Ahmad Dhani dan gerakan 'Orang Kita' mendeklarasikan dukungan kepada Rizal Ramli untuk maju di Pilkada DKI Jakarta 2017 di Jakarta, 5 Agustus 2016. Rizal dan Sandiaga dianggap lebih berpihak kepada rakyat dibanding kepada pengusaha. ANTARA/Reno Esnir
TEMPO.CO, Jakarta - Perwakilan Laskar Rakyat Joko Widodo (LRJ) dan Pro-Jokowi (Projo) mengatakan pihaknya sudah menyodorkan sejumlah bukti dugaan pelecehan yang dilakukan musikus Ahmad Dhani terhadap Presiden Joko Widodo kepada kepolisian. "Kami sudah serahkan bukti visual berupa video, selanjutnya polisi yang menangani," kata Ketua Umum LRJ Riano Oscha, Senin, 7 November 2016.
Riano baru selesai melaporkan musikus Ahmad Dhani ke Kepolisian Daerah Metro Jaya sekitar pukul 01.20 WIB, Senin ini. Dhani dilaporkan karena dugaan melecehkan Jokowi sebagai kepala negara saat berorasi dalam unjuk rasa 4 November 2016. Ketika keluar dari ruang Sentra Pelayanan Terpadu Polda Metro, perwakilan kedua organisasi masyarakat itu menunjukkan surat laporan polisi.
Menurut Riano, ucapan Dhani saat berunjuk rasa yang menuntut pemerintah mengadili Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dalam kasus penistaan agama Islam di kawasan Monumen Nasional, Jakarta, itu bersifat individual. Riano menegaskan, Dhani dianggap melanggar hukum saat melecehkan Presiden Jokowi dengan nama-nama binatang.
Kelompok relawan para pendukung Presiden Jokowi itu lantas melaporkan Dhani dengan Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bunyi pasal tersebut adalah: "Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan hukum di Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan."
Riano dengan tegas menjawab bahwa pihaknya tak sedikit pun berkomunikasi dengan Dhani sebelum melaporkan calon Wakil Bupati Bekasi itu ke polisi. "Bukan urusan, saat ini kami melapor," ujar Riano, yang baru tiba di Markas Polda Metro sekitar pukul 23.45 WIB, Minggu, 6 November 2016. Pihak Dhani belum bisa dimintai respons mengenai pelaporan dugaan pelecehan terhadap kepala negara tersebut.