Kubu Dahlan Iskan Yakin Menang Praperadilan, Ini Alasannya

Reporter

Kamis, 17 November 2016 15:27 WIB

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penjualan aset PT PWU di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Jatim, 19 Oktober 2016. Dahlan Iskan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU tahun 2000-2010 diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan kasus dugaan korupsi penjualan aset Badan Usaha Milik daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PT PWU). ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Surabaya - Tim kuasa hukum Dahlan Iskan optimistis bakal memenangkan gugutan praperadilan melawan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. "Kami sangat yakin karena keyakinan kami beralasan secara hukum," kata ketua tim kuasa hukum Dahlan, Indra Priangkasa, seusai menghadiri sidang gugatan perdana praperdilan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 17 November 2016.

Indra menilai terbitnya surat perintah penyidikan, penetapan tersangka, dan penahanan kliennya dalam kasus penjualan aset PT Panca Wira Usaha pada waktu yang bersamaan, yakni 27 Oktober 2016, cacat hukum. Sebab, kata dia, menurut aturan, dalam menetapkan seorang menjadi tersangka harus melalui proses pemeriksaan saksi-saksi dan menemukan alat bukti terlebih dahulu.

Baca: Praperadilan, Dahlan Iskan Pertanyakan Penetapan Tersangka

"Bagaimana mungkin pada tanggal 27 Oktober 2016 lalu, belum dilakukan pemeriksaan saksi-saksi atas nama Dahlan dan belum dilakukan penyitaan atas alat bukti yang diduga merupakan bagian bukti kejahatan, Kejati Jawa Timur sudah menetapkan Pak Dahlan sebagai tersangka," kata Indra.

Sidang praperadilan akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda mendengarkan jawaban Kejati selaku termohon dan pembuktian. Tim kuasa hukum Dahlan berencana akan menghadirkan empat saksi ahli dan menyerahkan sejumlah bukti surat yang menunjukkan kliennya tidak layak ditetapkan sebagai tersangka. "Siapa saksi yang akan muncul lihat hari Senin nanti," ujarnya.

Baca: Dibidik Tiga Kasus, Begini Tanggapan Dahlan Iskan

Dalam sidang gugatan perdana praperadilan hari ini, tim kuasa hukum Dahlan membacakan materi gugatan praperadilan. Selama lebih dari satu jam, enam pengacara bergantian membacakan materi gugatan. Dalam gugatannya, mereka mempersoalkan terbutnya surat perintah penyidikan, penetapan tersangka, dan penahanan kliennya.

Kuasa hukum termohon, Reihan Singal, menyatakan baru bisa memberikan jawaban atas gugatan pemohon pada Senin pekan depan. Dia berlasan pada Jumat besok, 18 November 2016, Kejati menggelar rapat paripurna. Kedua pihak setuju sidang lanjutan digelar pada Senin atau Selasa pekan depan. Sidang itu dipimpin hakim tunggal Ferdinandus.

Kejati sebelumnya menetapkan Dahlan sebagai tersangka pada 27 Oktober 2016. Dahlan langsung ditahan di hari yang sama. Namun, empat hari kemudian, statusnya berubah menjadi tahanan kota karena pertimbangan kesehatan.

Dahlan yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Panca periode 2000-2010, dianggap bertanggung jawab dalam penjualan aset PT Panca di Kediri dan Tulungagung.

NUR HADI

Baca juga:

Saat 'Jokowi' Sambangi Posko Ahok-Djarot, Ini yang Terjadi
Polisi Tangkap Pengunggah Video 'Provokasi' Kapolda Metro





Advertising
Advertising

Berita terkait

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

3 hari lalu

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengukir sejarah baru dalam kepemimpinannya di Kota Surabaya.

Baca Selengkapnya

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

5 hari lalu

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

Sejumlah pembangunan infrastruktur di Kota Surabaya ditargetkan rampung di tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

19 hari lalu

Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

Para peneliti dari Universitas Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya tak melihat hilal akibat tertutup awan.

Baca Selengkapnya

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

30 hari lalu

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

Polda Jambi sedang menyelidiki kasus dugaan TPPO ferienjob dengan tiga orang terlapor.

Baca Selengkapnya

Berkali Banjir di Tol Menuju Bandara Soekarno-Hatta, Dahlan Iskan Pernah Merasa Malu Soal Ini

36 hari lalu

Berkali Banjir di Tol Menuju Bandara Soekarno-Hatta, Dahlan Iskan Pernah Merasa Malu Soal Ini

Ruas tol Sedyatmo yang terhubung dengan pintu masuk Bandara Sekarno-Hatta mengalami banjir kemarin. Banjir ke bandara pernah berkali terjadi.

Baca Selengkapnya

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

39 hari lalu

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

Berbagai terobosan dan inovasinya dapat dirasakan langsung oleh warganya.

Baca Selengkapnya

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

41 hari lalu

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.

Baca Selengkapnya

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

52 hari lalu

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

Kejar-kejaran terjadi sebelum penangkapan bos timah Babel itu saat dia mengendarai Toyota Fortuner dan hendak terbang ke Jakarta.

Baca Selengkapnya

Rekomendasi Destinasi Wisata Kawasan Pecinan di Surabaya Saat Libur Tahun Baru Imlek

8 Februari 2024

Rekomendasi Destinasi Wisata Kawasan Pecinan di Surabaya Saat Libur Tahun Baru Imlek

Libur tahun baru imlek, kunjungan wisata ke kampung pecinan menjadi pilihan. Berikut rekomendasi destinasi wisata pecinan yang unik di Kota Surabaya

Baca Selengkapnya

Pemuda Muhammadiyah: Rompi Biru Wali Kota Surabaya Tidak Bernuansa Politik

6 Februari 2024

Pemuda Muhammadiyah: Rompi Biru Wali Kota Surabaya Tidak Bernuansa Politik

Eri Cahyadi dinilai sejalan dengan semangat Pemuda Muhammdiyah menjadikan Surabaya yang maju dan religius.

Baca Selengkapnya