Korupsi Pasar Madiun, KPK Kembali Geledah Kantor Pemkot  

Reporter

Senin, 7 November 2016 16:49 WIB

Wali Kota Madiun Bambang Irianto di depan peserta lomba inovasi teknologi tepat guna di Balai Kota Madiun. NOFIKA DIAN NUGROHO

TEMPO.CO, Madiun - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi penerimaan hadiah dalam pembangunan Pasar Besar Kota Madiun, Jawa Timur, senilai Rp 76,523 miliar tahun 2009-2012.

Dalam kasus yang telah menetapkan Wali Kota Madiun Bambang Irianto sebagai tersangka ini, KPK menggeledah ruang bagian Administrasi Pembangunan (Adbang), Senin, 7 November 2016.

"Ada beberapa dokumen yang perlu disempurnakan atau apa. Mungkin dokumen itu keberadaannya ada di Adbang," kata Sekretaris Daerah Kota Madiun Maidi.

Ihwal penggeledahan, kata dia, KPK telah melayangkan pemberitahuan beberapa hari lalu. Karena itu, Maidi memerintahkan staf bagian Adbang proaktif memberi dokumen yang dibutuhkan tim lembaga antirasuah. Adapun data yang diminta mulai 2011. "Belum ada dokumen (yang dibutuhkan KPK) selain proyek PBM (Pasar Besar Madiun)," ujarnya.

Maidi mengaku belum mendapat informasi tentang isi dan jumlah dokumen yang dicari penyidik KPK. Sebab, proses penggeledahan yang melibatkan personel dari Detasemen C Pelopor Satuan Brigade Mobil Kepolisian Jawa Timur, Kepolisian Resor Madiun Kota, dan Satuan Polisi Pamong Praja untuk pengamanan masih berlangsung.

Tak berselang lama, sejumlah penyidik KPK keluar dari ruang bagian Adbang di lantai dua. Mereka membawa beberapa koper yang diperkirakan berkaitan tentang proyek PBM dan meninggalkan Balai Kota dengan empat unit mobil.

Baca juga:
Tersangka Korupsi, Wali Kota Madiun: Saya Siap Jadi Tumbal
Kasus Pasar Besar Madiun, KPK Kembalikan Dokumen yang Disita

Meski demikian, sebagian penyidik KPK masih menggeledah ruang bagian Adbang. Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Pemerintah Kota Madiun Misdi sempat meminta sejumlah wartawan mengurungkan niat untuk masuk ke ruang satuan kerja di lantai dua tersebut. "Masih ada pemeriksaan (penggeledahan), tunggu saja di bawah," ujarnya.

KPK telah beberapa kali melakukan penggeledahan di kantor Pemerintah Kota Madiun. Langkah serupa juga dilakukan di kediaman dan perusahaan pribadi milik Bambang Irianto sejak 17 Oktober lalu. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan di Markas Komando Detasemen C Pelopor Satuan Brigade Mobil Kepolisian Jawa Timur di Jalan Yos Sudarso, Kota Madiun.

Dalam kasus ini, KPK menjerat Bambang dengan Pasal 12-i atau Pasal 12-b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga:
Wali Kota Madiun Anggap Kasusnya Kesalahan Administrasi
Korupsi Pasar Madiun, KPK Geledah Perusahaan di Surabaya

Pasal tersebut mengatur pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik langsung maupun tidak langsung, dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau penyewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian, ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

NOFIKA DIAN NUGROHO

Berita terkait

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

1 jam lalu

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

Dugaan pembelian senjata oleh ajudan itu diungkap ke persidangan oleh kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, namun jaksa KPK bilang tidak ada.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

7 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

11 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

15 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

16 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

16 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

18 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

20 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya