TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan 26 aktivis yang menjadi terdakwa dalam kasus perlawanan terhadap aparat, Selasa 22 November 2016. Sebanyak 26 aktivis itu terdiri dari dua pengacara Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, satu mahasiswa, dan 23 aktivis buruh.
Putusan pertama dibacakan untuk dua pengacara yaitu Tigor Gemdita Hutapea dan Obed Sakti Andre Dominika. Dan satu mahasiswa Universitas Mulawarman atas nama Hasyim Ilyas. "Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan," kata Ketua Majelis Hakim Sinung Hermawan.
Majelis hakim juga membebaskan 23 aktivis buruh dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menyatakan 26 terdakwa terbukti bersalah telah melanggar Peraturan Kapolri jo pasal 216 dan 218 KUHP. Mereka dituntut 1 bulan kurungan dan masa percobaan 2 bulan.
Kasus ini berawal dari aksi unjuk rasa yang digelar pada 23 Oktober 2015. Para aktivis itu dituding tidak mengindahkan perintah Kepala Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Hendro Pandowo untuk menghentikan unjuk rasa karena waktu telah habis.
Berdasarkan pasal 7 ayat (1)a Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2002 tentang tatacara penyelenggaraan pelayanan pengamanan dan penanganan perkara penyampaian pendapat di muka umum dijelaskan bahwa unjuk rasa dilaksanakan pada pukul 06.00-18.00.
Dalam dakwaannya jaksa menyebut imbauan Hendro dihiraukan oleh pengunjuk rasa sehingga polisi membubarkan massa dengan menyemprotkan air dengan mobil watercanon. Polisi juga menembakkan gas air mata ke demonstran. Saat itulah 26 aktivis itu ditangkap.
Tigor Gemdita mewakili teman-temannya mengucapkan terima kasih atas hasil putusan sidang hari ini."Saya mewakili teman-teman mengucapkan terima kasih atas putusan ini dan dukungan semua," kata Tigor seusai sidang.
REZA SYAHPUTRA|JH
Berita terkait
Bupati Langkat Diduga Lakukan Praktik Perbudakan
24 Januari 2022
Setidaknya ada tujuh buah dugaan perbudakan yang dilakukan oleh Terbit kepada pekerja yang menggarap kebun sawit miliknya.
Baca SelengkapnyaPolisi Siapkan 8.500 Personel di Aksi Buruh di Depan Istana Besok
6 Oktober 2017
Kepolisian Daerah Metro Jaya menyiapkan 8.500 personel mengamankan aksi buruh yang diadakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, besok.
Baca SelengkapnyaAgustus 2017, Upah Buruh Tani Naik
15 September 2017
BPS mencatat upah nominal harian buruh tani nasional pada Agustus 2017 mengalami kenaikan.
Baca SelengkapnyaJuni 2017 Upah Buruh Harian Tani Meningkat Tipis 0,26 Persen
17 Juli 2017
BPS mencatat upah nominal harian buruh tani nasional pada Juni
2017 meningkat sebesar 0,26 persen.
KSPI Bantah Said Iqbal Bangun Rumah Mewah dari Iuran Buruh
5 Mei 2017
Juru bicara KSPI menjelaskan ihwal isu rumah mewah yang menghantam Said Iqbal, Ketua KSPI.
Baca SelengkapnyaPeringatan May Day, Buruh Indonesia Usung Tema HOSJATUM
30 April 2017
Said mengkritik sistem outsourcing sebgaai bentuk perbudakan modern.
Baca SelengkapnyaKomite Aksi Perempuan Tuntut Upah Layak Bagi Buruh
29 April 2017
Penghasilan yang tak mencukupi ternyata diperparah dengan beban kerja yang tinggi.
Baca SelengkapnyaSambut Mayday, Pemkot Tangerang dan SPSI Siapkan Pentas Seni
21 April 2017
Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) akan menggelar acara perlombaan hingga gelar seni
Baca SelengkapnyaBPS: Upah Buruh Tani Naik Jadi Rp 49.473,00 Per Hari
18 April 2017
Upah nominal harian buruh tani nasional pada Maret 2017 naik
0,42 persen dibandingkan dengan bulan sebelumnya.
Acuhkan Imbauan Menteri Hanif, KPBI Tetap Demo pada Hari Buruh
15 April 2017
KPBI tetap menginstruksikan seluruh anggotanya melakukan unjuk rasa pada peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2017.
Baca Selengkapnya