Pengacara Dimas Kanjeng Persoalkan Surat, lalu Hakim...
Rabu, 23 November 2016 14:20 WIB
TEMPO.CO, Surabaya - Tim kuasa hukum Taat Pribadi kembali mempertanyakan keaslian pencabutan surat kuasa sejumlah rekan mereka yang disodorkan kuasa hukum Kepolisian Daerah Jawa Timur selaku termohon dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan Kanjeng Dimas Taat Pribadi di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 23 November 2016.
Hal itu disampaikan anggota tim kuasa hukum Taat, Ibnu Setyo, tak lama setelah majelis hakim membuka persidangan dengan agenda pembuktian. Mendapatkan protes dari pemohon, hakim tunggal Sigit Sutriono meminta kedua pihak bersamanya datang ke Polda Jawa Timur menemui Taat untuk membuktikan kebenaran surat itu.
"Mari, sekarang kita ke Polda untuk menanyakan langsung kepada Pak Taat. Tapi nanti saya sendiri yang berbicara dengan pemohon," ucapnya. Sebelum mencapai kesepakatan, Ibnu beberapa kali menyampaikan keberatan atas keputusan hakim. Dia meminta waktu menunggu anggota tim kuasa hukum yang tidak hadir agar bisa ikut ke Polda. Namun permintaan itu tidak dikabulkan.
Hingga berita ini ditulis, hakim dan kedua pihak masih berada di Polda Jawa Timur. Sidang akan kembali dilanjutkan setelah mereka pulang dari sana. Sebelumnya pada sidang Selasa kemarin, tim kuasa hukum Taat juga mempertanyakan keabsahan surat pencabutan tersebut. Hakim sempat mengusir salah satu anggota tim kuasa hukum Taat.
Selain pengusiran, sidang kemarin diwarnai aksi walk out tim kuasa hukum pemohon. Aksi walk out itu terjadi setelah permintaan skorsing sidang oleh pemohon tak dipenuhi hakim. Meski begitu, hakim tetap melanjutkan sidang sampai termohon selesai membacakan jawaban atas gugatan yang diajukan pemohon.
Tim kuasa hukum Taat mengajukan gugatan praperadilan terkait dengan lima hal, yakni penangkapan, penahanan, penggeladahan, penyitaan, serta penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap dua pengikutnya. Tim kuasa hukum Taat menilai adanya pelanggaran prosedur dan hak asasi manusia dalam lima hal tersebut.
Polda Jawa Timur menangkap Taat terkait dengan kasus pembunuhan terhadap dua pengikutnya, Ismail Hidayah dan Abdul Ghani, pada 22 September 2016. Dua orang itu dibunuh atas sepengetahuan dan perintah Taat karena dinilai akan membongkar kedok penggandaan uang yang dilakukan Taat. Penangkapan itu melibatkan seribu lebih personel kepolisian.
NUR HADI
Baca:
Ahmad Dhani Bermasalah, Anaknya Dilarang Konser
Aksi Bela Islam Dinilai Tak Jelas, Busyro: Buat Apa Diikuti
Dihadang Saat Blusukan Kampanye, Djarot Sebut Ini