Ketua KPK Agus Rahardjo (kedua kanan) didampingi Wakil Ketua Laode Syarif (ketiga kiri) bersama Jamintel Kejaksaan Agung Adi Toegarisman (kanan) dan Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan (Sesjamwas) Jasman Panjaitan (kedua kiiri) berjalan sebelummemperhatikan petugas merapikan barang bukti disela memberikan keterangan mengenai operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Gedung KPK, Jakarta, 1 April 2016. TEMPO/Eklo Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membenarkan adanya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Menurut Agus, pegawai tersebut merupakan pejabat eselon III di direktorat tersebut.
"Iya, benar, eselon III Ditjen Pajak pusat," kata Agus di Kementerian Pertahanan, Jakarta, Selasa, 22 November 2016.
Saat ditanyai wartawan, Agus juga mengamini bahwa pegawai itu berinisial HS. "Iya, betul, dan pengusahanya dari Surabaya."
Agus yang menyambangi Kementerian Pertahanan untuk penyuluhan antikorupsi belum mau memberi keterangan lebih rinci. Namun dia menyebut adanya keterlibatan pengusaha serta orang-orang yang bekerja sebagai pengawal dan sopir dalam kasus tersebut.
"Tapi biasanya kalau yang tidak berkepentingan, seperti sopir, kan dilepas," ucap Agus.
Agus belum ingin membuka detail modus pelanggaran yang dilakukan pegawai Dirjen Pajak itu. Dia meminta wartawan menunggu konferensi pers KPK yang kabarnya akan berlangsung sore ini. "Jangan dibuka sekarang. Nanti saja."
OTT itu dilakukan penyidik KPK pada Senin kemarin. Berdasarkan informasi yang beredar, saat ini, pegawai yang tertangkap itu masih dalam pemeriksaan.