Sementara, Brotoseno Ditengarai Melanggar Kode Etik Polri  

Reporter

Jumat, 18 November 2016 16:17 WIB

Raden Brotoseno. facebook.com

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia menjerat Ajun Komisaris Besar Brotoseno dengan aturan internal mengenai pelanggaran kode etik profesi. Selain Brotoseno, D dikenai hal yang sama. "Sementara dikenakan pelanggaran kode etik profesi Pasal 7 dan 13," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Markas Besar Polri Komisris Besar Rikwanto pada Jumat, 18 November 2016, di Markas Besar Polri.

Menurut Rikwanto, pasal itu menyebutkan setiap anggota Polri wajib menjaga dan meningkatkan citra Polri dan menjaga kehormatan Polri. Setiap anggota Polri dilarang korupsi, kolusi, nepotisme, dan menerima gratifikasi.

Sanksi untuk Brotoseno dan D bergantung pada hasil pemeriksaan internal. Bentuk sanksi berupa teguran, demosi, penurunan pangkat, hingga pemberhentian tidak hormat.

Menurut Rikwanto, pemeriksaan internal ini untuk sementara. "Selesai internal, diserahkan ke Bareskrim untuk menindaklanjuti dugaan pidana penyuapan."

Brotoseno diduga menerima suap saat menangani kasus cetak sawah di Kalimantan yang melibatkan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan. Dari pemeriksaan terhadap Brotoseno dan D, ditemukan barang bukti Rp 1,9 miliar. Uang itu adalah bagian dari duit yang rencananya akan diberikan pengacara Dahlan, yaitu HR, sebesar Rp 3 miliar.

Dari pemeriksaan terhadap HR, diketahui pemberian uang dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan terhadap DI. Ini dilakukan karena DI sering ke luar negeri, baik untuk urusan bisnis maupun berobat. "Penyidik diminta tidak terlalu cepat memanggil atau memeriksanya. Jadi agak diperlambat saja," kata Rikwanto.

Polisi masih terus menyelidiki motifnya. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui motifnya, untuk memperpendek atau menghilangkan perkara.

AMIRULLAH

Berita terkait

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

1 hari lalu

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

1 hari lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

1 hari lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

2 hari lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

2 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

2 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

3 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

3 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

3 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

3 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya