Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif saat diwawancara sejumlah awak media usai pembukaan Anti-Corruption Teacher Supercamp, di Nusa Dua, Bali, 31 Oktober 2016. TEMPO/BRAM SETIAWAN
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menangkap tangan seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada semalam. Kabar yang beredar, pegawai itu adalah pejabat eselon III.
Namun Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif belum bisa memastikan tingkat eselon pegawai yang ditangkap itu. “Eselonnya masih diselidiki, tapi pegawai Ditjen Pajak,” kata Muhammad Syarif melalui pesan WhatsApp, Selasa pagi, 22 November 2016.
Laode belum menjelaskan lebih jauh mengenai penangkapan ini. “Tunggu konferensi pers detailnya,” kata dia. Juru bicara KPK, Yuyuk Andriati Iskak, juga meminta Tempo menunggu informasi resmi KPK. “Ditunggu besok (Selasa) saja, akan diumumkan,” ujarnya.
Operasi tangkap tangan KPK terhadap pegawai pajak sudah berlangsung sejak beberapa tahun belakangan ini. Salah satu di antaranya adalah saat KPK menahan tiga tersangka kasus pemerasan pajak kepada PT Edmi Meter Indonesia.
Tiga tersangka tersebut adalah Herry Setiadji, lndarto Catur Nugroho, dan Slamet Riyana. KPK telah menetapkan tiga orang itu sebagai tersangka dugaan pemerasan terkait dengan restitusi lebih bayar pajak atas PPh Badan 2012 dan PPn 2013 Edmi Indonesia.
Menanggapi berita ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan bahwa para tersangka tersebut sudah diberhentikan secara tidak hormat sejak dua tahun lalu.
Dirjen Pajak juga memastikan bahwa penyidikan kasus ini di KPK sebenarnya didahului oleh penelusuran internal DJP dan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan yang selanjutnya diserahkan ke KPK.
"Penetapan tersangka atas tiga mantan pegawai Ditjen Pajak ini merupakan bukti kesungguhan pemerintah dalam melakukan penegakan hukum. Hal ini menjadi peringatan bagi pegawai Ditjen Pajak serta para wajib pajak agar tidak melakukan pelanggaran yang menyebabkan kerugian negara," kata Mekar Satria Utama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, dalam rilis yang diterima redaksi, Kamis, 19 Mei 2016.