Uji Materi Perzinaan di MK, Hakim Ingin Sidang Komprehensif

Reporter

Editor

Mustafa moses

Senin, 7 November 2016 16:54 WIB

Ketua MK Arief Hidayat, memberikan keterangan kepada awak media setelah batal melakukan pertemuan dengan pimpinan Komisi III DPR, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 7 Maret 2016. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengatakan pembahasan sidang uji materi tiga pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang perzinaan, pencabulan, dan perkosaan mesti dilakukan menyeluruh. Ia tidak ingin bila hasil uji materi melahirkan masalah baru dari sisi undang-undang.

"Pembahasannya (harus) komprehensif agar tidak ada masalah," ucap Arief di Gedung MK, Jakarta, Senin, 7 November 2016. Arief menjadi ketua majelis hakim panel di sidang itu. Arief juga mempertanyakan penjelasan dari salah satu ahli yang menyebut uji materi ini merupakan momentum untuk menanggulangi persoalan penyimpangan seksual, yaitu lesbian, gay, dan biseksual.

Sidang lanjutan uji materi Pasal 284, 285, dan 292 KUHP sudah masuk dalam agenda mendengarkan keterangan ahli. Ada empat ahli yang dihadirkan dalam persidangan. Mereka adalah psikolog Bagus Riyono (mewakili Yayasan Peduli Sahabat), psikiater Fidiansyah (Yayasan Peduli Sahabat), ahli pidana Saiful Bahri (Majelis Ulama Indonesia), dan Mikhahel Dua (Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan).

Bagus Riyono menyebutkan momentum untuk menanggulangi persoalan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) ada pada lembaga Mahkamah Konstitusi dan Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut dia, dua lembaga tersebut mempunyai landasan yang kuat dalam membentuk dan mengubah undang-undang.

Senada dengan Bagus, Saiful Bahri menambahkan tidak hanya parlemen yang mempunyai wewenang membuat undang-undang. Ia menilai hakim juga mempunyai ijtihad (upaya memutuskan perkara) tersendiri dalam memandang masalah hukum. Oleh sebab itu, Saiful memohon agar MK memutuskan uji materi tiga pasal tersebut tanpa harus menunggu revisi KUHP yang tengah berjalan di DRP RI.

Sebelumnya, beberapa pihak mengajukan uji materil ke MK terhadap Pasal 284, 285, dan 292 KUHP. Salah satu pemohon, Euis Sunarti meminta agar MK memperluas makna perzinaan (pasal 284), pemerkosaan (pasal 285), dan pencabulan (pasal 292). Alasan utama uji materi tidak lepas dari maraknya perilaku kebebasan seksual di masyarakat belakangan ini, termasuk fenomena LGBT.

Komnas Perempuan selaku pihak terkait menilai uji materi yang diajukan itu tidak tepat. Sebab, pasal 284 KUHP bukan mengatur tentang perzinaan melainkan perselingkuhan. Komnas Perempuan memandang ada perbedaan mendasar antara perzinaan dengan perselingkuhan.

ADITYA BUDIMAN

Berita terkait

MK Jelaskan Soal Alih Status ASN Tak Boleh Rugikan Pegawai KPK

1 September 2021

MK Jelaskan Soal Alih Status ASN Tak Boleh Rugikan Pegawai KPK

Gugatan mengenai alih status pegawai KPK menjadi ASN itu ditolak MK.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan: Putusan MK Bukan Membenarkan Pelanggaran Hukum dalam TWK

1 September 2021

Novel Baswedan: Putusan MK Bukan Membenarkan Pelanggaran Hukum dalam TWK

Menurut Novel Baswedan, dalam putusannya MK tidak membenarkan pelanggaran hukum yang terjadi dalam pelaksanaan TWK.

Baca Selengkapnya

Yasonna dan Moeldoko Sarankan Masyarakat Judicial Review ke MK

25 September 2019

Yasonna dan Moeldoko Sarankan Masyarakat Judicial Review ke MK

Masyarakat harus menghargai mekanisme konstitusional karena Indonesia merupakan negara hukum.

Baca Selengkapnya

Menkumham Tak Ambil Pusing RKUHP dan UU KPK Diuji Materi ke MK

19 September 2019

Menkumham Tak Ambil Pusing RKUHP dan UU KPK Diuji Materi ke MK

Revisi UU KPK dinilai melemahkan komisi antirasuah , sedangkan RKUHP dipandang memuat pasal bermasalah berwatak kolonial dan mengancam demokrasi.

Baca Selengkapnya

Imbauan Prabowo Agar Tak Ada Demo ke MK, Ma'ruf Amin: Bagus Itu

13 Juni 2019

Imbauan Prabowo Agar Tak Ada Demo ke MK, Ma'ruf Amin: Bagus Itu

Ma'ruf Amin menyambut baik imbauan Prabowo Subianto yang minta pendukungnya tidak berdatangan ke Gedung Mahkamah Konstitusi atau MK.

Baca Selengkapnya

Jika Gugatan Masa Jabatan Wapres Dikabulkan, PKB Khawatir Ini

27 Juli 2018

Jika Gugatan Masa Jabatan Wapres Dikabulkan, PKB Khawatir Ini

PKB khawatir uji materi tentang masa jabatan wapres justru akan memunculkan rezim otoriter.

Baca Selengkapnya

Koalisi Khawatir Pelanggaran Etik Hakim Pengaruhi Putusan MK

7 Desember 2017

Koalisi Khawatir Pelanggaran Etik Hakim Pengaruhi Putusan MK

Pencabutan gugatan dilakukan saat uji materi UU MD3 tersebut telah masuk pada tahap penyerahan kesimpulan dan menunggu Rapat Permusyawaratan Hakim.

Baca Selengkapnya

Cabut Uji Materi UU MD3, Begini Alasan Busyro Muqoddas

7 Desember 2017

Cabut Uji Materi UU MD3, Begini Alasan Busyro Muqoddas

Meski begitu, menurut Busyro Muqaddas, uji materi UU MD3 akan tetap berjalan dengan pemohon yang berbeda.

Baca Selengkapnya

MK Tolak Permintaan Putusan Sela, Pansus Hak Angket Tetap Jalan

13 September 2017

MK Tolak Permintaan Putusan Sela, Pansus Hak Angket Tetap Jalan

Pengambilan putusan dilakukan oleh delapan hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Forum Advokat Ingin Terlibat di Sidang Uji Materi Perpu Ormas

8 Agustus 2017

Forum Advokat Ingin Terlibat di Sidang Uji Materi Perpu Ormas

Wayan mengatakan ingin terlibat dalam uji materi Perpu Ormas ini untuk membela Pancasila sebagai ideologi negara.

Baca Selengkapnya