Hakim Tangguhkan Penahanan Yusniar

Reporter

Rabu, 23 November 2016 17:50 WIB

Yusniar, Terdakwa kasus penghinaan anggota DPRD lewat status akun facebooknya. TEMPO/Iqbal Lubis.

TEMPO.CO, Makassar - Pengadilan Negeri Makassar akhirnya menangguhkan penahanan Yusniar, 27 tahun, terdakwa pencemaran nama baik di media sosial Facebook. "Permohonan terdakwa dikabulkan majelis setelah dijamin oleh berbagai pihak," kata ketua majelis hakim, Kasianus Telambanua, saat membacakan keputusan penangguhan, Rabu 23 November 2016.

Hakim berpendapat, terdakwa tidak akan melarikan diri dan akan kooperatif dalam proses persidangan. Selain itu, hakim juga menilai bahwa Yusniar merupakan kelompok yang rentan dan butuh perlindungan hukum. "Terdakwa juga menjadi tulang punggung ekonomi keluarga," ujar Kasianus.

Pekan lalu, ibu Yusniar, Ramlah, bersama penasihat hukum dan sejumlah pemerhati sosial mengajukan penangguhan terhadap Yusniar. Rencananya, Yusniar baru akan dikeluarkan dari Rumah Tahanan Kelas 1 Makassar pada Kamis 24 November.

Yusniar dilaporkan oleh legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jeneponto, Sudirman Sijaya. Ibu rumah tangga itu diduga telah melakukan pencemaran nama baik di Facebook.

Yusniar menulis status di halaman Facebooknya pada Maret 2016. Ibu rumah tangga ini menumpahkan kekesalannya setelah rumah milik orangtuanya dirusak oleh sekelompok massa.

Dalam status Facebook itu, Yusniar menyinggung dugaan keterlibatan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Terdakwa tidak menyebut identitas apapun legislator yang dituding melakukan pengerusakan itu.

Belakangan, seorang legiator DPRD Kabupaten Jeneponto, Sudirman Sijaya, lalu melaporkan Yusniar ke Kepolisian Resor Kota Besar Makassar. Dia melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Yusniar melalui status facebooknya.

Atas laporan itu, Yusniar didakwa telah melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Yusniar ditahan saat dilimpahkan dari penyisik polisi ke Kejaksaan Negeri Makassar.

Hakim Kasianus juga menyatakan persidangan perkara itu akan tetap dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi. Menurut dia, kasus tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan di pengadilan

Pengacara Yusniar, Abdul Azis Dumpa, mengapresiasi penangguhan itu. Menurut dia, tidak seharusnya memang Yusniar ditahan hanya karena menulis status di Facebook. "Klien kami juga akan kooperatif menjalani persidangan-persidangan yang akan datang," ujar Azis.

ABDUL RAHMAN

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

6 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

PKB Usulkan Azhar Arsyad Maju di Pilkada Makassar, Sebut Dia sebagai Simbol Partai di Sulsel

22 hari lalu

PKB Usulkan Azhar Arsyad Maju di Pilkada Makassar, Sebut Dia sebagai Simbol Partai di Sulsel

PKB Kota Makassar meraih lima kursi di DPRD kota itu pada pemilu legislatif atau Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

36 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

37 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

38 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

39 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

40 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

40 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

41 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Pemkot Makassar Borong Lima Penghargaan Top BUMD Award 2024

42 hari lalu

Pemkot Makassar Borong Lima Penghargaan Top BUMD Award 2024

Wali Kota Ramdhan Pomanto meraih Top Pembina BUMD 2024.

Baca Selengkapnya