Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar mengikuti asimilasi di salah satu kantor notaris di Tangerang, Banten, 7 November 2016. Ini menjadi hari terakhir Antasari mengikuti asimilasi sebelum bebas pada 10 November mendatang. ANTARA/Lucky R
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin memperingatkan Antasari Azhar untuk menjaga sikap dengan statusnya sebagai terpidana bebas bersyarat. Menurut dia, Antasari masih dalam pemantauan Balai Pemasyarakatan.
"Kalau bisa menjauhi hal-hal, ucapan-ucapan, atau pernyataan yang kemudian bisa mengganggu posisinya sebagai narapidana bebas bersyarat," kata Amir di Balai Sidang Universitas Indonesia, Depok, Sabtu, 12 November 2016.
Amir mengaku pernah membesuk Antasari saat menjabat sebagai menteri Kabinet Indonesia Bersatu. Politikus Partai Demokrat tersebut memperingatkan bahwa status Antasari belum sepenuhnya bebas. "Beliau tetap pada posisi bebas bersyarat, dengan persyaratan yang selalu dimonitor Balai Pemasyarakatan," ujarnya.
Antasari mendapatkan status bebas bersyarat. Ia baru bebas sepenuhnya pada 2022. Antasari telah menjalani asimilasi di kantor notaris Handoko Halim di Tangerang selama setahun sejak 13 Agustus 2015. Meski bebas bersyarat, dia masih diwajibkan melapor sebulan sekali ke LP Tangerang.
Antasari, kata Amir, masih harus melalui masa percobaan dengan status tersebut. Ia berharap Antasari bisa menjalani proses masa percobaan tersebut. "Semoga ke depan dia bisa bebas murni setelah tahapan bebas bersyarat dilalui dengan seluruh persyaratannya," kata Amir.