Penyidik Titipkan Tujuh Mahaguru Taat Pribadi ke LPSK  

Reporter

Selasa, 8 November 2016 15:35 WIB

Polda Jatim dan Polres Probolinggo melakukan reka ulang kasus pembunuhan yang melibatkan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Desa Wangkal, Gading, Probolinggo, Jawa Timur, 3 Oktober 2016. Dalam rekonstruksi ini, terdapat 74 adegan yang menggambarkan perencanaan pembunuhan sampai eksekusi pembunuhan pada salah satu korban, Abdul Gani. TEMPO/ISHOMUDDIN

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur menitipkan tujuh mahaguru Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban di Jakarta. Mereka dititipkan untuk memudahkan penyidik memeriksa kasus penipuan berkedok penggandaan uang yang melibatkan Taat Pribadi.

"Hari ini kami kirim ke LPSK," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar R. Prabowo Argo Yuwono di Markas Polda Jawa Timur, Selasa, 8 November 2016. Tujuh orang yang dititipkan itu adalah Marno Sumarno alias Abah Holil, Murjang alias Abah Nogososro, Abdul karim alias Abah Sulaiman Agung, Ratim alias Abah Abdul Rohman, Sadeli alias Abah Entong, Biea Sutarno alias Abah Sukarno, dan Karmawi alias Abah Awi.

Sebelum dititipkan, tujuh orang ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur. Mereka diduga diberdayakan Taat untuk meyakinkan ribuan pengikut agar mau menyetorkan uang mahar ratusan juta rupiah kepadanya. "Mereka biasanya dipanggil Abah."

Menurut Argo, ketujuh orang itu direkrut Vijei, warga Indonesia keturunan India, yang pekan lalu ditangkap dan dijadikan tersangka untuk kasus penipuan Taat. Vijei diduga menerima uang Rp 2 miliar dari Taat. "Oleh Vijei, uang itu didistribusikan kepada mereka dengan besaran puluhan juta rupiah agar mau jadi mahaguru."

Para mahaguru itu direkrut Vijei dari Jakarta dan sekitarnya. Mata pencarian mereka bermacam-macam. Dari pengemis hingga kuli bangunan. Tapi ada juga yang penganggur. Mereka ditugasi memimpin istigasah. Ada juga yang ditugasi ceramah di hadapan calon pengikut Taat. "Status mereka masih saksi."

Penyidik Polda Jawa Timur telah menetapkan Taat Pribadi sebagai tersangka penipuan sejak akhir September 2016. Taat juga menjadi tersangka pembunuhan dua muridnya. Taat diduga menjadi dalang pembunuhan kedua bekas pengikutnya itu karena dia khawatir muridnya tersebut membongkar kedoknya.

NUR HADI

Berita terkait

DPR Resmi Tetapkan 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

30 hari lalu

DPR Resmi Tetapkan 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

DPR telah menyelenggarakan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 calon anggota LPSK pada 1-2 April 2024.

Baca Selengkapnya

Jika Kondisi Darurat LPSK Sedia Berikan Perlindungan Secepatnya Bagi Saksi PHPU, Ini Tugas dan Wewenang Lembaga Ini

33 hari lalu

Jika Kondisi Darurat LPSK Sedia Berikan Perlindungan Secepatnya Bagi Saksi PHPU, Ini Tugas dan Wewenang Lembaga Ini

LPSK siap segera lakukan perlindungan pada saksi PHPU jika kondisi darurat dan genting. Berikut tugas dan wewenang LPSK.

Baca Selengkapnya

LPSK Bisa Berikan Perlindungan Segera untuk Saksi Sengketa Pilpres

35 hari lalu

LPSK Bisa Berikan Perlindungan Segera untuk Saksi Sengketa Pilpres

LPSK bisa lebih cepat memberikan perlindungan darurat dalam situasi genting.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Dukun Pengganda Uang di Yogyakarta, Ini Sederet Kasus Penipuan Modus Serupa

12 Desember 2023

Polisi Tangkap Dukun Pengganda Uang di Yogyakarta, Ini Sederet Kasus Penipuan Modus Serupa

Eksistensi dukun pengganda uang ternyata masih dipercaya oleh masyarakat. Terbaru, seorang dukun pengganda uang inisial AS alias Agus, umur 60 tahun, asal Kresnomulyo, Ambarawa, Pringsewu, Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya

Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo, Apa Tugas dan Wewenang LPSK?

28 November 2023

Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo, Apa Tugas dan Wewenang LPSK?

LPSK menolak permohonan perlindungan oleh Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Apa Tugas dan Wewenang LPSK?

Baca Selengkapnya

Pelecehan Miss Universe Indonesia, LPSK Beri Perlindungan bagi Eks CEO

16 Oktober 2023

Pelecehan Miss Universe Indonesia, LPSK Beri Perlindungan bagi Eks CEO

LPSK melindungi Eldwen Wang dalam kapasitas sebagai saksi dugaan pelecehan terhadap finalis Miss Universe Indonesia

Baca Selengkapnya

2 Kasus Besar Dukun Pengganda Uang Sebelum Mbah Slamet di Banjarnegara, Siapa Saja?

5 April 2023

2 Kasus Besar Dukun Pengganda Uang Sebelum Mbah Slamet di Banjarnegara, Siapa Saja?

Mbah Slamet alias Tohari menambah deretan kasus dukun pengganda uang dan aksi pembunuhan

Baca Selengkapnya

LPSK Didesak Beri Perlindungan Kepada Putri Candrawathi Saat Rapat di Polda Metro

18 Agustus 2022

LPSK Didesak Beri Perlindungan Kepada Putri Candrawathi Saat Rapat di Polda Metro

Desakan kepada LPSK untuk segera memberikan perlindungan terhadap Putri Candrawathi dilakukan saat rapat di Polda Metro akhir Juli lalu.

Baca Selengkapnya

Keuntungan Bharada E sebagai JC, Begini Syarat Menjadi Justice Collaborator

8 Agustus 2022

Keuntungan Bharada E sebagai JC, Begini Syarat Menjadi Justice Collaborator

Bharada E mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dalam kasus pembunughan Brigadir J. Begini syarat menjadi justice collaborator.

Baca Selengkapnya

Cerita Nurhayati, Pelapor Kasus Dana Desa yang Dijadikan Tersangka

21 Februari 2022

Cerita Nurhayati, Pelapor Kasus Dana Desa yang Dijadikan Tersangka

Nurhayati mengaku heran atas penetapan status tersangka terhadapnya di kasus korupsi dana desa. Padahal ia adalah pelapor.

Baca Selengkapnya