KPK Tetapkan Eks Petinggi Grup Lippo Tersangka

Reporter

Selasa, 22 November 2016 21:40 WIB

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif saat diwawancara sejumlah awak media usai pembukaan Anti-Corruption Teacher Supercamp, di Nusa Dua, Bali, 31 Oktober 2016. TEMPO/BRAM SETIAWAN

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan bekas petinggi Lippo Group Eddy Sindoro sebagai tersangka. Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari perkara suap Lippo Group kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.

"Jadi ini sekaligus mengklarifikasi bahwa di KPK memang itu (surat perintah penyidikan Eddy Sindoro) sudah ditandatangani," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Gedung KPK Jakarta, Selasa, 22 November 2016.

Nama Eddy Sindoro kerap disebut dalam persidangan suap Lippo. Bos PT Paramount Enterprise Internasional itu diduga memiliki peran dalam penyuapan Edy Nasution untuk mengurusi perkara-perkara Lippo Group. KPK pun tercatat tiga kali memanggil Eddy Sindoro sebagai saksi tapi dia selalu mangkir. Eddy Sindoro lalu dicekal per 28 April 2016. Meski demikian, hingga kini KPK belum berhasil menemukannya.

Baca: KPK Pertimbangkan Perpanjang Status Cegah Eddy Sindoro

Laode tak menyebutkan kapan status Eddy dinaikkan menjadi tersangka. Ia hanya mengatakan bahwa surat perintah penyidikan Eddy Sindoro telah ditandatangani sebelum jaksa penuntut umum pada KPK menangani persidangan Edy Nasution.

Ditetapkannya Eddy Sindoro sebagai tersangka diketahui saat Jaksa Penuntut Umum KPK Dzakiyul Fikri membacakan surat tuntutan kepada Edy Nasution kemarin, Senin, 21 November 2016. Pada bagian kesimpulan surat tuntutan, jaksa menuliskan bahwa seluruh barang bukti dalam perkara suap Lippo Group akan digunakan kembali sebagai barang bukti untuk perkara lain atas nama Eddy Sindoro.

Pernyataan jaksa penuntut umum pun menimbulkan tanya. Apakah KPK sudah menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka? "Ya, otomatis. Tapi untuk perkara lain. Untuk semuanya dianggap untuk perkara itu," kata jaksa Dzakiyul Fikri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 21 November 2016.

Baca: Panitera Penerima Suap Lippo Grup Dituntut 8 Tahun Penjara

Dzakiyul mengatakan jika nama Eddy Sindoro sudah ada dalam berkas kasus, maka otomatis surat perintah penyidikan sudah diteken. "Ya, otomatis. Nanti di kantor tanya itu," ujarnya.

Meski demikian, hingga saat ini KPK belum resmi mengumumkan Eddy Sindoro sebagai tersangka. Laode menjelaskan KPK tidak harus mengumumkan semuanya kepada publik. Terlebih, kata dia, posisi Eddy saat ini sedang tidak berada di Indonesia.

"Enggak, ini sudah diumumkan kepada masyarakat. Itu salah satunya juga ya karena beliau itu kan lagi tidak berada di Indonesia, sedang dalam pencarian dan hal-hal seperti itu," kata Laode.

Laode berujar, KPK saat ini masih berusaha untuk menghadirkan Eddy Sindoro di gedung KPK. Namun, ia enggan membeberkan cara KPK menemukan dia. "Saya tidak bisa memberikan informasi tentang bagaimana KPK sedang mencari yang bersangkutan," katanya.

Dalam surat tuntutan Edy Nasution, jaksa membenarkan bahwa Lippo Group sebagai holding company dengan beberapa perusahaan di antaranya PT Jakarta Baru Cosmopolitan, PT Paramount Enterprise Internasional, PT Metropolitan Tirta Perdana, dan PT Accross Asia Limited, menghadapi masalah hukum pada peradilan tingkat pertama diantaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Tetapi Lippo pernah membantah bahwa PT Paramount Enterprise tidak ada hubungannya dengan Lippo Group.

Jaksa juga membenarkan bahwa dalam pengurusan perkara pada tingkat Mahkamah Agung, Eddy Sindoro berhubungan dengan Nurhadi selaku Sekretaris Mahkamah Agung. Sedang pada tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eddy Sindoro mengutus Wresti Kristian Hesti untuk berhubungan dengan Edy Nasution selaku panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam perkara suap Lippo Group, lembaga antirasuah baru menetapkan dua tersangka, yaitu Edy Nasution dan Doddy Aryanto Supeno, anak buah Eddy Sindoro.

Edy terbukti menerima suap sebesar Rp 1,7 miliar dari Lippo Group dan gratifikasi sebesar Rp 10 juta, US$ 70.000 atau setara dengan Rp 900 juta, dan Sin$ 9.852 atau setara dengan Rp 96 juta. Ia dituntut hukuman penjara selama delapan tahun. Sementara Doddy divonis empat tahun oleh majelis hakim karena terbukti menjadi perantara suap.

MAYA AYU PUSPITASARI

Baca juga:
Ahmad Dhani Bermasalah, Anaknya Dilarang Konser
Wiranto: Ucapan Ahok Timbulkan Prahara di Bumi Indonesia


Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

11 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

13 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

21 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya