Ahok Dijerat UU ITE, LBH Pers: Polisi Keliru  

Reporter

Rabu, 16 November 2016 21:38 WIB

Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto saat menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka terkait kasus penistaan agama di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, 16 November 2016. Penetapan status tersangka terkait pernyataan Ahok tentang surat Al Maidah 51 di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Padang - Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pers Padang Rony Saputra menilai kepolisian keliru menjerat Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ahok ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) juncto Pasal 28 ayat UU ITE. "Yang mencengangkan dari kasus ini adalah dimasukkannya ketentuan Pasal 28 ayat 2 UU ITE sebagai salah satu pasal yang dijeratkan kepada Ahok," ucap Rony, Rabu, 16 November 2016.

Pasal 28 ayat 2 UU ITE ini berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."

Menurut dia, pasal ini mengatur larangan menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian yang dilakukan secara sengaja dan tanpa hak. Penyebar informasi harus diartikan sebagai orang yang meng-upload pernyataan Ahok serta orang-orang yang menyebarluaskan rekaman tersebut.

Sedangkan Ahok, ujar dia, diketahui tidak pernah menyebarkan video yang berisi pernyataannya yang diduga menistakan agama. Posisi Ahok dalam kasus ini adalah orang yang memberikan pernyataan.

"Jadi tidak tepat secara hukum Pasal 28 ayat 2 UU ITE dialamatkan kepada Ahok. Seharusnya cukup pakai Pasal 156a saja," tuturnya. Penggunaan Pasal 28 ayat 2 itu diperuntukkan bagi orang-orang yang tanpa hak menyebarkan.

Rony mengatakan yang bisa dikenai Pasal 28 ayat 2 UU ITE adalah orang-orang yang menyebarkan video tersebut, termasuk orang-orang yang man-shared video itu di media sosial, sehingga muncul rasa kebencian.

"Bisa jadi staf di Pemprov DKI, bisa jadi Buni Yani, bisa jadi FPI yang ikut menyebarkan, sehingga terpancing rasa kebencian," ucapnya.

Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengumumkan hasil penyelidikan pelaporan terhadap Ahok tentang dugaan penistaan agama di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 16 November 2016.

“Kami menetapkan Saudara Insinyur Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka,” ujar Ari. Ahok dikenai Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

ANDRI EL FARUQI




Berita terkait

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

11 jam lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

1 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Wali Kota Padang, Kepala BNPB, dan Gubernur Sumbar Tanam 100 Pohon Cemara Laut

1 hari lalu

Wali Kota Padang, Kepala BNPB, dan Gubernur Sumbar Tanam 100 Pohon Cemara Laut

Peringatan Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional (HKBN) 2024 dimulai dengan penanaman 100 pohon cemara laut secara simbolis oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto

Baca Selengkapnya

Kota Padang Kuatkan Fase Prabencana pada Peringatan HKBN

1 hari lalu

Kota Padang Kuatkan Fase Prabencana pada Peringatan HKBN

Pemerintah Kota Padang memperkuat fase Pra bencana guna meminimalisir kerusakan dan korban bencana.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

2 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

2 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

3 hari lalu

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

4 hari lalu

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

4 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

4 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya