Antasari Azhar Bebas, Keluarga Nasrudin Tagih Janji Ini

Reporter

Kamis, 10 November 2016 19:00 WIB

Suasana penyambutan Antasari Azhar oleh keluarga dan ratusan simpatisan. TEMPO/Ayu Cipta

TEMPO.CO, Makassar - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Tangerang, Kamis, 10 November 2016. Terpidana kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, ini dikeluarkan dari penjara setelah menjalani dua pertiga masa hukumannya.

Pihak keluarga Nasrudin menilai masih ada yang harus segera dituntaskan setelah Antasari bebas. "Beliau punya kewajiban utama yang berkaitan dengan kasus yang selama ini menjeratnya," kata adik Nasrudin, Andi Syamsuddin, kepada Tempo, Kamis, 10 November.

Baca: Antasari Azhar Bebas, Ini yang Akan Dilakukan Ketua KPK

Menurut Syamsuddin, tugas Antasari selanjutnya adalah menunaikan janji yang pernah dilontarkannya. Syamsuddin mengatakan Antasari pernah berjanji untuk membuka aktor dan dalang pembunuhan Nasrudin yang sebenarnya.

Janji tersebut, kata Syamsuddin, dilontarkan Antasari saat ditemui di LP Tangerang, Banten. "Saya bertemu langsung dengan dia sekitar dua atau tiga tahun lalu," ujar Syamsuddin.

Syamsuddin menjelaskan, Antasari saat itu menyatakan belum ikhlas dan sulit melupakan kasus tersebut bila belum membuka aktor utama pembunuhan Nasrudin. Itu sebabnya, Syamsuddin melanjutkan, Antasari berjanji akan membeberkan semuanya setelah bebas dari penjara. "Nah, sekaranglah waktunya kami tagih janji itu," ucapnya.

Syamsuddin mengatakan, pada satu sisi, Antasari boleh saja tidak dendam dan melupakan semua peristiwa yang telah dijalaninya. Namun, pada sisi lain, bagi keluarga Nasrudin, persoalannya belum selesai.

Baca: Terungkap, Antasari Azhar: Saya Mau Masuk Penjara karena...

Selama hampir tujuh tahun keluarga Nasrudin terus berjuang untuk mendapatkan keadilan, khususnya mencari dalang pembunuhan Nasrudin. "Jelas pihak keluarga juga mengalami trauma berkepanjangan atas peristiwa nahas itu," tutur Syamsuddin.

Antasari dihukum 18 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, pada Februari 2009. Sejak ditahan pada 2010, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu mendapat remisi 4,5 tahun.

Antasari baru bebas sepenuhnya pada 2022. Sebelum bebas bersyarat, Antasari menjalani asimilasi di kantor notaris Handoko Halim di Tangerang selama setahun sejak 13 Agustus 2015. Meski bebas bersyarat, dia masih diwajibkan melapor sekali sebulan ke LP Tangerang.

ABDUL RAHMAN






Advertising
Advertising

Berita terkait

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

5 jam lalu

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan pada kasus mayat dalam koper

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

10 jam lalu

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

Polisi masih mendalami identitas pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan dalam kasus mayat dalam koper itu.

Baca Selengkapnya

Polres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar

14 jam lalu

Polres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar

TPNPB-OPM menyatakan bertanggung jawab atas pembunuhan seorang polisi Bripda Oktovianus Buara di Distrik Dekai, Yahukimo, Papua Pegunungan.

Baca Selengkapnya

Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

22 jam lalu

Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

Kasus mayat dalam koper yang ditemukan warga di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Kamis, 25 April 2024 menemui titik terang.

Baca Selengkapnya

WNI Saling Serang di Korea Selatan, Satu Orang Tewas

1 hari lalu

WNI Saling Serang di Korea Selatan, Satu Orang Tewas

Seorang pria warga negara Indonesia (WNI) ditangkap polisi Daegu, Korea Selatan setelah menikam rekan senegaranya hingga tewas dan melarikan diri.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

5 hari lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

6 hari lalu

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi

Baca Selengkapnya

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

6 hari lalu

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

7 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

7 hari lalu

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.

Baca Selengkapnya