Brotoseno Ditangkap, Irjen Anton: Polisi Tidak Bersandiwara  

Reporter

Editor

Erwin prima

Sabtu, 19 November 2016 07:23 WIB

Kompol Raden Brotoseno meninggalkan ruang tahanan KPK usai menjenguk Angelina Sondakh, Jakarta Selatan, (11/6). Brotoseno yang mantan penyidik KPK itu menjenguk Angie yang ditahan karena kasus dugaan korupsi anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas. ANTARA/Fanny Octavianus.

TEMPO.CO, Makassar - Penangkapan terhadap kepala unit di Direktorat Tindak Pidana Korupsi, Ajun Komisaris Besar Brotoseno, menuai respons positif dari kalangan internal kepolisian. Penangkapan itu dinilai sebagai awal yang positif untuk membersihkan Korps Bhayangkara.

"Dan ini salah satu bukti bahwa Polri tidak sedang bersandiwara memberantas pungli maupun korupsi," kata Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Inspektur Jenderal Anton Charliyan, Jumat, 18 November 2016.

Brotoseno tertangkap tangan saat diduga tengah menerima pungutan liar, Kamis, 17 November. Tidak tanggung-tanggung, tim Satuan Tugas Profesi dan Pengamanan menyita barang bukti sebanyak Rp 3 miliar dari tangan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ini.

Baca: Satgas Sapu Bersih Pungli Punya Wewenang Tangkap Tangan

Anton mengatakan Polri tidak sedang bermain-main dalam mengawasi dan mencegah potensi pungutan liar. Menurut dia, Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah menginstruksikan agar melakukan pembenahan menyeluruh di internal. "Polri serius memperbaiki ke dalam dulu sebelum terlalu jauh menindak di luar," ujar Anton.

Mantan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri itu mengatakan Polri hanya bisa baik bila dihuni personel-personel yang baik pula. Itu sebabnya, kata Anton, tak ada pilihan lain untuk menindak tegas personel yang berperilaku koruptif. "Bagaimana mungkin masyarakat percaya Polri kalau di dalam sendiri tidak beres," tutur Anton.

Polda Sulawesi Selatan telah menangkap 30 personel kepolisian yang diduga melakukan pungli. Menurut Anton, saat ini mereka tengah menjalani proses persidangan. "Secara etika dan disiplin sudah pasti melanggar. Ini tinggal menunggu proses sidang internal," ucap Anton.

Brotoseno diduga menerima suap saat menangani kasus cetak sawah di Kalimantan yang melibatkan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Dari pemeriksaan terhadap Brotoseno dan D, ditemukan barang bukti Rp 1,9 miliar. Uang itu adalah bagian dari rencana uang yang akan diberikan pengacara Dahlan, yaitu HR, sebesar Rp 3 miliar.

Dari pemeriksaan terhadap HR, diketahui pemberian uang dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan terhadap DI. Ini dilakukan karena DI sering ke luar negeri, baik untuk urusan bisnis maupun berobat.

ABDUL RAHMAN

Berita terkait

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

5 jam lalu

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

Peringatan Hari Buruh atau May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

11 jam lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

3 hari lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

3 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

3 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

6 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

7 hari lalu

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

7 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

7 hari lalu

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

7 hari lalu

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

Tata cara perpanjang SKCK 2024 secara online bisa dilakukan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super App. Ketahui syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya