bahwa Yusniar merupakan kelompok yang rentan dan butuh perlindungan hukum. "Terdakwa juga menjadi tulang punggung ekonomi keluarga," ujar Kasianus.
Pekan lalu, ibu Yusniar, Ramlah, bersama penasihat hukum dan sejumlah pemerhati sosial mengajukan penangguhan terhadap Yusniar. Rencananya, Yusniar baru akan dikeluarkan dari Rumah Tahanan Kelas 1 Makassar pada Kamis 24 November.
Yusniar dilaporkan oleh legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jeneponto, Sudirman Sijaya. Ibu rumah tangga itu diduga telah melakukan pencemaran nama baik di Facebook.
Yusniar menulis status di halaman Facebooknya pada Maret 2016. Ibu rumah tangga ini menumpahkan kekesalannya setelah rumah milik orangtuanya dirusak oleh sekelompok massa.
Dalam status Facebook itu, Yusniar menyinggung dugaan keterlibatan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Terdakwa tidak menyebut identitas apapun legislator yang dituding melakukan pengerusakan itu.
Belakangan, seorang legiator DPRD Kabupaten Jeneponto, Sudirman Sijaya, lalu melaporkan Yusniar ke Kepolisian Resor Kota Besar Makassar. Dia melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Yusniar melalui status facebooknya.
Atas laporan itu, Yusniar didakwa telah melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Yusniar ditahan saat dilimpahkan dari penyisik polisi ke Kejaksaan Negeri Makassar.
Hakim Kasianus juga menyatakan persidangan perkara itu akan tetap dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi. Menurut dia, kasus tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan di pengadilan
Pengacara Yusniar, Abdul Azis Dumpa, mengapresiasi penangguhan itu. Menurut dia, tidak seharusnya memang Yusniar ditahan hanya karena menulis status di Facebook. "Klien kami juga akan kooperatif menjalani persidangan-persidangan yang akan datang," ujar Azis.
ABDUL RAHMAN
Berita terkait
Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo
6 hari lalu
Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaPKB Usulkan Azhar Arsyad Maju di Pilkada Makassar, Sebut Dia sebagai Simbol Partai di Sulsel
22 hari lalu
PKB Kota Makassar meraih lima kursi di DPRD kota itu pada pemilu legislatif atau Pileg 2024.
Baca SelengkapnyaSaksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni
36 hari lalu
Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni
Baca SelengkapnyaICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas
37 hari lalu
Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.
Baca SelengkapnyaKalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni
38 hari lalu
Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni
Baca SelengkapnyaMK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini
39 hari lalu
MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik
Baca SelengkapnyaMK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh
40 hari lalu
Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik
Baca SelengkapnyaAmar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya
40 hari lalu
MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?
Baca SelengkapnyaMK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong
41 hari lalu
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik
Baca SelengkapnyaPemkot Makassar Borong Lima Penghargaan Top BUMD Award 2024
42 hari lalu
Wali Kota Ramdhan Pomanto meraih Top Pembina BUMD 2024.
Baca Selengkapnya