Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto saat menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka terkait kasus penistaan agama di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, 16 November 2016. Penetapan status tersangka terkait pernyataan Ahok tentang surat Al Maidah 51 di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. TEMPO/Subekti.
TEMPO.CO, Padang - Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pers Padang Rony Saputra menilai kepolisian keliru menjerat Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ahok ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) juncto Pasal 28 ayat UU ITE. "Yang mencengangkan dari kasus ini adalah dimasukkannya ketentuan Pasal 28 ayat 2 UU ITE sebagai salah satu pasal yang dijeratkan kepada Ahok," ucap Rony, Rabu, 16 November 2016.
Pasal 28 ayat 2 UU ITE ini berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."
Menurut dia, pasal ini mengatur larangan menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian yang dilakukan secara sengaja dan tanpa hak. Penyebar informasi harus diartikan sebagai orang yang meng-upload pernyataan Ahok serta orang-orang yang menyebarluaskan rekaman tersebut.
Sedangkan Ahok, ujar dia, diketahui tidak pernah menyebarkan video yang berisi pernyataannya yang diduga menistakan agama. Posisi Ahok dalam kasus ini adalah orang yang memberikan pernyataan.
"Jadi tidak tepat secara hukum Pasal 28 ayat 2 UU ITE dialamatkan kepada Ahok. Seharusnya cukup pakai Pasal 156a saja," tuturnya. Penggunaan Pasal 28 ayat 2 itu diperuntukkan bagi orang-orang yang tanpa hak menyebarkan.
Rony mengatakan yang bisa dikenai Pasal 28 ayat 2 UU ITE adalah orang-orang yang menyebarkan video tersebut, termasuk orang-orang yang man-shared video itu di media sosial, sehingga muncul rasa kebencian.
"Bisa jadi staf di Pemprov DKI, bisa jadi Buni Yani, bisa jadi FPI yang ikut menyebarkan, sehingga terpancing rasa kebencian," ucapnya.
Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengumumkan hasil penyelidikan pelaporan terhadap Ahok tentang dugaan penistaan agama di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 16 November 2016.
“Kami menetapkan Saudara Insinyur Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka,” ujar Ari. Ahok dikenai Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Wali Kota Padang, Kepala BNPB, dan Gubernur Sumbar Tanam 100 Pohon Cemara Laut
1 hari lalu
Wali Kota Padang, Kepala BNPB, dan Gubernur Sumbar Tanam 100 Pohon Cemara Laut
Peringatan Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional (HKBN) 2024 dimulai dengan penanaman 100 pohon cemara laut secara simbolis oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto