Panitera Penerima Suap Saipul Jamil Dituntut 10 Tahun Bui

Reporter

Kamis, 17 November 2016 16:57 WIB

Mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi saat mendengarkan pembacaan dakwaan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 5 September 2016. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Rohadi menerima suap dalam perkara hukum yang melibatkan pedangdut Saipul Jamil. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi meminta hakim menghukum panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi 10 tahun penjara. Menurut Jaksa, Rohadi terbukti bersalah menerima suap dari kakak dan pengacara pedangdut Saipul Jamil sebesar Rp 300 juta.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa Kresno Anto Wibowo saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 November 2016. Selain hukuman bui, jaksa juga menuntut Rohadi membayar denda Rp 500 juta atau subsider lima bulan kurungan.

Kresno mengatakan hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan Rohadi tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi, merusak citra panitera pengganti dan hakim, dan membuat dampak negatif berupa ketidakpercayaan masyarakat kepada pengadilan. Rohadi juga dinilai berbelit-belit selama persidangan. Sedang hal-hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.

Menurut Kresno, Rohadi terbukti menerima duit Rp 50 juta dari kakak Saipul, Samsul Hidayatullah untuk penentuan majelis hakim. Saat transaksi tersebut, kata dia, Rohadi menyadari pemberian duit itu untuk merealisasikan janji terhadap Samsul.

Rohadi juga terbukti menerima duit Rp 250 juta yang diserahkan oleh pengacara Saipul, Berthanatalia Ruruk Kariman. "Pemberian itu diyakini sebagai imbalan yang diberikan karena telah membantu meringankan perkara Saipul Jamil," kata jaksa Roy Riyadi. Saipul saat itu tersandung perkara pencabulan terhadap anak laki-laki.

Menurut Roy, Rohadi kerap mengurus perkara lain sebelum mengurus perkara Saipul. Karena itulah jaksa yakin alasan Berthanatalia menghubungi Rohadi untuk meminta bantuan. "Padahal Bertha mengetahui Rohadi tidak berwenang mengatur perkara," ujar Roy.

Rohadi tampak menunduk ketika jaksa membacakan surat tuntutan. Ia meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyusun pledoi. "Kami akan mengajukan pembelaan, Yang Mulia," ujar Rohadi setelah jaksa selesai membacakan tuntutannya. Selain kasus suap, Rohadi juga ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus pencucian uang. Kasus tersebut saat ini masih dalam penyidikan.

Perkara ini bermula saat Saipul Jamil terseret kasus pencabulan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Setelah berkas Saipul Jamil dilimpahkan ke Pengadilan, Bertha berinisiatif menemui Rohadi untuk meminta bantuan.

Awalnya, Rohadi menawarkan untuk mengatur majelis hakim dengan imbalan Rp 50 juta. Selanjutnya, tim Saipul Jamil juga meminta Rohadi menjadi penghubung kepada hakim agar majelis yang diketuai Ifa Sudewi meringankan putusan.

Selain Rohadi, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Berthanatalia, Samsul, dan ketua tim penasihat hukum Saipul, Kasman Sangaji.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

3 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

4 Maret 2024

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

4 Maret 2024

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

13 Februari 2024

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya