TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan dua tersangka kasus dugaan suap pejabat Direktorat Jenderal Pajak. Keduanya adalah Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno dan Direktur PT Eka Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohan Nair.
Kepala Biro Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha mengatakan kedua tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini. "Keduanya di tahan di dua rutan (rumah tahanan) terpisah," ujar Priharsa melalui pesan pendek, Selasa, 22 November 2016.
Baca: Perkara Suap Pejabat Pajak, KPK: Kami Punya Banyak Data
Priharsa mengatakan Handang akan ditahan di rumah tahanan negara kelas I Jakarta Timur cabang KPK. Sedangkan Rajesh ditahan di rumah tahanan kelas I Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.
Lembaga antirasuah menangkap Handang dan Rajesh di Springhill Residence, Kemayoran, Jakarta. Rajesh diduga memberikan uang senilai Rp 1,9 miliar kepada Handang agar mengurus surat tagihan pajak sebesar Rp 78 miliar kepada PT Eka Prima Ekspor Indonesia.
Setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 24 jam, kedua tersangka langsung ditahan. Pada pukul 20.00 WIB, Handang keluar dari gedung KPK mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye. Tak lama, Rajesh menyusul di belakangnya. Keduanya bungkam ketika ditanya awak media.
MAYA AYU PUSPITASARI
Baca juga:
Reaksi Sri Mulyani Soal Anak Buahnya Terima Suap Rp 1,9 M
Perkara Suap Pejabat Pajak, KPK: Kami Punya Banyak Data
Berita terkait
Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum
4 jam lalu
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaEks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi
5 jam lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa
7 jam lalu
Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya
10 jam lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK
Baca SelengkapnyaKilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar
1 hari lalu
KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri
1 hari lalu
Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.
Baca SelengkapnyaSoal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.
Baca SelengkapnyaLaporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.
Baca SelengkapnyaKonflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem
1 hari lalu
Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.
Baca Selengkapnya