Ahok Tak Ditahan, Ini Alasan Kapolri  

Reporter

Editor

Grace gandhi

Rabu, 16 November 2016 11:02 WIB

Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) usai menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta, 7 November 2016. Ahok diperiksa selama sembilan jam terkait kasus dugaan penistaan agama surat Al-Maidah ayat 51. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta – Polisi tidak menahan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ahok ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama yang ia lakukan saat berpidato di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.

Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian mengatakan, dalam keputusan penahanan, diperlukan syarat obyektif dan syarat subyektif.

Baca: Ahok Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penistaan Agama

“Syarat obyektif itu adalah keputusan mutlak sebuah kasus merupakan pidana. Namun, dalam kasus ini, penyelidik terbelah sehingga tidak mutlak,” kata Tito dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 16 November 2016.

Adapun terkait dengan syarat subyektif, polisi memiliki tiga poin. Dari ketiga poin itu, Ahok tidak memenuhi unsur teresbut sehingga keputusan tidak dilakukannya penahanan sudah baik.

Tito pun menjelaskan tiga syarat subyektif yang dimaksudkan, yaitu, pertama, penahanan bisa dilakukan ketika terjadi kekhawatiran pelaku kabur. Tetapi, untuk antisipasi, penyelidik memutuskan melakukan pencekalan. “Kami tidak mau kecolongan,” katanya.

Simak: Ahok Tersangka, Kabareskrim: Penyelidik Tidak Satu Suara

Kedua, ada kekhawatiran tersangka menghilangkan barang bukti. Adapun dalam kasus ini, barang bukti sudah di tangan polisi berupa video. Ketiga, KUHAP mengatur adanya kekhawatiran pelaku mengulang perbuatannya.

“Atas dasar-dasar itulah tim penyelidik, yang saat ini menjadi penyidik, tidak menahan yang bersangkutan,” Tito menjelaskan.

Gelar perkara diadakan Selasa, 15 November 2016, untuk menentukan hasil penyelidikan kasus soal dugaan penodaan agama itu. Tiap-tiap pihak, baik terlapor maupun pelapor, mendatangkan enam saksi ahli.

INGE KLARA




Berita terkait

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

12 jam lalu

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

15 jam lalu

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.

Baca Selengkapnya

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

3 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

4 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

5 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

7 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

7 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

7 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

9 hari lalu

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

9 hari lalu

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.

Baca Selengkapnya